Tambang Emas Luwu Raya: Masa Eksplorasi Panjang, Seberapa Ketat Pengawasannya?

Tambang Emas Masmindo

LUWU RAYA  — Dua konsesi tambang emas di Luwu Raya, yakni PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Latimojong, Kabupaten Luwu, dan PT Kalla Arebamma di Rampi, Kabupaten Luwu Utara, memiliki dinamika pengembangan yang patut dicermati.

Di tengah panjangnya tahapan pra-produksi, pertanyaan mengenai pengawasan kegiatan tambang menjadi relevan.

Bagaimana memastikan setiap aktivitas di dalam konsesi tetap sesuai dengan izin, terutama ketika kegiatan berlangsung selama bertahun-tahun sebelum produksi komersial?

Pertanyaan itu bukan tuduhan bahwa MDA atau Kalla Arebamma mengambil atau menjual emas secara ilegal. Informasi yang tersedia belum membuktikan adanya praktik tersebut pada kedua perusahaan.

Namun, sejumlah kasus pertambangan di Indonesia memperlihatkan bahwa persoalan tata kelola dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti konsesi yang lama belum berproduksi, penambangan ilegal di wilayah berizin, hingga perusahaan yang melakukan kegiatan berbeda dari komoditas yang tercantum dalam izinnya.

Preseden tersebut penting bukan untuk menyamakan semua perusahaan, melainkan untuk menguji apakah sistem pengawasan telah memadai.

Eksplorasi Memang Lama, tetapi Tetap Harus Diawasi

Eksplorasi emas bukan pekerjaan sederhana. Pemetaan geologi, pengeboran, pengambilan sampel, pengujian metalurgi, studi kelayakan, hingga pembangunan fasilitas tambang membutuhkan waktu dan investasi besar.

Karena itu, panjangnya masa eksplorasi tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran. Kondisi geologi, keekonomian cadangan, pembiayaan, infrastruktur, dan persyaratan perizinan dapat memengaruhi jadwal pengembangan.

Namun, setiap tahapan memiliki batas kegiatan yang harus dipatuhi. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi bagi pemegang IUP atau IUPK tahap eksplorasi yang melakukan kegiatan operasi produksi. Pasal 160 ayat (2) memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Ketentuan ini tidak berarti seluruh pengambilan material selama eksplorasi dilarang. Pengambilan sampel untuk kepentingan geologi dan pengujian laboratorium merupakan bagian dari kegiatan eksplorasi.

Yang perlu diperiksa ialah tujuan pengambilan material, volume, proses pengolahan, pengangkutan, serta dasar perizinannya. Pengiriman sampel untuk analisis teknis tidak dapat serta-merta disamakan dengan penjualan hasil tambang.

Empat Preseden yang Menunjukkan Pentingnya Pengawasan

Paling tidak ada empat kasus terkait tambang emas yang menunjukkan pentingnya pengawasan selama masa pra-produksi.

1. Sorikmas Mining: Kontrak Puluhan Tahun Tanpa Produksi

PT Sorikmas Mining di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, menjadi sorotan pada 2022 karena belum berproduksi setelah sekitar 24 tahun memegang kontrak karya yang diterbitkan pada 19 Februari 1998.

Dalam rapat dengan Komisi VII DPR pada Mei 2022, perusahaan menjelaskan bahwa kegiatan eksplorasi terus dilakukan karena cadangan yang sebelumnya ditemukan dinilai belum cukup ekonomis. DPR kemudian mendesak pemerintah mengevaluasi kontrak tersebut. Sejumlah anggota DPR juga menyoroti aktivitas pertambangan ilegal di sekitar wilayah itu.

Kasus ini memperlihatkan persoalan yang berbeda dari dugaan penjualan emas ilegal. Fokusnya adalah kepastian pemanfaatan konsesi, perkembangan proyek, dan dampak sosial-lingkungan ketika produksi belum berjalan dalam waktu lama.

Masa eksplorasi panjang bukan bukti bahwa perusahaan melakukan pelanggaran. Namun, kondisi tersebut dapat menjadi alasan bagi pemerintah untuk menilai kembali perkembangan proyek dan memastikan kewajiban pemegang izin tetap dijalankan.

2. Poboya: Penambangan Ilegal di Wilayah Kontrak Karya

Kasus di Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah, menunjukkan persoalan lain, yaitu aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung di wilayah kontrak karya perusahaan tambang emas.

Pada 2022, polisi menyelidiki aktivitas tambang emas tanpa izin di wilayah kontrak karya PT Citra Palu Minerals (CPM). Kasus tersebut berkaitan dengan lubang tambang ilegal yang menimbulkan korban jiwa.

Pada Desember 2024, CPM juga mengakui masih adanya aktivitas penambangan ilegal di dalam kawasan kontrak karyanya. Perusahaan menyatakan telah melaporkan aktivitas pihak ketiga kepada aparat.

Poboya memperlihatkan bahwa kepemilikan izin atas suatu wilayah tidak otomatis membuat seluruh aktivitas di dalamnya legal. Penambangan tanpa izin dapat berlangsung di wilayah yang secara administratif telah memiliki pemegang konsesi.

