Waspadai Potensi ‘Bom Waktu Kedua’ dalam Konflik Laoli di Luwu Timur

KONFLIK agraria Laoli nyatanya belumlah selesai. Setelah pengosongan lahan pada 30-31 Juli 2026 lalu, protes masyarakat, perjalanan petani ke Kedatuan Luwu, hingga gugatan terhadap sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di PTUN Makassar, satu persoalan lain mulai terlihat di balik sengketa yang selama ini menyita perhatian publik. Persoalan itu berhubungan dengan PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

Penggusuran warga di Laoli Luwu Timur6

Jika selama ini Laoli dibaca sebagai konflik antara masyarakat dan pemerintah daerah, maka perkembangan terbaru membuka kemungkinan munculnya persoalan lain. Yakni, bagaimana jika pemerintah telah menyewakan tanah kepada investor untuk jangka waktu 50 tahun, tetapi kemudian tidak mampu memastikan bahwa objek yang disewakan memiliki kepastian hukum yang cukup untuk dimanfaatkan secara aman?

Nah, inilah yang berpotensi menjadi ‘bom waktu kedua’ dalam konflik Laoli.

Dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP menunjukkan bahwa hubungan kedua pihak dibangun di atas status tanah yang dikuasai pemerintah daerah. Objek perjanjian adalah tanah HPL seluas 394.500 meter persegi yang direncanakan untuk pembangunan kawasan industri terintegrasi.

IHIP, dengan demikian, tidak datang membawa hak atas tanah dari masyarakat. Ia masuk melalui pintu pemerintah daerah. Pemerintah menyediakan objek dan sebagai investor, IHIP kemudian memanfaatkannya.

Masalahnya, tanah yang menjadi dasar hubungan tersebut kini berada dalam pusaran sengketa agraria. Sertifikat HPL yang menjadi dasar penguasaan Pemkab Luwu Timur kini sedang diuji di pengadilan.

Di sinilah persoalannya menjadi menarik. Bagi masyarakat, gugatan terhadap HPL adalah jalan untuk menguji legalitas penguasaan negara atas tanah yang mereka klaim telah menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan bahkan jauh sebelum Kabupaten Luwu Timur terbentuk.

Tetapi bagi PT IHIP, gugatan itu juga menyentuh fondasi kepastian hukum atas investasi yang akan dan tengah dijalankan.

Bagaimanapun, investasi membutuhkan lebih dari sekadar sertifikat. Investasi, terutama yang sifatnya strategis dan padat modal, jelas membutuhkan kepastian bahwa tanah yang akan digunakan tidak berubah menjadi sumber konflik yang berkepanjangan.

Pengosongan lahan Laoli di Luwu Timur

Kontrak 50 Tahun

PKS antara Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP berlaku selama 50 tahun, sejak 24 September 2025 hingga 24 September 2075. Perjanjian itu bahkan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak.

Lima puluh tahun adalah waktu yang panjang. Cukup panjang untuk membangun kawasan industri. Cukup panjang untuk melahirkan investasi bernilai besar. Dan cukup panjang pula untuk memperlihatkan bahwa sebuah hubungan bisnis sebesar itu seharusnya berdiri di atas kepastian yang kokoh.

IHIP juga bukan pihak yang memperoleh tanah secara cuma-cuma. PKS mengatur pembayaran sewa sebesar Rp4,445 miliar untuk satu periode lima tahun, dengan mekanisme evaluasi pada periode berikutnya. Di atas tanah itu pula terdapat rencana pembangunan kawasan industri.

Karena itu, hubungan antara Pemkab Lutim dan IHIP tidak dapat dipandang sebagai kerja sama biasa. Ada komitmen jangka panjang. Ada nilai ekonomi. Ada kepentingan investasi.

Tetapi kini muncul pertanyaan mendasar, apakah tanah yang disewakan kepada investor tersebut benar-benar memiliki tingkat kepastian hukum yang memadai untuk menopang investasi selama lima dekade?

