[DOKUMEN] Membaca Jejak Panjang Tanah Laoli di Tengah Arus Industrialisasi Luwu Timur

Konflik Agraria Laoli

ADA banyak cara untuk membaca konflik agraria di Laoli. Ia dapat dibaca sebagai persoalan pengosongan lahan. Ia dapat pula dilihat sebagai sengketa antara petani dan pemerintah. Atau sebagai konsekuensi dari pembangunan kawasan industri dan agenda hilirisasi yang sedang berkembang pesat di Luwu Timur.

Namun, jika hanya dibaca dari peristiwa hari ini, kita berisiko kehilangan bagian terpenting dari persoalan, yakni sejarah perjalanan tanah itu sendiri.

Tanah yang hari ini tercatat sebagai HPL Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tidak muncul begitu saja. Di atas hamparan sekitar 394,5–395 hektare itu terdapat sejarah panjang penguasaan masyarakat, perubahan status administratif, dokumen lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe, Hak Pakai PT International Nickel Indonesia (INCO) yang kemudian menjadi PT Vale Indonesia Tbk, proses penyerahan kepada pemerintah daerah, penerbitan HPL pada 2024, hingga rencana pemanfaatannya untuk kawasan industri yang berkaitan dengan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).

Dokumen investigasi yang diterbitkan TSI mencoba membaca seluruh rangkaian tersebut sebagai sebuah document trail—jejak dokumen yang membentuk perjalanan status tanah dari waktu ke waktu.

Bukan Sekadar Soal Siapa yang Menguasai Tanah

Konflik Laoli menjadi menarik justru karena terdapat lebih dari satu bentuk legitimasi yang bertemu pada ruang yang sama.

Di satu sisi terdapat legitimasi administratif: dokumen, sertifikat, keputusan pemerintah dan proses pertanahan. Di sisi lain terdapat legitimasi sosial: sejarah penguasaan, penggarapan, kehidupan ekonomi dan ketergantungan masyarakat terhadap tanah.

TSI melihat pertemuan kedua jenis legitimasi tersebut sebagai salah satu akar penting konflik Laoli. Sejarah penguasaan masyarakat bahkan telah berlangsung jauh sebelum kawasan industri menjadi agenda pembangunan di wilayah tersebut.

Karena itu, pertanyaan investigasinya tidak berhenti pada siapa yang menguasai tanah saat ini. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana status dan identitas tanah tersebut berubah dari satu rezim ke rezim berikutnya? Dan yang tak kalah penting adalah, apakah setiap perubahan tersebut memiliki dasar hukum, prosedur, serta jejak dokumen yang konsisten?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang menjadi pintu masuk utama investigasi ini.

Konflik Agraria Laoli

Dari Lahan Kompensasi ke HPL

Salah satu bagian paling penting dalam penelusuran adalah periode 2006–2007. Pada 2006, tanah Laoli masuk dalam rangkaian urusan lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe. Setahun kemudian, muncul Sertifikat Hak Pakai atas nama PT INCO.

Dalam dokumen yang ditelusuri, terdapat perbedaan bentuk bidang antara peta dalam dokumen 2006 dengan bidang tanah yang kemudian tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai 2007.

Perbedaan tersebut tidak serta-merta berarti terjadi pelanggaran. Bisa saja ia merupakan konsekuensi pengukuran lapangan, koreksi teknis, penyesuaian koordinat, atau proses administrasi lainnya.

Tetapi justru di sinilah investigasi menjadi penting. Jika bidang tanah berubah, dokumen apa yang menjelaskan perubahan tersebut? Sebab dalam administrasi pertanahan, identitas suatu bidang tidak hanya ditentukan oleh nama desa atau luas tanah. Batas, koordinat, peta dan surat ukur merupakan bagian penting dari identitas objek.

Pertanyaan tersebut kemudian menjadi semakin relevan ketika pada 2022 PT Vale menyerahkan tanah kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan pada 2024 pemerintah daerah memperoleh HPL atas objek sekitar 394,5 hektare.

Dengan kata lain, terdapat sebuah mata rantai panjang: penguasaan masyarakat → lahan kompensasi → Hak Pakai PT INCO/Vale → penyerahan kepada Pemkab → HPL → kawasan industri.

Setiap mata rantai memiliki konsekuensi hukum dan administratif masing-masing. Dan setiap konsekuensi tersebut semestinya meninggalkan dokumen yang dapat diperiksa.

Lahan Kawasan Industri di Lampia Luwu Timur

Saat Tanah Pertanian Menjadi Ruang Industri

Laoli juga tidak dapat dipisahkan dari perubahan besar yang sedang berlangsung di Luwu Timur. Daerah ini sedang bergerak menuju sebuah fase baru industrialisasi berbasis mineral. Kawasan industri, hilirisasi dan investasi menjadi bagian penting dari agenda pembangunan.