Pelajaran pentingnya adalah kebutuhan pengawasan lapangan, koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta penanganan konflik dengan masyarakat yang memiliki hubungan historis dengan wilayah tersebut.

3. Ketapang: Terowongan Pemeliharaan Berujung Perkara Pidana

Kasus di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada 2024 menjadi contoh yang lebih dekat dengan persoalan pengolahan dan pengeluaran emas dari lokasi tambang.

Menurut Ditjen Minerba Kementerian ESDM, seorang warga negara China berinisial YH diduga memanfaatkan terowongan tambang yang berada dalam masa pemeliharaan di wilayah izin usaha pertambangan.

Aktivitas yang diungkap penyidik mencakup pembongkaran batuan, pengolahan dan pemurnian bijih emas, serta pengeluaran hasilnya dalam bentuk dore atau bullion.

Dalam perkara tersebut, penyidik menguraikan dugaan hilangnya cadangan sekitar 774,2 kilogram emas dan 937,7 kilogram perak.

Perkembangan hukumnya perlu dicatat secara utuh. Setelah Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan terdakwa, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi pada Juni 2025 membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara serta denda Rp30 miliar.

Kasus ini menunjukkan bahwa aktivitas di dalam wilayah berizin tetap harus diperiksa berdasarkan kegiatan yang benar-benar berlangsung, bukan hanya status administratif wilayahnya.

Bagi pengawasan tambang, pemeriksaan terhadap akses terowongan, penggunaan alat, pengolahan material, dan pengeluaran hasil tambang menjadi penting untuk mendeteksi kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.

Kasus Ketapang bukan bukti bahwa pola serupa terjadi di Latimojong atau Rampi. Ia merupakan preseden yang menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan aktual di lapangan.

4. Aceh Selatan: Izin Bijih Besi, tetapi Ditemukan Pengolahan Emas

Contoh lain datang dari Aceh Selatan. Pemerintah Aceh mencabut izin usaha pertambangan PT BMU setelah audit pemerintah menyatakan perusahaan tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan komoditas dalam izinnya.

PT BMU memiliki izin untuk menambang bijih besi. Namun, berdasarkan hasil audit yang disampaikan Pemerintah Aceh, perusahaan itu terbukti melakukan eksploitasi emas dan merendam batuan yang mengandung emas menggunakan cairan sianida.

Tim evaluasi juga melaporkan tidak menemukan kolam pengendapan yang dipersyaratkan sehingga air limpasan berpotensi langsung menuju perairan umum.

Kasus ini berbeda dari persoalan konsesi yang lama belum berproduksi. Persoalan utamanya adalah ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dan kegiatan yang ditemukan dalam pemeriksaan, disertai persoalan lingkungan.

Pelajarannya jelas bahwa pengawasan tidak cukup hanya memastikan perusahaan memiliki izin. Pemeriksaan juga harus memastikan bahwa jenis kegiatan, metode pengolahan, dan pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa Relevansinya bagi Luwu Raya?

Empat kasus tersebut menunjukkan sedikitnya tiga persoalan yang perlu dibedakan.

Pertama, konsesi yang lama belum menghasilkan produksi komersial. Persoalannya adalah kepastian perkembangan proyek dan pelaksanaan kewajiban pemegang izin.

Kedua, penambangan ilegal di dalam atau sekitar wilayah konsesi. Persoalannya adalah pengawasan lapangan, akses terhadap lokasi, dan penindakan terhadap pihak yang melakukan kegiatan tanpa izin.

Ketiga, kegiatan yang tidak sesuai dengan izin atau ketentuan teknis. Persoalannya adalah kesesuaian antara dokumen perizinan dan aktivitas aktual, termasuk pengolahan material serta pengelolaan lingkungan.

Ketiga pola tersebut tidak boleh dicampuradukkan. Perusahaan yang belum berproduksi tidak otomatis melakukan penambangan ilegal, dan keberadaan penambang ilegal di suatu wilayah tidak otomatis membuktikan pemegang konsesi terlibat.

Justru karena karakter persoalannya berbeda, pemeriksaan terhadap MDA dan Kalla Arebamma harus didasarkan pada dokumen dan bukti masing-masing.

MDA: Perkembangan Proyek dan Keterbukaan Informasi

PT Masmindo Dwi Area mengembangkan proyek tambang emas di kawasan Latimojong, Kabupaten Luwu. Perjalanan proyek yang panjang membuat perkembangan setiap tahapan kegiatan penting untuk dipantau.

Tambang Emas Masmindo

Bahan awal tulisan ini menyebut laporan eksplorasi MDA kuartal III 2026 mencatat 191 sampel dan tujuh lubang bor. Angka tersebut perlu diperiksa bersama dokumen teknis dan laporan perusahaan, bukan dijadikan dasar tunggal untuk menilai kepatuhan.

Bahan yang sama menyebut perusahaan tengah membangun fasilitas tambang, dengan target uji coba produksi pada akhir 2026 dan produksi komersial pada 2027. Target tersebut perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi terbaru perusahaan.