Tak Ada Jaminan “Clean and Clear”

Menariknya, dalam dokumen PKS yang tersedia, tidak tampak klausul yang secara eksplisit menyatakan bahwa objek tanah dijamin berstatus clean and clear, bebas dari sengketa atau klaim pihak ketiga. Padahal, bagi investasi jangka panjang, klausul semacam itu bukan perkara sepele.

Pasal 6 PKS memang mengatur kewajiban Pemkab Lutim sebagai Pihak Kesatu untuk menyerahkan pengelolaan objek kerja sama kepada Pihak Kedua sesuai batas-batas perjanjian. Pemkab juga berkewajiban menjamin tidak melakukan kerja sama atas objek tersebut dengan pihak lain selama masa pemanfaatan oleh IHIP.

Namun menyerahkan objek secara administratif tentu berbeda dengan menjamin objek tersebut dapat dimanfaatkan tanpa gangguan. Sebuah sertifikat bisa diserahkan. Sebuah HPL bisa menjadi dasar perjanjian. Tetapi bagaimana jika tanahnya masih dipersoalkan? Bagaimana jika penguasaan fisiknya diperdebatkan? Bagaimana jika hak dasarnya digugat?

Di sinilah garis tipis antara kepastian administratif dan kepastian investasi mulai terlihat. Investor tidak sekadar membutuhkan dokumen yang menyatakan tanah tersedia. Investor membutuhkan keyakinan bahwa tanah tersebut dapat digunakan secara efektif, aman, dan berkelanjutan. Sayangnya, Laoli menunjukkan bahwa dua hal itu tidak selalu sama.

Jika HPL Bermasalah

Tentu, gugatan terhadap HPL tidak berarti HPL milik Pemkab Luwu Timur itu otomatis batal. Sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, status hukumnya tetap harus dihormati.

Namun gugatan telah menciptakan ketidakpastian. Bagi masyarakat, ketidakpastian itu adalah ruang untuk memperjuangkan klaim mereka. Bagi pemerintah, ini menjadi ujian atas legalitas kebijakan dan proses administrasi. Sementara bagi IHIP, ini berpotensi menjadi risiko investasi. Di sinilah bom waktu kedua mulai berdetak.

PKS memang mengatur bahwa perjanjian dapat berakhir karena sejumlah sebab, termasuk adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun pertanyaan yang lebih rumit muncul setelah itu.

Jika dasar penguasaan Pemkab atas tanah dibatalkan, bagaimana nasib kerja sama? Bagaimana dengan uang sewa yang telah dibayarkan? Bagaimana dengan investasi yang mungkin telah dikeluarkan? Bagaimana dengan bangunan dan infrastruktur yang telah terlanjur dibangun? Siapa yang menanggung kerugian akibat proyek yang terhambat?

Dokumen PKS antara Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP nyatanya tidak secara khusus menjawab skenario-skenario tersebut. Di situlah masalahnya.

Sebuah proyek mungkin memiliki perjanjian. Tetapi tidak semua risiko yang mungkin muncul telah dibagi secara rinci dalam perjanjian itu. Dan ketika risiko terbesar justru berkaitan dengan objek utama perjanjian—yakni tanah—maka ketidakjelasan itu dapat menjadi persoalan serius.

Bom Waktu yang Berbeda

Konflik Laoli, sejauh ini, telah memperlihatkan ‘bom waktu pertama’ yang meledak dalam bentuk konflik ekskalatif antara masyarakat dan pemerintah.

Ada klaim penguasaan tanah. Ada pengosongan. Ada protes. Ada laporan dugaan kekerasan. Ada jalan politik yang ditempuh. Ada Kedatuan Luwu. Kini ada gugatan PTUN. Itulah konflik yang selama ini terlihat. Namun di belakangnya, terdapat kemungkinan konflik lain, yakni konflik antara pemerintah dan investor.

Jika Pemkab Lutim pada akhirnya tidak mampu mempertahankan kepastian hukum atas tanah yang telah dijadikan objek PKS, maka IHIP dapat berada dalam posisi yang sulit. Perusahaan dapat merasa telah masuk ke dalam proyek berdasarkan kepercayaan bahwa pemerintah daerah memiliki hak dan kemampuan untuk menyediakan objek kerja sama secara sah dan dapat dimanfaatkan.