Tetapi industrialisasi membutuhkan ruang. Dan ruang tersebut tidak pernah benar-benar kosong. Di atasnya ada masyarakat, sejarah penguasaan, aktivitas pertanian, aset pemerintah, dokumen pertanahan, kepentingan investasi dan kebijakan pembangunan.

Dalam konteks inilah konflik Laoli memperoleh dimensi yang lebih luas. Apa yang semula tampak sebagai sengketa tanah berkembang menjadi persilangan antara konflik agraria, konflik administrasi pertanahan dan konflik pembangunan.

Ketiganya tidak selalu dapat diselesaikan dengan instrumen yang sama. Sengketa administrasi membutuhkan pengujian terhadap keputusan dan prosedur pemerintahan. Konflik agraria menyentuh persoalan penguasaan dan ruang hidup. Sementara konflik pembangunan membawa kepentingan investasi, kawasan industri dan agenda strategis negara.

Laoli mempertemukan semuanya dalam satu hamparan tanah.

Mengapa TSI Melakukan Investigasi?

The Sawerigading Institute memandang bahwa konflik seperti Laoli tidak cukup dibaca melalui peristiwa-peristiwa yang muncul di permukaan.

Pengosongan lahan pada 30–31 Juli 2026, misalnya, merupakan sebuah peristiwa penting. Tetapi ia adalah bagian akhir dari rangkaian sejarah yang jauh lebih panjang.

Demikian pula gugatan 29 petani terhadap HPL Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di PTUN Makassar.

Perkara Nomor 47/G/2026/PTUN.MKS tersebut membuat persoalan Laoli memasuki ruang pengujian hukum administrasi. Objek sengketa adalah HPL dengan NIB 20.26.000001429.0 yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Nomor 44/HPL/KEM-ATR/BPN/VII/2024. Pemeriksaan persiapan pada 21 September 2026 telah selesai dan agenda berikutnya dijadwalkan pada 28 September 2026.

Dalam konteks tersebut, pertanyaan tentang sejarah tanah menjadi semakin relevan. Sebab yang akan diuji bukan semata-mata siapa yang berada di atas tanah tersebut, melainkan juga bagaimana keputusan administrasi yang menjadi dasar penguasaan pemerintah terbentuk.

Penertiban Aset Pemda di Laoli Luwu Timur

Lima Mata Rantai yang Perlu Dibuka

Dalam dokumen investigasinya, TSI mengidentifikasi sedikitnya lima mata rantai yang perlu diperiksa lebih lanjut.

  • Pertama, status tanah setelah izin PT Nusdeco Jaya Abadi dicabut pada 1998.
  • Kedua, hubungan antara objek lahan kompensasi 2006 dan Hak Pakai 2007, termasuk kesesuaian peta, koordinat dan surat ukur.
  • Ketiga, mekanisme berakhirnya Hak Pakai PT INCO/Vale dan proses penyerahan tanah kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada 2022.
  • Keempat, proses perubahan tanah tersebut menjadi HPL Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada 2024.
  • Kelima, hubungan antara HPL, kondisi penguasaan fisik masyarakat, serta pemanfaatan tanah untuk kawasan industri pada periode 2024–2026.

Kelima mata rantai tersebut penting karena satu tahap tidak dapat dilepaskan dari tahap berikutnya. Jika mata rantai sebelumnya jelas, maka tahap berikutnya dapat dijelaskan. Sebaliknya, jika terdapat bagian yang tidak konsisten, bagian itulah yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Investigasi yang Tidak Menghakimi

TSI tidak menempatkan dokumen investigasi ini sebagai putusan atas siapa yang benar atau salah. Tetapi justru sebaliknya. Dokumen ini disusun untuk membuka pertanyaan yang dapat diverifikasi melalui dokumen primer, data pertanahan, proses hukum dan keterangan para pihak.

TSI secara eksplisit mencatat bahwa sejumlah persoalan penting—terutama kesesuaian peta dan koordinat 2006, 2007 dan 2024; mekanisme berakhirnya Hak Pakai PT INCO/Vale; konstruksi penyerahan atau hibah 2022; serta prosedur penerbitan HPL 2024—masih membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen primer sebelum dapat ditarik kesimpulan hukum.

Sikap metodologis ini penting. Investigasi publik tidak boleh berubah menjadi vonis. Tugas investigasi adalah menyusun fakta, menelusuri dokumen, menemukan ketidaksesuaian jika memang ada, mengidentifikasi pertanyaan yang belum terjawab, serta memberi ruang bagi setiap pihak untuk menjelaskan posisinya.

Baca/Download Dokumen Investigasi LAOLI: DARI LAHAN KOMPENSASI PLTA KAREBBE KE KAWASAN INDUSTRI