Menyoal Proyek Geothermal Rongkong dan Paradoks Transisi Energi

Ilustrasi Proyek Geothermal

NARASI transisi energi hari ini dibangun di atas satu keyakinan bahwa peralihan menuju energi bersih adalah keharusan historis. Dalam kerangka itu, geothermal ditempatkan sebagai instrumen strategis—bahkan dianggap sebagai “energi masa depan” Indonesia.

Namun, setiap kebijakan besar selalu memiliki dimensi yang tidak sepenuhnya terlihat. Rencana pengembangan geothermal di Rongkong, Luwu Utara memperlihatkan bahwa di balik narasi energi bersih, terdapat konstruksi kebijakan, mekanisme investasi, dan konsekuensi sosial yang jauh lebih kompleks.

Secara normatif, pengelolaan geothermal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, yang menegaskan bahwa panas bumi merupakan sumber daya strategis nasional yang dikuasai negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Namun dalam praktiknya, negara tidak selalu menjadi pelaksana langsung. Negara lebih berperan sebagai regulator dan pemberi konsesi, sementara kegiatan eksplorasi dan eksploitasi dilakukan oleh badan usaha.

Melalui turunan regulasi seperti Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2017, pemerintah mengatur penetapan wilayah kerja panas bumi, mekanisme penawaran wilayah serta hak dan kewajiban pemegang izin. Artinya, sejak awal desain kebijakan, geothermal sudah ditempatkan dalam logika “resource governance berbasis investasi”.

Skema WKP & WPSPE

Dalam sistem geothermal Indonesia, ada dua skema utama. Pertama, Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dimana wilayah dilelang untuk pengusahaan langsung. Kedua, Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) yang merupakan tahap awal untuk memastikan potensi sebelum masuk eksploitasi.

Kedua skema ini dilelang oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM, dengan persyaratan administratif, teknis, dan finansial yang ketat bagi badan usaha peserta. Dalam praktiknya, skema ini menjadikan wilayah—termasuk ruang hidup masyarakat—berubah status menjadi objek konsesi ekonomi.

Kasus Rongkong mengikuti pola tersebut secara presisi. Pada tahun 2023 pemerintah membuka lelang Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE). Saat itu yang menjadi Bupati Luwu Utara adalah Indah Putri Indriani. Tahun 2024, PT Ormat Geothermal Indonesia ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran tertinggi (81,1).

Penetapan ini bukan sekadar administratif tetapi sekaligus membawa konsekuensi dimana perusahaan wajib menempatkan komitmen eksplorasi (±5%) dalam bentuk jaminan finansial ke bank negara. Selain itu, ada kewajiban pembayaran dan target eksplorasi dalam jangka waktu tertentu.

Dengan demikian, sejak tahun 2024 itu, Rongkong telah resmi masuk dalam orbit kepentingan investasi energi nasional.

Logika Kebijakan vs Realitas Lokal

Di atas kertas, desain ini terlihat rapi dimana negara menetapkan wilayah, lalu investor masuk melalui mekanisme lelang, dan selanjutnya energi akan diproduksi untuk kepentingan nasional. Namun persoalan muncul ketika logika ini bertemu dengan realitas lokal.

Rongkong bukanlah ruang kosong. Rongkong adalah kawasan hulu dengan fungsi hidrologis vital sekaligus ruang produksi pangan masyarakat setempat. Rongkong juga merupakan wilayah dengan relasi sosial-kultural-ekologis yang telah lama terbentuk.

Ketika wilayah seperti ini masuk dalam skema WKP/WPSPE, maka akan terjadi perubahan mendasar, dari ruang hidup menjadi ruang produksi energi. Hal ini tentu membawa konsekuensi yang tidak kecil bagi masyarakat setempat.

Di sinilah letak persoalan paling mendasar. Regulasi geothermal dirancang untuk mendorong investasi, mempercepat produksi energi untuk mencapai target bauran energi nasional. Namun dalam implementasinya, proyel geothermal ini berpotensi mengabaikan kompleksitas sosial lokal, mereduksi wilayah menjadi objek ekonomi serta memindahkan risiko ke masyarakat sekitar.

Dengan kata lain, sistem ini secara struktural menciptakan asimetri dimana manfaatnya berskala nasional, tetapi risikonya bakal ditanggung secara lokal. Adilkah skema ini? Tentu tidak!

Jika ditarik lebih jauh, kasus Rongkong bukan hanya sekadar persoalan teknis atau administratif, tetapi menjadi cermin dari bagaimana negara mengelola sumber daya dalam kerangka pembangunan.

Pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar apakah proyek ini layak secara ekonomi atau apakah semua ini mendukung transisi energi, melainkan apakah desain kebijakan kita cukup adil untuk memastikan bahwa tidak ada komunitas yang bakal dikorbankan?

