[DOKUMEN] Rampi di Bawah Bayang Konsesi Emas PT Kalla Arebamma

Tambang Emas Ilegal di Rampi

LUWU UTARA – Di Rampi, kecamatan terpencil di hulu empat daerah aliran sungai Luwu Utara, sebuah izin tambang emas seluas 12.010 hektare sedang diperdebatkan.

Pemegangnya adalah PT Kalla Arebamma. Izin itu menjadi sorotan karena pernyataan di atas kertas dan pernyataan di ruang rapat tidak sejalan.

Menurut DPRD Luwu Utara, izin tersebut berstatus Operasi Produksi sejak 2017. Namun dalam rapat dengar pendapat pada 13 Juli 2026, manajemen perusahaan menyebut kegiatan masih eksplorasi lanjutan dan tidak siap menunjukkan dokumen yang diminta. Rapat itu diskors karena penjelasan perusahaan dinilai rancu.

Tambang Emas Ilegal di Rampi

Lima Hal Penting

The Sawerigading Institute (TSI) menyusun laporan ini untuk memetakan apa yang sejauh ini bisa dibaca dari sumber terbuka.

Laporan ini menyoroti paling tidak lima hal penting, yaitu:

  1. Status izin yang saling bertabrakan. Tahap izin versi DPRD dan versi perusahaan tidak cocok. Tahun terbitnya pun berbeda antarsumber, 2009 atau 2017.
  2. Kelengkapan izin. Kajian LBH Makassar dan Jurnal Celebes (2022) mencatat hanya 2,76% konsesi yang sesuai tata ruang. Surat KLHK pada September 2022 juga menyatakan belum ada izin pinjam pakai kawasan hutan.
  3. Persetujuan adat yang tidak utuh. Komunitas adat Rampi menolak sejak musyawarah 12 September 2022. Pada 17 Agustus 2025, tujuh orang yang mengaku mewakili Rampi menyepakati tidak ada lagi penolakan. Siapa yang sah mewakili Rampi adalah inti sengketa, dan laporan ini tidak mengambil posisi atasnya.
  4. Dua cerita tentang 17 orang. Bareskrim menyebut mereka terduga penambang ilegal dan penghasut aksi. LBH Makassar menyebut mereka warga adat yang dilaporkan perusahaan. Perbedaan antara “dilaporkan”, “ditangkap”, dan “DPO” belum bisa dipastikan.
  5. Pemilik yang belum terang. KALLA Group membantah punya hubungan dengan perusahaan ini, sementara WALHI Sulsel pada 2023 menyebutnya milik keluarga Jusuf Kalla. Penelusuran TSI atas dokumen korporasi menemukan nama pemilik manfaat (beneficial owner) yang tercatat adalah Lucas. Pelacakan ini mengikuti jejak dokumen, bukan menyimpulkan siapa pemodal sebenarnya.

Laporan ini juga memuat kronologi dari 2009 hingga Juli 2026, daftar posisi para pihak, serta klaim dampak terhadap air, hutan, dan penghidupan warga. Klaim dampak tersebut belum didukung hasil uji kualitas air maupun laporan pemantauan lingkungan perusahaan.

Aksi Warga Rampi Menolak PT Kalla Arebamma

Catatan Metode dan Batasan

Laporan ini disusun dari sumber terbuka per 17 Oktober 2026. TSI belum menguji dokumen izin asli, belum turun ke lapangan, dan belum meminta hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut. Semua baris dalam tabel izin adalah klaim dari sumber yang masih perlu diuji.

Dari penelusuran dan kajian yang dilakukan, muncul pertanyaan sederhana yang sekaligus menjadi kunci dari semua masalah saat ini, yakni:

Jika izin Kalla Arebamma sudah berstatus produksi sejak 2017, mengapa kegiatan disebut eksplorasi lanjutan hampir sembilan tahun kemudian? Dan RKAB tahap mana yang disetujui?

Selama dokumen izin terkait belum dibuka, pertanyaan ini akan terus menggantung di atas kehidupan dan masa depan Rampi.

Karena itu, kami mengundang PT Kalla Arebamma, pemerintah daerah, dan lembaga adat untuk menyampaikan tanggapan atau dokumen pembanding. Tanggapan yang kami terima akan kami muat sebagai pembaruan.

__________________

BACA/DOWNLOAD Dokumen Investigasi: Rampi di Bawah Konsesi Emas PT Kalla Arebamma di sini,

The Sawerigading Institute
[email protected]