
Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September semestinya tidak berhenti pada seremoni dan slogan tentang kesejahteraan petani saja.
LEBIH dari enam dekade setelah lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, persoalan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah masih menjadi salah satu pekerjaan besar bangsa.
Persoalan itu terasa semakin relevan di Luwu Raya, terutama di Kabupaten Luwu Timur, yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami percepatan investasi, pertambangan, pembangunan kawasan industri dan hilirisasi mineral.
Di satu sisi, transformasi ekonomi tersebut membuka peluang pertumbuhan dan peningkatan nilai tambah sumber daya alam. Namun di sisi lain, perubahan bentang ruang juga menghadirkan pertanyaan serius mengenai keberlanjutan ruang hidup masyarakat, kepastian tenurial, perlindungan masyarakat adat dan penyelesaian konflik agraria.
Dalam berbagai penelusuran dan kajiannya, The Sawerigading Institute (TSI) mencermati sejumlah persoalan agraria di Luwu Timur, antara lain konflik yang berkaitan dengan masyarakat adat To Karunsi’e Dongi, masyarakat Padoe, petani Loeha Raya dalam konteks rencana pengembangan Blok Tanamalia, serta masyarakat Dusun Laoli di Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Konflik agraria Mantadulu yang telah berlangsung selama puluhan tahun juga memperlihatkan bagaimana persoalan tanah dapat bertahan lintas generasi ketika tidak memperoleh penyelesaian yang adil dan transparan.
Kasus-kasus tersebut memiliki sejarah dan konteks hukum yang berbeda. Karena itu, TSI tidak bermaksud menyederhanakannya menjadi satu bentuk persoalan. Namun, terdapat satu isu yang mempertemukan semuanya: bagaimana memastikan pembangunan dan hilirisasi tidak berjalan dengan mengorbankan ruang hidup masyarakat.
Bagi TSI, tanah tidak semata-mata dapat dilihat sebagai bidang yang tercatat dalam sertifikat, konsesi, HPL, izin atau dokumen administratif. Tanah juga merupakan sumber penghidupan, ruang sosial dan budaya, serta bagian dari sejarah dan identitas masyarakat. Karena itu, kepastian hukum harus berjalan bersama transparansi, partisipasi dan keadilan.
Dalam konteks itulah TSI menerbitkan Pernyataan Sikap Hari Tani Nasional 2026 dengan tema “Tegakkan Keadilan Agraria di Tengah Gemuruh Hilirisasi.”
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa TSI memandang keberhasilan hilirisasi tidak cukup diukur dari besarnya investasi, kapasitas produksi, penerimaan negara maupun pertumbuhan ekonomi. Pembangunan juga perlu diukur dari sejauh mana masyarakat yang hidup di wilayah pembangunan memperoleh perlindungan, kesempatan dan manfaat yang adil.
TSI juga mendorong agar penyelesaian konflik agraria dilakukan secara lebih komprehensif. Dialog antara pemerintah, perusahaan, masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil dan lembaga adat perlu dibangun tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan. Pada saat yang sama, transparansi data agraria dan penyusunan peta jalan penyelesaian konflik agraria Luwu Timur dinilai penting agar negara tidak selalu hadir setelah konflik mengalami eskalasi.
Lebih jauh, TSI mengingatkan bahwa masyarakat adat dan petani harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek program pemberdayaan, statistik produksi, penerima bantuan atau kelompok terdampak pembangunan. Investasi yang berkelanjutan membutuhkan legitimasi sosial yang dibangun melalui penghormatan terhadap hak masyarakat dan proses yang adil.
Momentum Hari Tani Nasional 2026 karena itu menjadi kesempatan untuk melihat kembali arah pembangunan Luwu Raya, bukan hanya tentang seberapa besar nilai ekonomi yang dapat dihasilkan dari tanah dan sumber daya alam, tetapi juga tentang siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung dampak, dan bagaimana keadilan dijaga di tengah perubahan ruang yang begitu cepat.
Melalui pernyataan sikap ini, TSI menyerukan agar pembangunan dan keadilan agraria tidak ditempatkan sebagai dua pilihan yang saling bertentangan. Keduanya justru harus berjalan bersama.
Sebab, tanah bukan sekadar ruang investasi. Tanah adalah ruang kehidupan. Dan pembangunan yang berkelanjutan semestinya tidak hanya menghasilkan nilai tambah bagi sumber daya alam, tetapi juga menghadirkan kepastian ruang hidup, perlindungan dan martabat bagi masyarakat yang hidup di atasnya.
Selengkapnya, baca/download: Pernyataan Sikap The Sawerigading Institute dalam rangka Hari Tani Nasional 24 September 2026: “Tegakkan Keadilan Agraria di Tengah Gemuruh Hilirisasi.”
