[DOKUMEN] Rongkong di Persimpangan Transisi Energi: Saat Investasi Panas Bumi Bertemu Ruang Hidup Masyarakat Adat

Proyek Geothermal

LUWU UTARA – Di pegunungan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara, perdebatan tentang masa depan energi Indonesia bertemu dengan pertanyaan yang lebih mendasar, yaitu siapa yang berhak menentukan masa depan sebuah wilayah, dan sejauh mana negara memastikan investasi sumber daya alam tidak mengabaikan kepentingan masyarakat setempat?

Pertanyaan itu mengemuka setelah Masyarakat Adat Rongkong menyatakan penolakan terhadap rencana pengembangan panas bumi (geothermal) oleh PT Ormat Geothermal Indonesia.

Wilayah penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi proyek ini diberitakan seluas sekitar 43.690 hektare, dengan potensi sekitar 42 megawatt ekuivalen (MWe). Pada 4–5 Oktober 2026, perwakilan 14 komunitas adat berkumpul di wilayah adat Uri, Desa Pengkendekan, dan bersepakat menolak rencana tersebut sekaligus mendesak percepatan pengakuan dan perlindungan wilayah adat. Keputusan ini diumumkan AMAN Wilayah Tana Luwu pada 9 Oktober 2026.

Proyek Geothermal Rongkong

Bagi The Sawerigading Institute (TSI), deklarasi itu layak dibaca lebih jauh daripada sekadar pernyataan penolakan investasi. Deklarasi itu membuka ruang untuk menelaah proses perizinan, status pengakuan wilayah adat, keterbukaan informasi proyek, dan mekanisme perlindungan lingkungan yang seharusnya berjalan sebelum kegiatan pengembangan sumber daya alam melangkah lebih jauh.

Analisis yang kami terbitkan ini menelusuri persoalan tersebut dari beberapa sisi:

  • Status proyek. Berdasarkan keterangan pemerintah, PT Ormat berada pada tahap penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi, bukan pemegang izin operasi pembangkit. Perbedaan ini penting agar publik tidak keliru membaca tahapan yang sebenarnya telah dilalui.
  • Penolakan adat dan sumber air. Kekhawatiran masyarakat atas mata air, situs sejarah, dan ruang hidup perlu dicatat serius dan diuji melalui data hidrologi serta kajian lingkungan yang dapat diverifikasi, tanpa menyimpulkan dampak yang belum terbukti.
  • Pengakuan wilayah adat. Tuntutan penerbitan SK Bupati bagi 14 komunitas memerlukan kejelasan administratif: sejauh mana prosesnya berjalan, di mana hambatannya, dan siapa yang bertanggung jawab menindaklanjuti.
  • Transparansi dan partisipasi. Keterlibatan masyarakat perlu dapat diuji melalui dokumen, seperti undangan, notulensi, dan tanggapan atas keberatan warga, bukan hanya melalui klaim dan bantahan.
  • Agenda verifikasi lanjutan. Kami memetakan dokumen dan keterangan yang perlu diminta dari Kementerian ESDM, instansi lingkungan, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, DPRD, PT Ormat, dan perwakilan masyarakat adat.

Perlu kami tegaskan, naskah ini disusun berdasarkan sumber publik yang tersedia dan belum didukung rangkaian dokumen resmi yang lengkap. Karena itu, analisis ini tidak dimaksudkan menjatuhkan vonis bahwa proyek harus diteruskan atau dihentikan.

Inti persoalan yang kami ajukan adalah apakah keputusan tentang masa depan Rongkong dibuat melalui tata kelola yang transparan, berbasis bukti, menghormati hak masyarakat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Seluruh pihak terkait juga kami pandang perlu mendapat ruang untuk menyampaikan keterangan dan dokumen yang relevan.

Analisis ini melanjutkan tulisan TSI sebelumnya, “Menyoal Proyek Geothermal Rongkong dan Paradoks Transisi Energi” (10 Mei 2026).

Kami berharap dokumen ini berguna bagi masyarakat, jurnalis, peneliti, dan pengambil kebijakan yang ingin memahami Rongkong sebagai ujian bagi kualitas tata kelola sumber daya alam di Tana Luwu.

BACA/DOWNLOAD DOKUMEN SELENGKAPNYA DI SINI.