KONFLIK lahan seluas sekitar 395 hektare di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, telah berkembang menjadi salah satu isu agraria yang paling menyita perhatian publik di Sulawesi Selatan sepanjang 2026.

Perdebatan yang muncul tidak lagi hanya berkisar pada penolakan pengosongan lahan, pembangunan kawasan industri, atau tarik-menarik kepentingan antara pemerintah dan masyarakat.
Di balik dinamika tersebut, terdapat satu pertanyaan yang jauh lebih mendasar, yakni bagaimana sebenarnya perjalanan hukum (legal chain) lahan ini terbentuk hingga menjadi dasar penguasaan dan pemanfaatannya saat ini?
Berangkat dari pertanyaan itulah The Sawerigading Institute (TSI) menyusun laporan investigatif berjudul “Menelusuri Rantai Legalitas 395 Hektare Lahan yang Kini Memicu Konflik di Luwu Timur.”
Bukan Mengadili, tetapi Menelusuri
Laporan ini tidak disusun untuk menyatakan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, apalagi menghakimi pihak tertentu. Sebaliknya, laporan ini berupaya merekonstruksi perjalanan administratif dan hukum lahan tersebut secara kronologis berdasarkan dokumen-dokumen yang tersedia.
Pendekatan yang digunakan adalah Chain of Legality (Rantai Legalitas), yaitu melihat setiap perubahan status hukum tanah sebagai mata rantai yang saling berkaitan. Jika satu mata rantai masih menyisakan pertanyaan, maka penting untuk memahami keseluruhan proses sebelum menarik kesimpulan.
Karena itu, laporan ini tidak memulai analisis dari konflik sosial yang terjadi pada 2026, melainkan bergerak mundur hampir dua dekade, sejak penyediaan lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe pada 2006, penerbitan Sertifikat Hak Pakai pada 2007, hibah kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada 2022, penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) pada 2024, hingga kerja sama pemanfaatannya untuk pengembangan kawasan industri.
Sejumlah Pertanyaan yang Layak Dijawab
Dalam proses penelusuran tersebut, TSI mengidentifikasi sejumlah aspek yang menurut kami patut memperoleh penjelasan secara terbuka, antara lain:
- Apakah identitas objek tanah tetap konsisten sejak dokumen awal tahun 2006 hingga penerbitan HPL tahun 2024?
- Apakah seluruh tahapan administrasi pertanahan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku?
- Bagaimana mekanisme pengalihan hak dari PT Vale kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berlangsung?
- Apakah prinsip clear and clean benar-benar telah terpenuhi sebelum lahan dimanfaatkan untuk investasi jangka panjang?
- Sejauh mana konflik sosial yang terjadi pada 2026 berkaitan dengan proses administrasi yang berlangsung pada tahun-tahun sebelumnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan sebagai tuduhan, melainkan sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam tata kelola pertanahan.
Kepastian Hukum Adalah Kepentingan Semua Pihak
TSI memandang bahwa kepastian hukum bukan hanya menjadi kebutuhan masyarakat yang terdampak, tetapi juga merupakan fondasi penting bagi pemerintah dan investor.
Investasi yang berkelanjutan memerlukan landasan hukum yang kuat. Demikian pula perlindungan terhadap hak-hak masyarakat memerlukan proses administrasi yang transparan, dapat ditelusuri, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kepastian hukum tidak boleh diposisikan sebagai kepentingan salah satu pihak saja, melainkan sebagai kepentingan bersama.
Melalui laporan ini, TSI berharap diskursus mengenai konflik di Desa Harapan Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur dapat bergeser dari sekadar perdebatan tentang siapa yang benar dan siapa yang salah menuju pembahasan yang lebih substantif mengenai bagaimana tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum dapat diwujudkan.
Unduh Laporan
DOWNLOAD “Menelusuri Rantai Legalitas 395 Hektare Lahan yang Kini Memicu Konflik di Luwu Timur”.
Kami mengundang akademisi, praktisi hukum, pemerintah, media, organisasi masyarakat sipil, pelaku usaha, serta seluruh pihak yang memiliki perhatian terhadap tata kelola sumber daya agraria untuk membaca laporan ini secara utuh.