Last Updated: September 24, 2026 by TSI
[DOKUMEN] Pernyataan Sikap Hari Tani Nasional 2026: Menegakkan Keadilan Agraria di Tengah Gemuruh Hilirisasi
LEBIH dari enam dekade setelah lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, persoalan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah masih menjadi salah satu pekerjaan besar bangsa.
Persoalan itu terasa semakin relevan di Luwu Raya, terutama di Kabupaten Luwu Timur, yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami percepatan investasi, pertambangan, pembangunan kawasan industri dan hilirisasi mineral.
Di satu sisi, transformasi ekonomi tersebut membuka peluang pertumbuhan dan peningkatan nilai tambah sumber daya alam. Namun di sisi lain, perubahan bentang ruang juga menghadirkan pertanyaan serius mengenai keberlanjutan ruang hidup masyarakat, kepastian tenurial, perlindungan masyarakat adat dan penyelesaian konflik agraria.
Dalam berbagai penelusuran dan kajiannya, The Sawerigading Institute (TSI) mencermati sejumlah persoalan agraria di Luwu Timur, antara lain konflik yang berkaitan dengan masyarakat adat To Karunsi’e Dongi, masyarakat Padoe, petani Loeha Raya dalam konteks rencana pengembangan Blok Tanamalia, serta masyarakat Dusun Laoli di Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Konflik agraria Mantadulu yang telah berlangsung selama puluhan tahun juga memperlihatkan bagaimana persoalan tanah dapat bertahan lintas generasi ketika tidak memperoleh penyelesaian yang adil dan transparan.
Kasus-kasus tersebut memiliki sejarah dan konteks hukum yang berbeda. Karena itu, TSI tidak bermaksud menyederhanakannya menjadi satu bentuk persoalan. Namun, terdapat satu isu yang mempertemukan semuanya: bagaimana memastikan pembangunan dan hilirisasi tidak berjalan dengan mengorbankan ruang hidup masyarakat.
Dalam konteks itulah TSI menerbitkan Pernyataan Sikap Hari Tani Nasional 2026 dengan tema “Tegakkan Keadilan Agraria di Tengah Gemuruh Hilirisasi.”
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa TSI memandang keberhasilan hilirisasi tidak cukup diukur dari besarnya investasi, kapasitas produksi, penerimaan negara maupun pertumbuhan ekonomi. Pembangunan juga perlu diukur dari sejauh mana masyarakat yang hidup di wilayah pembangunan memperoleh perlindungan, kesempatan dan manfaat yang adil.
TSI juga mendorong agar penyelesaian konflik agraria dilakukan secara lebih komprehensif. Dialog antara pemerintah, perusahaan, masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil dan lembaga adat perlu dibangun tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan. Pada saat yang sama, transparansi data agraria dan penyusunan peta jalan penyelesaian konflik agraria Luwu Timur dinilai penting agar negara tidak selalu hadir setelah konflik mengalami eskalasi.
Lebih jauh, TSI mengingatkan bahwa masyarakat adat dan petani harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek program pemberdayaan, statistik produksi, penerima bantuan atau kelompok terdampak pembangunan. Investasi yang berkelanjutan membutuhkan legitimasi sosial yang dibangun melalui penghormatan terhadap hak masyarakat dan proses yang adil.
Momentum Hari Tani Nasional 2026 karena itu menjadi kesempatan untuk melihat kembali arah pembangunan Luwu Raya, bukan hanya tentang seberapa besar nilai ekonomi yang dapat dihasilkan dari tanah dan sumber daya alam, tetapi juga tentang siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung dampak, dan bagaimana keadilan dijaga di tengah perubahan ruang yang begitu cepat.
Melalui pernyataan sikap ini, TSI menyerukan agar pembangunan dan keadilan agraria tidak ditempatkan sebagai dua pilihan yang saling bertentangan. Keduanya justru harus berjalan bersama.
Sebab, tanah bukan sekadar ruang investasi. Tanah adalah ruang kehidupan. Dan pembangunan yang berkelanjutan semestinya tidak hanya menghasilkan nilai tambah bagi sumber daya alam, tetapi juga menghadirkan kepastian ruang hidup, perlindungan dan martabat bagi masyarakat yang hidup di atasnya.
Selengkapnya, baca/download: Pernyataan Sikap The Sawerigading Institute dalam rangka Hari Tani Nasional 24 September 2026: “Tegakkan Keadilan Agraria di Tengah Gemuruh Hilirisasi.”
THE SAWERIGADING INSTITUTE
RECENT PUBLICATION