Potensi Dampak Negatif

Salah satu kelemahan utama dalam diskursus geothermal adalah kecenderungan untuk menempatkannya sebagai energi yang “nyaris tanpa dampak”. Padahal dalam praktiknya, terdapat sejumlah risiko yang tidak bisa diabaikan—terutama dalam konteks wilayah sensitif seperti Rongkong.

Pertama, risiko gangguan sistem hidrologi. Sebagai kawasan hulu, Rongkong sangat bergantung pada keseimbangan air bawah tanah. Aktivitas pengeboran dan injeksi fluida berpotensi mengubah aliran air, yang dalam jangka panjang dapat menurunkan debit mata air atau bahkan menghilangkannya. Dampaknya tidak hanya dirasakan di lokasi proyek, tetapi juga menjalar ke wilayah hilir.

Kedua, potensi pencemaran air dan tanah. Fluida panas bumi secara alami mengandung zat kimia seperti sulfur, arsenik, dan logam berat. Tanpa pengelolaan yang sangat ketat, kebocoran atau kesalahan teknis dapat mencemari sumber air yang selama ini menjadi tumpuan masyarakat.

Ketiga, risiko geologi dan bencana turunan. Intervensi pada lapisan bumi melalui pengeboran dalam dapat memicu perubahan struktur tanah, meningkatkan potensi longsor di kawasan lereng, serta memunculkan fenomena Induced Seismicity dalam skala tertentu. Dalam konteks wilayah pegunungan seperti Rongkong, risiko ini tidak bisa dianggap sepele.

Keempat, degradasi hutan dan keanekaragaman hayati. Pembangunan infrastruktur geothermal seperti akses jalan, sumur bor, dan berbagai fasilitas pendukungnya memerlukan pembukaan lahan yang berpotensi merusak ekosistem hutan. Ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada sistem kehidupan masyarakat yang bergantung pada hutan.

Kelima, dampak sosial-ekonomi dan konflik. Masuknya proyek berskala besar seringkali mengubah struktur sosial lokal. Dari potensi konflik lahan, ketimpangan manfaat ekonomi, hingga resistensi masyarakat akibat minimnya pelibatan. Dalam banyak kasus, konflik ini justru menjadi biaya sosial terbesar dari sebuah proyek energi.

Dengan demikian, geothermal bukan tanpa risiko. Ia hanya memindahkan bentuk risiko dari emisi karbon ke dimensi lain yang lebih lokal dan langsung dirasakan masyarakat.

Mengoreksi Arah Transisi Energi

Transisi energi adalah keniscayaan. Tidak ada yang menolak urgensi untuk keluar dari ketergantungan pada energi fosil. Namun yang menjadi persoalan bukan pada tujuannya, melainkan pada cara kita mencapainya.

Kasus Rongkong menunjukkan bahwa di balik ambisi besar energi bersih, terdapat potensi pengabaian terhadap keadilan ekologis dan sosial.

Ketika kebijakan dirancang terlalu teknokratis, ketika investasi didorong tanpa sensitivitas lokal, dan ketika masyarakat hanya ditempatkan sebagai objek, maka yang terjadi bukanlah transisi yang berkeadilan—melainkan reproduksi pola lama dalam wajah baru.

Karena itu, jalan keluarnya tidak cukup dengan dikotomi sederhana, apakah lanjut atau dihentikan. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk mengambil langkah korektif terhadap proyek ini.

  • Pertama, moratorium sementara atas proyek geothermal di Rongkong perlu dipertimbangkan secara serius. Jeda ini penting untuk memastikan adanya audit independen yang komprehensif—baik dari sisi lingkungan, sosial, maupun hidrologi—sebelum keputusan strategis dilanjutkan.
  • Kedua, jika proyek tetap hendak diteruskan, maka ia harus tunduk pada standar yang jauh lebih ketat. Persetujuan masyarakat harus benar-benar memenuhi prinsip Free Prior and Informed Consent, kawasan hulu harus diperlakukan sebagai zona sensitif yang tidak bisa dieksploitasi sembarangan, serta harus ada jaminan distribusi manfaat yang adil dan transparansi penuh dalam seluruh prosesnya.

Bahkan, perlu disiapkan mekanisme penghentian proyek apabila dampak negatif mulai terbukti secara nyata. Dengan kata lain, transisi energi tidak boleh berjalan di atas kompromi terhadap keselamatan ruang hidup masyarakat. Tak terkecuali di Tanah Rongkong yang kita cintai! (*)

Makassar, 8 Mei 2026
Asri Tadda (Direktur The Sawerigading Institute)