Dalam konteks ini, sejumlah pertanyaan dapat diajukan kepada perusahaan dan instansi berwenang: bagaimana status perizinan pada setiap tahap proyek, bagaimana pengambilan dan pengiriman sampel dicatat, serta bagaimana hasil inspeksi dan pemenuhan kewajiban lingkungan dipantau?

Sebuah karya akademik yang disebut dalam bahan awal juga memuat klaim warga mengenai dugaan pengambilan emas dengan dalih penelitian.

Klaim tersebut belum terverifikasi dalam bahan yang tersedia. Karena itu, klaim tersebut perlu ditelusuri melalui sumber asli, dokumen pendukung, dan tanggapan pihak yang disebut sebelum dapat diberitakan sebagai temuan.

PT Kalla Arebamma: Status Izin Perlu Diperjelas

Di Rampi, Kabupaten Luwu Utara, PT Kalla Arebamma menjadi sorotan terkait konsesi tambang emas dan hubungannya dengan masyarakat adat setempat.

Tambang Emas Ilegal di Rampi

Laporan The Sawerigading Institute mengenai konsesi tersebut menyebut adanya perbedaan keterangan mengenai status izin dan kegiatan perusahaan.

DPRD Luwu Utara disebut menyatakan izin berada pada tahap operasi produksi sejak 2017, sedangkan manajemen perusahaan dalam rapat dengar pendapat pada 13 Juli 2026 menyampaikan bahwa kegiatan masih berupa eksplorasi lanjutan.

Perbedaan tersebut perlu dijawab dengan dokumen perizinan resmi, termasuk status izin yang berlaku, rencana kerja yang disetujui, serta aktivitas yang benar-benar berlangsung di lapangan.

Persoalan Rampi juga memiliki dimensi sosial karena berkaitan dengan masyarakat adat dan hubungan mereka dengan wilayah yang diklaim sebagai ruang hidup turun-temurun. Karena itu, pemeriksaan harus mencakup aspek perizinan, hak masyarakat, dan kewajiban lingkungan.

Tidak ada dasar dalam informasi yang tersedia untuk menyimpulkan bahwa Kalla Arebamma mengambil atau menjual emas secara ilegal. Fokus pemeriksaan harus dimulai dari kejelasan status izin dan kesesuaian aktivitas lapangan dengan dokumen resmi.

Lalu Apa yang Bisa Diperiksa?

Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, publik dapat meminta penjelasan dan pemeriksaan atas sejumlah aspek berikut:

1. Status izin dan rencana kerja. Apakah tahap kegiatan yang berlangsung sesuai dengan izin dan rencana kerja yang disetujui?
2. Pengambilan serta pengangkutan material. Berapa volume sampel yang diambil, ke mana material dikirim, dan dokumen apa yang menyertainya?
3. Pengolahan dan penjualan. Apakah terdapat kegiatan pengolahan atau penjualan yang memerlukan izin tersendiri, dan apakah izin tersebut tersedia?
4. Penerimaan negara. Apakah kewajiban pembayaran yang relevan dengan tahap kegiatan telah dipenuhi dan tercatat?
5. Inspeksi lapangan. Apa hasil pemeriksaan inspektur tambang, bagaimana tindak lanjut atas temuan, dan informasi apa yang dapat dipublikasikan?
6. Kewajiban lingkungan dan sosial. Apakah pengelolaan lingkungan, pemulihan lahan, serta hubungan dengan masyarakat berjalan sesuai ketentuan?

Daftar tersebut merupakan agenda pemeriksaan, bukan pernyataan bahwa telah terjadi pelanggaran pada kedua konsesi.

Transparansi Jadi Kunci

Masa eksplorasi panjang bukanlah bukti pelanggaran. Namun, masa pra-produksi yang berlangsung bertahun-tahun membutuhkan pengawasan konsisten agar setiap kegiatan dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus Sorikmas Mining, Poboya, Ketapang, dan PT BMU di Aceh Selatan menunjukkan bahwa persoalan pertambangan dapat muncul dalam bentuk yang berbeda. Ada persoalan kepastian pengembangan konsesi, aktivitas ilegal di wilayah berizin, serta kegiatan yang tidak sesuai dengan izin dan ketentuan teknis.

Bagi MDA, keterbukaan perkembangan proyek dan kepatuhan terhadap izin penting seiring transisi menuju produksi. Bagi Kalla Arebamma, kejelasan status izin dan aktivitas aktual perlu dijawab melalui dokumen resmi serta penjelasan yang dapat diuji.

Jika seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan, audit dan transparansi akan memperkuat kepastian tersebut. Jika ditemukan ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar tindakan sesuai hukum.

Pertanyaan publik tentang pengawasan tambang emas di Luwu Raya karena itu layak dijawab dengan data, dokumen, dan pemeriksaan lapangan—bukan prasangka, tetapi juga bukan asumsi bahwa seluruh kegiatan otomatis patuh hanya karena berlangsung di wilayah berizin. (*)