Jika kemudian muncul masalah mendasar pada objek itu, pertanyaan tanggung jawab tidak bisa dihindari. Apakah risiko tersebut harus ditanggung investor? Ataukah risiko itu kembali kepada pihak yang membawa tanah tersebut ke dalam perjanjian?

Pemkab memang belum tentu dapat disebut wanprestasi hanya karena HPL digugat. Gugatan bukan pembatalan. Proses hukum belum selesai. Tetapi risiko tidak menunggu putusan. Dalam dunia investasi, ketidakpastian hukum sudah cukup untuk menciptakan kekhawatiran.

Dari Konflik Agraria ke Risiko Investasi

Di titik inilah konteks masalah di Laoli dapat berubah. Ia tidak lagi semata menjadi konflik agraria antara petani dan pemerintah daerah, tetapi juga bisa berkembang menjadi persoalan kepastian investasi. Dan itu merupakan situasi yang ironis.

Pemerintah daerah tentu ingin menghadirkan investasi. Sementara investor membutuhkan kepastian untuk menanamkan modal. Dan masyarakat membutuhkan keadilan atas ruang hidupnya. Seharusnya tiga kepentingan itu dapat dipertemukan.

Tetapi ketika konflik agraria tidak diselesaikan secara tuntas sebelum tanah masuk ke dalam skema investasi, persoalan justru dapat berlipat. Masyarakat melawan karena merasa tidak didengar. Pemerintah menghadapi gugatan karena kebijakannya dipersoalkan. Investor menghadapi ketidakpastian karena objek investasinya terseret sengketa.

Inilah pelajaran penting dari Laoli. Tanah yang belum selesai masalahnya tidak akan berubah menjadi aman hanya karena telah dimasukkan ke dalam kontrak investasi.

Memang, konflik bisa saja disembunyikan di bawah tumpukan dokumen. Tetapi konflik tidak otomatis hilang. Suatu saat, ia akan kembali muncul, bisa saja di jalanan, di ruang-ruang sidang, atau, dalam bentuk tuntutan kerugian dari pihak yang merasa dirugikan.

Penggusuran warga di Laoli Luwu Timur

Menunggu Ledakan Kedua?

Hari ini, bom waktu kedua itu memang belum meledak. PT IHIP belum tentu mengambil langkah hukum terhadap Pemkab Luwu Timur. HPL juga belum tentu dibatalkan. Perkara di PTUN masih harus mengikuti proses hukum.

Tetapi potensi persoalannya sudah ada. Dan potensi itulah yang seharusnya dibaca sejak sekarang. Jika kelak status hukum tanah berubah dan proyek tidak dapat berjalan sebagaimana direncanakan, Laoli akan memasuki babak yang lebih rumit. Pemkab tidak hanya harus menjawab masyarakat, tetapi juga mungkin harus menjawab investor. Di situlah letak bom waktu kedua.

Bom pertama telah membawa konflik Laoli ke jalanan, ke Kedatuan Luwu, dan kini ke PTUN Makassar. Bom kedua, jika tidak diantisipasi, bisa membawa konflik itu ke meja kontrak.

Dan ketika itu terjadi, Laoli akan mengajarkan satu hal yang mahal, bahwa konflik agraria yang tidak diselesaikan secara tuntas sebelum investasi masuk tidak akan berhenti menjadi konflik agraria. Ia dapat berkembang menjadi risiko investasi, sengketa kontraktual, dan pada akhirnya beban baru bagi pemerintah daerah.

Karena itu, persoalan Laoli seharusnya tidak lagi dilihat semata hanya sebagai sengketa antara petani dan pemerintah. Di balik tanah yang disengketakan itu, kini ada investasi. Dan di balik investasi itu, ada kontrak dan perjanjian.

Kini, ada satu pertanyaan yang terus berdetak seperti bom waktu. Siapa yang akan bertanggung jawab jika tanah yang telah dipersewakan untuk 50 tahun ternyata tak mampu memberikan kepastian hukum sebagaimana yang dibutuhkan oleh investor? (*)