Jejak Uang Nikel Luwu Timur: Dari Perut Bumi ke APBD, Seberapa Besar yang Kembali?

Luwu Timur adalah salah satu pusat ekonomi mineral di Sulawesi Selatan. Nilai tambah pertambangan mencapai belasan triliun rupiah setiap tahun. Namun, perjalanan uang mineral dari produksi, PNBP, DBH hingga APBD tidak sesederhana yang terlihat. Di sanalah pertanyaan tentang mineral fiscal gap bermula.

_________________________________________

Di Luwu Timur, nikel bukan sekadar komoditas, tetapi sudah menjadi mesin ekonomi. Dari wilayah inilah sebagian besar aktivitas pertambangan bijih logam Sulawesi Selatan berlangsung. Tambang membentuk struktur ekonomi daerah, menciptakan pekerjaan, menggerakkan jasa dan perdagangan, sekaligus menjadi sumber penerimaan negara.

Tetapi di balik fakta itu, ada pertanyaan yang jarang dikemukakan. Ketika mineral keluar dari perut bumi Luwu Timur dan berubah menjadi nilai ekonomi, seberapa besar nilai tersebut akhirnya kembali menjadi kekayaan publik di daerah?

Pertanyaan itu tidak sederhana. Sebab uang mineral menempuh perjalanan panjang. Dari tambang, ia menjadi produksi dan penjualan perusahaan. Sebagian masuk sebagai pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari PNBP tertentu kemudian lahir Dana Bagi Hasil (DBH). Setelah sampai di pemerintah daerah, uang tersebut bercampur dengan sumber pendapatan lain di dalam APBD.

Di ujung perjalanan, masyarakat berharap uang itu berubah menjadi jalan, sekolah, rumah sakit, air bersih, lapangan kerja dan ekonomi yang tetap hidup ketika tambang suatu hari menurun.

The Sawerigading Institute (TSI) menyebut rantai ini sebagai Mineral Fiscal Gap. Bukan sekadar selisih antara nilai tambang dan DBH. Melainkan kesenjangan antara nilai ekonomi mineral, penerimaan negara, hak fiskal daerah, uang yang benar-benar diterima, dan kemampuan daerah mengubahnya menjadi kekayaan publik yang bertahan lama.

Tambang Nikel VALE1

Rp13,3 Triliun dari Sektor Pertambangan

Skala ekonomi yang sedang dibicarakan bukan angka kecil. Berdasarkan data BPS yang digunakan dalam dokumen perencanaan Luwu Timur, sektor pertambangan dan penggalian menghasilkan nilai tambah sekitar Rp13,37 triliun pada 2024. Angka tersebut setara sekitar 44 persen dari total PDRB Luwu Timur. Artinya, hampir separuh aktivitas ekonomi daerah secara nilai tambah masih berkaitan dengan pertambangan.

Dominasi itu bahkan lebih kuat pada 2022 dan 2023. Pada 2023, sektor pertambangan menyumbang sekitar 50,3 persen PDRB Luwu Timur, dengan nilai sekitar Rp15,44 triliun. Setelah itu porsinya turun menjadi sekitar 44 persen pada 2024. Namun penurunan pangsa tersebut tidak berarti pertambangan tiba-tiba runtuh.

Secara riil, sektor pertambangan masih tumbuh pada 2024. Ini penting diketahui sebab cerita Luwu Timur bukan tentang sebuah daerah yang ekonominya sedang ditinggalkan tambang. Justru sebaliknya, tambang masih menjadi mesin terbesar, sementara sektor lain mulai tumbuh dan mengambil porsi lebih besar.

Uang Negara di Balik Tonase Nikel

Salah satu perusahaan utama yang beroperasi di Luwu Timur adalah PT Vale Indonesia. Dalam laporan keberlanjutan 2024, perusahaan mencatat produksi nikel matte sekitar 71.311 ton. Pada tahun yang sama, PT Vale membayar pajak dan PNBP kepada pemerintah pusat dan daerah sebesar US$202,24 juta.

Dari jumlah tersebut, pembayaran kepada pemerintah pusat mencapai US$168,625 juta, sementara pembayaran kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tercatat US$17,091 juta dan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur US$14,850 juta. Tetapi angka tersebut tidak semuanya PNBP.

PT Vale secara khusus mencatat total PNBP 2024 sebesar US$27,739 juta yang terdiri atas royalti produksi: US$19,449 juta; iuran tetap wilayah Kontrak Karya: US$496 ribu; dan PNBP lainnya: US$7,794 juta.

Dari sinilah muncul fakta menarik. Pada 2023, total PNBP PT Vale masih mencapai US$41,427 juta. Pada 2022 bahkan US$46,768 juta. Dengan demikian, dalam dua tahun, angka PNBP perusahaan turun cukup tajam meskipun produksi nikel matte tetap berada di kisaran 70 ribu ton.

Hal ini menunjukkan satu hal penting bahwa tonase mineral tidak otomatis sama dengan penerimaan negara. Harga komoditas, basis pengenaan, jenis produk, penjualan dan mekanisme fiskal ikut menentukan. Karena itu, mengukur “kekayaan tambang” hanya berdasarkan nilai ekspor juga tidak cukup.