Harapannya, diskusi yang berkembang dapat bertumpu pada dokumen, fakta administratif, dan prinsip-prinsip negara hukum, sehingga mampu memperkaya upaya mencari solusi yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi semua pihak. (*)
Last Updated: July 27, 2026 by TSI
[INVESTIGASI] Menelusuri Rantai Legalitas 395 Hektare Lahan di Desa Harapan
KONFLIK lahan seluas sekitar 395 hektare di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, telah berkembang menjadi salah satu isu agraria yang paling menyita perhatian publik di Sulawesi Selatan sepanjang 2026.
Perdebatan yang muncul tidak lagi hanya berkisar pada penolakan pengosongan lahan, pembangunan kawasan industri, atau tarik-menarik kepentingan antara pemerintah dan masyarakat.
Di balik dinamika tersebut, terdapat satu pertanyaan yang jauh lebih mendasar, yakni bagaimana sebenarnya perjalanan hukum (legal chain) lahan ini terbentuk hingga menjadi dasar penguasaan dan pemanfaatannya saat ini?
Berangkat dari pertanyaan itulah The Sawerigading Institute (TSI) menyusun laporan investigatif berjudul “Menelusuri Rantai Legalitas 395 Hektare Lahan yang Kini Memicu Konflik di Luwu Timur.”
Bukan Mengadili, tetapi Menelusuri
Laporan ini tidak disusun untuk menyatakan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, apalagi menghakimi pihak tertentu. Sebaliknya, laporan ini berupaya merekonstruksi perjalanan administratif dan hukum lahan tersebut secara kronologis berdasarkan dokumen-dokumen yang tersedia.
Pendekatan yang digunakan adalah Chain of Legality (Rantai Legalitas), yaitu melihat setiap perubahan status hukum tanah sebagai mata rantai yang saling berkaitan. Jika satu mata rantai masih menyisakan pertanyaan, maka penting untuk memahami keseluruhan proses sebelum menarik kesimpulan.
Karena itu, laporan ini tidak memulai analisis dari konflik sosial yang terjadi pada 2026, melainkan bergerak mundur hampir dua dekade, sejak penyediaan lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe pada 2006, penerbitan Sertifikat Hak Pakai pada 2007, hibah kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada 2022, penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) pada 2024, hingga kerja sama pemanfaatannya untuk pengembangan kawasan industri.
Sejumlah Pertanyaan yang Layak Dijawab
Dalam proses penelusuran tersebut, TSI mengidentifikasi sejumlah aspek yang menurut kami patut memperoleh penjelasan secara terbuka, antara lain:
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan sebagai tuduhan, melainkan sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam tata kelola pertanahan.
Kepastian Hukum Adalah Kepentingan Semua Pihak
TSI memandang bahwa kepastian hukum bukan hanya menjadi kebutuhan masyarakat yang terdampak, tetapi juga merupakan fondasi penting bagi pemerintah dan investor.
Investasi yang berkelanjutan memerlukan landasan hukum yang kuat. Demikian pula perlindungan terhadap hak-hak masyarakat memerlukan proses administrasi yang transparan, dapat ditelusuri, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kepastian hukum tidak boleh diposisikan sebagai kepentingan salah satu pihak saja, melainkan sebagai kepentingan bersama.
Melalui laporan ini, TSI berharap diskursus mengenai konflik di Desa Harapan Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur dapat bergeser dari sekadar perdebatan tentang siapa yang benar dan siapa yang salah menuju pembahasan yang lebih substantif mengenai bagaimana tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum dapat diwujudkan.
Unduh Laporan
DOWNLOAD “Menelusuri Rantai Legalitas 395 Hektare Lahan yang Kini Memicu Konflik di Luwu Timur”.
Kami mengundang akademisi, praktisi hukum, pemerintah, media, organisasi masyarakat sipil, pelaku usaha, serta seluruh pihak yang memiliki perhatian terhadap tata kelola sumber daya agraria untuk membaca laporan ini secara utuh.
Harapannya, diskusi yang berkembang dapat bertumpu pada dokumen, fakta administratif, dan prinsip-prinsip negara hukum, sehingga mampu memperkaya upaya mencari solusi yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi semua pihak. (*)
THE SAWERIGADING INSTITUTE
Recent Publications