
Pada 26 Maret 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur turun ke lokasi tambang PT PUL setelah muncul laporan perubahan warna dan kekeruhan air Sungai Ussu. Hasil pemeriksaan menyebut adanya masalah pada settling pond Blok 3: tanggul jebol, kompartemen tidak memadai, dan posisi kolam terlalu dekat dengan sungai. DLH memberi sejumlah rekomendasi dan tenggat 21 hari kepada perusahaan.
Enam bulan berselang, publik belum mendapat gambaran utuh tentang tindak lanjutnya. Perusahaan menyatakan telah dan akan melakukan perbaikan, termasuk meninggikan tanggul, menambah kolam sedimen, mengeruk sedimen, dan membangun control box. Namun kunjungan bersama pada Agustus 2026 berlangsung di Blok 1, bukan Blok 3 yang menjadi pusat temuan DLH. Di titik inilah analisis TSI dimulai.
Dalam telaah berjudul “PT PUL dan Sungai Ussu: Apa yang Berubah Setelah Temuan DLH Luwu Timur?“, TSI membedakan dua hal yang kerap dicampuradukkan: pernyataan perusahaan bahwa perbaikan telah dilakukan, dan verifikasi pemerintah bahwa perbaikan itu efektif. Tanpa data pembanding sebelum dan sesudah perbaikan, hasil uji laboratorium, serta pemeriksaan ulang di lokasi yang sama, klaim perbaikan belum dapat diuji publik.
Telaah ini juga menempatkan kasus Maret 2026 dalam rangkaian yang lebih panjang: luapan lumpur pada 2020, kekhawatiran longsoran di Blok E pada 2021, dan catatan pengaduan masyarakat pada 2025 yang berstatus “selesai ditindaklanjuti”. TSI menegaskan bahwa riwayat ini tidak otomatis berarti pelanggaran yang sama terulang. Meski begitu, riwayat tersebut membuat pertanyaan tentang efektivitas pengawasan semakin relevan.

Dokumen ini memuat:
- Lima pertanyaan kunci yang belum terjawab secara memadai di ruang publik;
- Daftar 12 dokumen yang direkomendasikan TSI untuk dibuka atau diakses publik, mulai dari berita acara pemeriksaan hingga data kapasitas settling pond;
- Dorongan agar penyelesaian pengaduan diukur dari substantive resolution, bukan sekadar administrative closure.
Isu ini juga tidak berhenti di Ussu. Pada September–Oktober 2026, warga Desa Atue mempertanyakan aktivitas pengeboran PT PUL, termasuk soal sosialisasi dan izin, dan muncul keterangan yang saling bertentangan antara perusahaan dan Kepala Desa. Bagi TSI, cara persoalan Ussu diselesaikan akan ikut menentukan social licence to operate perusahaan untuk kegiatan berikutnya.
Telaah lengkap dapat diunduh pada tautan di bawah artikel ini.
[Unduh Dokumen: PT PUL dan Sungai Ussu (PDF)]
The Sawerigading Institute
Posted: October 5, 2026 by TSI
[DOKUMEN] Sungai Ussu Setelah Temuan DLH: Siapa yang Memastikan Perbaikan Benar-Benar Terjadi?
Pada 26 Maret 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur turun ke lokasi tambang PT PUL setelah muncul laporan perubahan warna dan kekeruhan air Sungai Ussu. Hasil pemeriksaan menyebut adanya masalah pada settling pond Blok 3: tanggul jebol, kompartemen tidak memadai, dan posisi kolam terlalu dekat dengan sungai. DLH memberi sejumlah rekomendasi dan tenggat 21 hari kepada perusahaan.
Enam bulan berselang, publik belum mendapat gambaran utuh tentang tindak lanjutnya. Perusahaan menyatakan telah dan akan melakukan perbaikan, termasuk meninggikan tanggul, menambah kolam sedimen, mengeruk sedimen, dan membangun control box. Namun kunjungan bersama pada Agustus 2026 berlangsung di Blok 1, bukan Blok 3 yang menjadi pusat temuan DLH. Di titik inilah analisis TSI dimulai.
Dalam telaah berjudul “PT PUL dan Sungai Ussu: Apa yang Berubah Setelah Temuan DLH Luwu Timur?“, TSI membedakan dua hal yang kerap dicampuradukkan: pernyataan perusahaan bahwa perbaikan telah dilakukan, dan verifikasi pemerintah bahwa perbaikan itu efektif. Tanpa data pembanding sebelum dan sesudah perbaikan, hasil uji laboratorium, serta pemeriksaan ulang di lokasi yang sama, klaim perbaikan belum dapat diuji publik.
Telaah ini juga menempatkan kasus Maret 2026 dalam rangkaian yang lebih panjang: luapan lumpur pada 2020, kekhawatiran longsoran di Blok E pada 2021, dan catatan pengaduan masyarakat pada 2025 yang berstatus “selesai ditindaklanjuti”. TSI menegaskan bahwa riwayat ini tidak otomatis berarti pelanggaran yang sama terulang. Meski begitu, riwayat tersebut membuat pertanyaan tentang efektivitas pengawasan semakin relevan.
Dokumen ini memuat:
Isu ini juga tidak berhenti di Ussu. Pada September–Oktober 2026, warga Desa Atue mempertanyakan aktivitas pengeboran PT PUL, termasuk soal sosialisasi dan izin, dan muncul keterangan yang saling bertentangan antara perusahaan dan Kepala Desa. Bagi TSI, cara persoalan Ussu diselesaikan akan ikut menentukan social licence to operate perusahaan untuk kegiatan berikutnya.
Telaah lengkap dapat diunduh pada tautan di bawah artikel ini.
[Unduh Dokumen: PT PUL dan Sungai Ussu (PDF)]
The Sawerigading Institute
THE SAWERIGADING INSTITUTE
RECENT PUBLICATION