
PETA konsesi PT Tizar Tirzia Trizardi yang beredar luas di media sosial dalam beberapa hari terakhir mengejutkan banyak orang. Garis merah wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) tampak mengelilingi sebagian kawasan yang kini menjadi pusat Kota Malili, ibu kota Kabupaten Luwu Timur.
Reaksi publik pun bermunculan. Sebagian mempertanyakan bagaimana mungkin kawasan yang telah dipenuhi permukiman, pusat pemerintahan, hingga fasilitas publik dapat berada dalam wilayah konsesi pertambangan. Kekhawatiran terhadap masa depan ruang hidup masyarakat menjadi perbincangan yang sulit dihindari.

Tak sedikit pula yang langsung menunjuk dan mengecam Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, karena dianggap terlibat menerbitkan IUP PT Tizar karena tercatat diterbitkan pada tahun 2025.
Aneka respons publik tersebut bisa dimaklumi karena keberadaan PT Tizar dipandang sangat mengancam ruang hidup masyarakat.
Hanya saja, agar perdebatan tidak berkembang menjadi kesimpulan yang prematur, publik juga perlu memahami bahwa persoalan ini jauh lebih kompleks daripada sekadar melihat garis-garis pada sebuah peta digital.
Konsesi Lama
Salah satu kesalahpahaman yang mulai berkembang adalah anggapan seolah-olah pemerintah baru saja menerbitkan izin pertambangan di tengah Kota Malili.
Faktanya tidaklah demikian. Dokumen pengadilan menunjukkan bahwa izin yang dimiliki PT Tizar berasal dari Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur Nomor 540/09/DESDM/Tahun 2011, yang diterbitkan pada Oktober 2011.
Artinya, izin tersebut telah berusia hampir 15 tahun. Pada saat itu, kewenangan penerbitan IUP memang masih berada di tangan pemerintah kabupaten. Dengan kata lain, izin tersebut lahir dalam rezim hukum yang berbeda dengan kondisi sekarang.
Perjalanan Sengketa
Perjalanan PT Tizar ternyata tidak berhenti hanya pada penerbitan izin. Setelah kewenangan pertambangan dialihkan ke pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, perusahaan mengajukan permohonan agar IUP lama tersebut diakui dalam sistem administrasi nasional.
Permohonan itu diajukan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada 19 September 2022. Namun permohonan tersebut tidak memperoleh respons.
Karena itulah PT Tizar menggugat pemerintah. Yang menarik, perusahaan tidak menggugat karena izinnya dicabut, melainkan menggugat karena pemerintah dianggap tidak menjalankan kewajiban administratifnya.
Perkara itu kemudian bergulir di PTUN Jakarta, berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, hingga akhirnya diputus Mahkamah Agung.
Di semua tingkat peradilan, PT Tizar menang. Melalui Putusan Nomor 392 K/TUN/TF/2024, Mahkamah Agung menegaskan bahwa izin-izin yang diterbitkan sebelum perubahan undang-undang tetap memiliki kekuatan hukum sampai masa berlakunya berakhir.
Putusan tersebut sekaligus menjadi dasar mengapa keberadaan IUP PT Tizar tetap diakui. Hanya saja, putusan pengadilan sebenarnya tidak menjawab semua pertanyaan. Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya.
Putusan Mahkamah Agung menyelesaikan sengketa administrasi perizinan. Namun putusan itu tidak otomatis menjawab persoalan tata ruang, perkembangan kota, maupun dampak sosial yang kini menjadi perhatian masyarakat.
Keresahan Publik
Keberadaan IUP Operasi PT Tizar ini membuat publik resah dan mulai diliputi aneka pertanyaan.
Mengapa wilayah konsesi tampak mengelilingi pusat Kota Malili? Apakah sejak awal batas konsesinya memang demikian?
Ataukah Kota Malili berkembang sangat pesat dalam 15 tahun terakhir sehingga permukiman dan fasilitas umum kemudian tumbuh di sekitar wilayah yang telah lebih dahulu berstatus WIUP?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut belum tersedia secara utuh.
Peta yang beredar di media sosial memang menunjukkan batas wilayah izin. Namun masyarakat juga perlu memahami bahwa WIUP bukanlah hak kepemilikan atas tanah.
