KONFLIK agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kembali memasuki babak yang menentukan.
Di tengah informasi mengenai rencana penertiban lahan seluas sekitar 395 hektare pada akhir Juli 2026, ada sebuah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab, yakni apakah seluruh fondasi hukum dan administratif yang menjadi dasar tindakan tersebut telah benar-benar terang dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik?

Berangkat dari pertanyaan itulah The Sawerigading Institute (TSI) menerbitkan Policy Alert berjudul “Mengapa Penertiban 395 Hektare Laoli Sebaiknya Ditunda: Tujuh Pertanyaan Hukum yang Belum Terjawab.”
Dokumen ini merupakan bagian dari kajian independen TSI terhadap perjalanan legalitas lahan yang menjadi objek sengketa sejak tahun 2006 hingga 2026. Penting untuk ditegaskan bahwa Policy Alert ini bukan bertujuan menyatakan adanya pelanggaran hukum ataupun menentukan pihak yang benar atau salah.
Penilaian tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga negara yang berwenang. Sebaliknya, TSI mengajukan tujuh pertanyaan hukum yang dinilai masih memerlukan penjelasan terbuka agar seluruh proses pengambilan kebijakan berjalan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Ketujuh pertanyaan tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari kesinambungan identitas objek tanah sejak skema kompensasi pembangunan PLTA Karebbe, validitas rantai administrasi pertanahan, kebutuhan audit geospasial independen, mekanisme pengalihan hak dari PT INCO (kini PT Vale Indonesia) kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, status clear and clean sebelum kerja sama pemanfaatan kawasan dilakukan, hingga tindak lanjut atas komunikasi yang telah dibangun bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dalam perspektif TSI, pembangunan dan investasi merupakan kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dari agenda kemajuan daerah. Namun, investasi yang berkelanjutan hanya dapat tumbuh di atas fondasi kepastian hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, serta kepercayaan masyarakat.
Karena itu, penundaan sementara terhadap rencana penertiban tidak seharusnya dipahami sebagai bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan sebagai penerapan prinsip kehati-hatian (precautionary governance) agar setiap keputusan negara memiliki legitimasi hukum dan legitimasi sosial yang sama kuatnya.
TSI menilai bahwa pelaksanaan penertiban sebelum berbagai pertanyaan mendasar tersebut memperoleh jawaban yang memadai berpotensi meningkatkan konflik sosial, memperlemah kepercayaan publik terhadap administrasi pertanahan, serta menciptakan ketidakpastian hukum yang pada akhirnya juga dapat memengaruhi iklim investasi di Luwu Timur.
Oleh sebab itu, klarifikasi administratif dan dialog multipihak menjadi langkah yang lebih konstruktif dibandingkan pendekatan yang berpotensi memperuncing konflik.
Melalui Policy Alert ini, TSI merekomendasikan penundaan sementara pelaksanaan penertiban hingga tersedia penjelasan yang memadai mengenai seluruh aspek administratif yang masih terbuka.
Selain itu, TSI juga mendorong ATR/BPN melakukan klarifikasi terbuka mengenai rantai administrasi pertanahan, pelaksanaan audit geospasial independen, serta pembukaan ruang dialog yang melibatkan pemerintah, masyarakat terdampak, DPRD, ATR/BPN, PT Vale Indonesia, PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP), Komnas HAM, dan kalangan akademisi independen.
Sebagai lembaga kajian kebijakan publik, TSI meyakini bahwa kualitas pembangunan tidak hanya diukur dari kecepatan realisasi investasi, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan setiap kebijakan lahir melalui proses yang transparan, dapat dipertanggungjawabkan, menghormati hak-hak warga negara, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Semangat itulah yang menjadi landasan utama diterbitkannya Policy Alert ini sebagai kontribusi akademik dalam memperkuat tata kelola pembangunan di Kabupaten Luwu Timur.
DOWNLOAD POLICY ALERT – Mengapa Penertiban 395 Hektare Laoli di Luwu Timur Sebaiknya Ditunda
Last Updated: July 26, 2026 by TSI
[POLICY ALERT] Mengapa Penertiban 395 Hektare di Laoli Luwu Timur Sebaiknya Ditunda
KONFLIK agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kembali memasuki babak yang menentukan.
