[INVESTIGASI] Menguji Status “Clear and Clean” HPL Aset Publik yang Disewakan 50 Tahun ke IHIP

INVESTIGASI ini menyoroti tahap paling strategis dalam rangkaian polemik lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe di Kabupaten Luwu Timur, yakni penandatanganan perjanjian pemanfaatan Hak Pengelolaan (HPL) antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT Indonesia Huali Industrial Park pada September 2025.

Perjanjian tersebut berdurasi 50 tahun dengan nilai sewa lima tahun pertama sebesar Rp4,445 miliar. Secara normatif, HPL memang memungkinkan kerja sama pemanfaatan dengan pihak ketiga. Namun persoalan mendasar bukan terletak pada kewenangan formal, melainkan pada pertanyaan apakah objek yang disewakan benar-benar berstatus clear and clean secara hukum?

Laporan ini mengingatkan bahwa pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) tunduk pada ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang mensyaratkan legalitas alas hak, bebas sengketa, serta tidak dibebani permasalahan hukum. Untuk kerja sama jangka panjang dan bernilai strategis, lazimnya juga diperlukan persetujuan DPRD, kajian kelayakan, serta penilaian independen atas nilai aset.

Jika rangkaian sebelumnya—mulai dari Hak Pakai 2007, hibah 2022, hingga penerbitan HPL 2024—masih menyisakan potensi cacat administratif, maka penyewaan kepada pihak ketiga meningkatkan eksposur risiko hukum. Dalam doktrin hukum administrasi, keputusan terakhir tidak dapat dipisahkan dari validitas tahap sebelumnya.

Implikasi hukumnya tidak ringan. Apabila di kemudian hari HPL dibatalkan atau dinyatakan cacat, perjanjian sewa berpotensi kehilangan dasar hukum, membuka kemungkinan tuntutan ganti rugi, serta menimbulkan risiko keuangan daerah. Di sisi lain, investor juga tidak sepenuhnya terlindungi, karena sertifikat bukanlah bukti absolut dan tetap dapat diuji melalui mekanisme hukum.

Investigasi ini menempatkan isu tersebut dalam perspektif tata kelola dan kehati-hatian administratif. Transaksi aset publik berdurasi 50 tahun bukan sekadar kontrak bisnis, melainkan keputusan strategis lintas generasi. Karena itu, kepastian status hukum tanah menjadi prasyarat utama sebelum pemerintah daerah mengikatkan diri dalam perjanjian jangka panjang.

Bagi The Sawerigading Institute, tahap ini merupakan titik uji paling krusial dalam seluruh rangkaian peristiwa sejak MoU 2006: apakah rantai legalitas telah benar-benar utuh, atau justru transaksi jangka panjang ini berdiri di atas fondasi yang masih diperdebatkan.

Baca laporan investigasi selengkapnya di sini.