Garis batas tersebut hanya menunjukkan wilayah izin pertambangan. Apabila perusahaan hendak melakukan kegiatan produksi, Undang-Undang Minerba tetap mengharuskan penyelesaian hak atas tanah dengan pemilik lahan, pemenuhan dokumen lingkungan, kesesuaian tata ruang, hingga berbagai persyaratan teknis lainnya.
Dengan demikian, keberadaan suatu permukiman di dalam batas WIUP tidak otomatis berarti kawasan tersebut dapat langsung ditambang. Sebaliknya, setiap aktivitas pertambangan tetap dibatasi oleh berbagai ketentuan hukum lain yang juga wajib dipenuhi.
Karena itu, perdebatan publik seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah izin PT Tizar sah atau tidak.
Pertanyaan yang lebih penting justru adalah bagaimana posisi WIUP PT Tizar jika dibandingkan dengan RTRW Kabupaten Luwu Timur tahun 2011 dan RTRW yang berlaku saat ini?
Selanjutnya, apakah telah diterbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta bagaimana status AMDAL dan persetujuan lingkungannya?
Seluruh pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis dokumen, bukan sekadar opini.
***
Polemik PT Tizar sejatinya bukan sekadar soal satu perusahaan tambang. Kasus ini menjadi cermin bagaimana perubahan regulasi nasional, perkembangan tata ruang daerah, serta kepentingan investasi dapat bertemu dalam satu titik yang sama.
Karena itu, masyarakat berhak memperoleh informasi yang utuh. Jika memang terdapat persoalan tata ruang, harus dijelaskan secara terbuka. Jika seluruh perizinan telah sesuai ketentuan, publik juga berhak mengetahui dasar hukumnya.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi atau pelaksanaan di lapangan, hal itu pun harus disampaikan secara objektif.
Pada akhirnya, tujuan dari mengungkap persoalan ini bukanlah untuk menghakimi ataupun membela pihak tertentu.
Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Luwu Timur berlangsung secara transparan, taat hukum, dan tetap menghormati hak-hak masyarakat yang telah lama hidup di wilayah tersebut.
(Diolah dari berbagai sumber)
Last Updated: July 24, 2026 by TSI
[INVESTIGASI] Di Balik Polemik Konsesi PT Tizar di Malili Kabupaten Luwu Timur
PETA konsesi PT Tizar Tirzia Trizardi yang beredar luas di media sosial dalam beberapa hari terakhir mengejutkan banyak orang. Garis merah wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) tampak mengelilingi sebagian kawasan yang kini menjadi pusat Kota Malili, ibu kota Kabupaten Luwu Timur.
Reaksi publik pun bermunculan. Sebagian mempertanyakan bagaimana mungkin kawasan yang telah dipenuhi permukiman, pusat pemerintahan, hingga fasilitas publik dapat berada dalam wilayah konsesi pertambangan. Kekhawatiran terhadap masa depan ruang hidup masyarakat menjadi perbincangan yang sulit dihindari.
Tak sedikit pula yang langsung menunjuk dan mengecam Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, karena dianggap terlibat menerbitkan IUP PT Tizar karena tercatat diterbitkan pada tahun 2025.
Aneka respons publik tersebut bisa dimaklumi karena keberadaan PT Tizar dipandang sangat mengancam ruang hidup masyarakat.
Hanya saja, agar perdebatan tidak berkembang menjadi kesimpulan yang prematur, publik juga perlu memahami bahwa persoalan ini jauh lebih kompleks daripada sekadar melihat garis-garis pada sebuah peta digital.
Konsesi Lama
Salah satu kesalahpahaman yang mulai berkembang adalah anggapan seolah-olah pemerintah baru saja menerbitkan izin pertambangan di tengah Kota Malili.
Faktanya tidaklah demikian. Dokumen pengadilan menunjukkan bahwa izin yang dimiliki PT Tizar berasal dari Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur Nomor 540/09/DESDM/Tahun 2011, yang diterbitkan pada Oktober 2011.
Artinya, izin tersebut telah berusia hampir 15 tahun. Pada saat itu, kewenangan penerbitan IUP memang masih berada di tangan pemerintah kabupaten. Dengan kata lain, izin tersebut lahir dalam rezim hukum yang berbeda dengan kondisi sekarang.