Di tengah informasi mengenai rencana penertiban lahan seluas sekitar 395 hektare pada akhir Juli 2026, ada sebuah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab, yakni apakah seluruh fondasi hukum dan administratif yang menjadi dasar tindakan tersebut telah benar-benar terang dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik?
Berangkat dari pertanyaan itulah The Sawerigading Institute (TSI) menerbitkan Policy Alert berjudul “Mengapa Penertiban 395 Hektare Laoli Sebaiknya Ditunda: Tujuh Pertanyaan Hukum yang Belum Terjawab.”
Dokumen ini merupakan bagian dari kajian independen TSI terhadap perjalanan legalitas lahan yang menjadi objek sengketa sejak tahun 2006 hingga 2026. Penting untuk ditegaskan bahwa Policy Alert ini bukan bertujuan menyatakan adanya pelanggaran hukum ataupun menentukan pihak yang benar atau salah.
Penilaian tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga negara yang berwenang. Sebaliknya, TSI mengajukan tujuh pertanyaan hukum yang dinilai masih memerlukan penjelasan terbuka agar seluruh proses pengambilan kebijakan berjalan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Ketujuh pertanyaan tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari kesinambungan identitas objek tanah sejak skema kompensasi pembangunan PLTA Karebbe, validitas rantai administrasi pertanahan, kebutuhan audit geospasial independen, mekanisme pengalihan hak dari PT INCO (kini PT Vale Indonesia) kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, status clear and clean sebelum kerja sama pemanfaatan kawasan dilakukan, hingga tindak lanjut atas komunikasi yang telah dibangun bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dalam perspektif TSI, pembangunan dan investasi merupakan kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dari agenda kemajuan daerah. Namun, investasi yang berkelanjutan hanya dapat tumbuh di atas fondasi kepastian hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, serta kepercayaan masyarakat.
Karena itu, penundaan sementara terhadap rencana penertiban tidak seharusnya dipahami sebagai bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan sebagai penerapan prinsip kehati-hatian (precautionary governance) agar setiap keputusan negara memiliki legitimasi hukum dan legitimasi sosial yang sama kuatnya.
TSI menilai bahwa pelaksanaan penertiban sebelum berbagai pertanyaan mendasar tersebut memperoleh jawaban yang memadai berpotensi meningkatkan konflik sosial, memperlemah kepercayaan publik terhadap administrasi pertanahan, serta menciptakan ketidakpastian hukum yang pada akhirnya juga dapat memengaruhi iklim investasi di Luwu Timur.
Oleh sebab itu, klarifikasi administratif dan dialog multipihak menjadi langkah yang lebih konstruktif dibandingkan pendekatan yang berpotensi memperuncing konflik.
Melalui Policy Alert ini, TSI merekomendasikan penundaan sementara pelaksanaan penertiban hingga tersedia penjelasan yang memadai mengenai seluruh aspek administratif yang masih terbuka.
Selain itu, TSI juga mendorong ATR/BPN melakukan klarifikasi terbuka mengenai rantai administrasi pertanahan, pelaksanaan audit geospasial independen, serta pembukaan ruang dialog yang melibatkan pemerintah, masyarakat terdampak, DPRD, ATR/BPN, PT Vale Indonesia, PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP), Komnas HAM, dan kalangan akademisi independen.
Sebagai lembaga kajian kebijakan publik, TSI meyakini bahwa kualitas pembangunan tidak hanya diukur dari kecepatan realisasi investasi, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan setiap kebijakan lahir melalui proses yang transparan, dapat dipertanggungjawabkan, menghormati hak-hak warga negara, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Semangat itulah yang menjadi landasan utama diterbitkannya Policy Alert ini sebagai kontribusi akademik dalam memperkuat tata kelola pembangunan di Kabupaten Luwu Timur.
DOWNLOAD POLICY ALERT – Mengapa Penertiban 395 Hektare Laoli di Luwu Timur Sebaiknya Ditunda
THE SAWERIGADING INSTITUTE
Recent Publications