Tambang Nikel VALE1

Dari PNBP ke DBH

Bagi daerah penghasil, salah satu jalur manfaat fiskal mineral adalah Dana Bagi Hasil (DBH). Tetapi DBH bukanlah sistem sederhana dimana sekian rupiah royalti masuk, maka sekian persen akan kembali ke kabupaten. Formula DBH Minerba melibatkan beberapa kategori daerah dan mekanisme distribusi.

Karena itu, ketika ditemukan angka PNBP yang besar sementara DBH daerah penghasil lebih kecil, selisihnya tidak boleh langsung disebut sebagai uang yang hilang atau diambil pemerintah pusat.

Fenomena seperti itu justru menjadi pertanyaan, bagaimana uang tersebut dibagi menurut formula fiskal yang berlaku? Pertanyaan ini semakin relevan karena dokumen Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa Luwu Timur pernah memiliki kurang bayar DBH SDA Minerba sebesar Rp6,056905 miliar sampai dengan 2021, seluruhnya dari komponen royalti.

Artinya, hak fiskal dan uang yang masuk ke kas daerah tidak selalu terjadi pada tahun yang sama. Ada waktu, penyesuaian. Ada kurang bayar. Ada kemungkinan lebih bayar. Dengan kata lain, membaca DBH hanya berdasarkan satu tahun anggaran bisa menghasilkan kesimpulan yang keliru.

Kaya Tambang, Tetapi APBD Tetap Bergantung pada Transfer

Di sinilah paradoks Luwu Timur semakin terlihat. Dokumen RPJMD Luwu Timur menunjukkan bahwa pendapatan transfer menyumbang sekitar 76,57 persen dari struktur pendapatan daerah pada 2024. Pendapatan asli daerah berada jauh di bawahnya.

Situasi tersebut tidak otomatis berarti ada persoalan. Daerah penghasil sumber daya alam memang menerima DBH sebagai bagian dari mekanisme hubungan keuangan pusat dan daerah. Tetapi hal itu juga memunculkan pertanyaan, seberapa besar kapasitas fiskal Luwu Timur sebenarnya dibentuk oleh kekayaan mineralnya sendiri, dan seberapa besar masih bergantung pada transfer umum dari pusat?

Ini adalah persoalan penting ketika sumber daya yang menjadi basis ekonomi tersebut bersifat tidak terbarukan.

Ada satu indikator yang membuat pertanyaan ini semakin relevan. Luwu Timur tidak hanya harus menghasilkan uang dari tambang, tetapi juga harus mengubah uang hasil tambang tersebut menjadi kekayaan yang bertahan lebih lama daripada umur tambang. Mulai dari jalan, irigasi, pendidikan, kesehatan, air bersih, pengembangan SDM, industri lokal dan UMKM serta investasi non-tambang. Semua itu adalah bentuk lain dari “menabung” hasil sumber daya alam.

Namun data pembangunan menunjukkan gambaran yang tidak sepenuhnya hitam-putih. Di satu sisi, Indeks Pembangunan Manusia Luwu Timur meningkat hingga 76,44 pada 2024, sementara tingkat kemiskinan turun menjadi sekitar 6,55 persen.

Artinya, ada hasil pembangunan yang nyata. Tetapi pada saat yang sama, proporsi jalan dalam kondisi baik pada 2024 tercatat sekitar 30,47 persen, sementara Indeks Kualitas Lingkungan Hidup berada di sekitar 78,09.

Data tersebut tentu tidak membuktikan bahwa pertambangan menyebabkan kondisi jalan atau lingkungan memburuk, namun memunculkan satu pertanyaan penting, yakni apakah manfaat ekonomi dari pertambangan sudah cukup besar untuk membangun infrastruktur dan kapasitas lingkungan yang sebanding dengan skala aktivitas ekstraktifnya?

Bukan Sekadar Soal DBH

Investigasi The Sawerigading Institute (TSI) sejauh ini justru belum menemukan alasan untuk menyimpulkan bahwa ada uang yang hilang. Sebaliknya, investigasi menemukan sesuatu yang lebih menarik bahwa rantai uang mineral ternyata jauh lebih kompleks daripada yang terlihat dalam angka APBD.

Dari sini, TSI mengembangkan konsep Mineral Fiscal Gap dalam empat lapisan:

  • Pertama — Extraction Gap: Berapa besar nilai ekonomi yang tercipta dari aktivitas mineral dibanding penerimaan fiskal yang berhasil ditangkap negara?
  • Kedua — Distribution Gap: Dari penerimaan negara tersebut, berapa yang secara hukum dan formula menjadi hak daerah penghasil?
  • Ketiga — Conversion Gap: Dari uang yang diterima daerah, berapa yang berubah menjadi infrastruktur, pelayanan publik dan aset produktif?
  • Keempat — Post-Mining Gap: Apakah daerah sedang membangun ekonomi alternatif sehingga tidak terus bergantung pada mineral?

Empat pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar bertanya: “Berapa DBH Luwu Timur?” Nah, kita tunggu hasil investigasi selanjutnya. (*)