Perjalanan Sengketa
Perjalanan PT Tizar ternyata tidak berhenti hanya pada penerbitan izin. Setelah kewenangan pertambangan dialihkan ke pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, perusahaan mengajukan permohonan agar IUP lama tersebut diakui dalam sistem administrasi nasional.
Permohonan itu diajukan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada 19 September 2022. Namun permohonan tersebut tidak memperoleh respons.
Karena itulah PT Tizar menggugat pemerintah. Yang menarik, perusahaan tidak menggugat karena izinnya dicabut, melainkan menggugat karena pemerintah dianggap tidak menjalankan kewajiban administratifnya.
Perkara itu kemudian bergulir di PTUN Jakarta, berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, hingga akhirnya diputus Mahkamah Agung.
Di semua tingkat peradilan, PT Tizar menang. Melalui Putusan Nomor 392 K/TUN/TF/2024, Mahkamah Agung menegaskan bahwa izin-izin yang diterbitkan sebelum perubahan undang-undang tetap memiliki kekuatan hukum sampai masa berlakunya berakhir.
Putusan tersebut sekaligus menjadi dasar mengapa keberadaan IUP PT Tizar tetap diakui. Hanya saja, putusan pengadilan sebenarnya tidak menjawab semua pertanyaan. Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya.
Putusan Mahkamah Agung menyelesaikan sengketa administrasi perizinan. Namun putusan itu tidak otomatis menjawab persoalan tata ruang, perkembangan kota, maupun dampak sosial yang kini menjadi perhatian masyarakat.
Keresahan Publik
Keberadaan IUP Operasi PT Tizar ini membuat publik resah dan mulai diliputi aneka pertanyaan.
Mengapa wilayah konsesi tampak mengelilingi pusat Kota Malili? Apakah sejak awal batas konsesinya memang demikian?
Ataukah Kota Malili berkembang sangat pesat dalam 15 tahun terakhir sehingga permukiman dan fasilitas umum kemudian tumbuh di sekitar wilayah yang telah lebih dahulu berstatus WIUP?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut belum tersedia secara utuh.
Peta yang beredar di media sosial memang menunjukkan batas wilayah izin. Namun masyarakat juga perlu memahami bahwa WIUP bukanlah hak kepemilikan atas tanah.
Garis batas tersebut hanya menunjukkan wilayah izin pertambangan. Apabila perusahaan hendak melakukan kegiatan produksi, Undang-Undang Minerba tetap mengharuskan penyelesaian hak atas tanah dengan pemilik lahan, pemenuhan dokumen lingkungan, kesesuaian tata ruang, hingga berbagai persyaratan teknis lainnya.
Dengan demikian, keberadaan suatu permukiman di dalam batas WIUP tidak otomatis berarti kawasan tersebut dapat langsung ditambang. Sebaliknya, setiap aktivitas pertambangan tetap dibatasi oleh berbagai ketentuan hukum lain yang juga wajib dipenuhi.
Karena itu, perdebatan publik seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah izin PT Tizar sah atau tidak.
Pertanyaan yang lebih penting justru adalah bagaimana posisi WIUP PT Tizar jika dibandingkan dengan RTRW Kabupaten Luwu Timur tahun 2011 dan RTRW yang berlaku saat ini?
Selanjutnya, apakah telah diterbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta bagaimana status AMDAL dan persetujuan lingkungannya?
Seluruh pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis dokumen, bukan sekadar opini.
***
Polemik PT Tizar sejatinya bukan sekadar soal satu perusahaan tambang. Kasus ini menjadi cermin bagaimana perubahan regulasi nasional, perkembangan tata ruang daerah, serta kepentingan investasi dapat bertemu dalam satu titik yang sama.
Karena itu, masyarakat berhak memperoleh informasi yang utuh. Jika memang terdapat persoalan tata ruang, harus dijelaskan secara terbuka. Jika seluruh perizinan telah sesuai ketentuan, publik juga berhak mengetahui dasar hukumnya.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi atau pelaksanaan di lapangan, hal itu pun harus disampaikan secara objektif.
Pada akhirnya, tujuan dari mengungkap persoalan ini bukanlah untuk menghakimi ataupun membela pihak tertentu.
Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Luwu Timur berlangsung secara transparan, taat hukum, dan tetap menghormati hak-hak masyarakat yang telah lama hidup di wilayah tersebut.
(Diolah dari berbagai sumber)
THE SAWERIGADING INSTITUTE
Recent Publications