Luwu Raya dan Ilusi Pembangunan Berkelanjutan di Tengah Krisis Ekologis

Peta Kerentanan Ekologis di Sulawesi Selatan WALHI 2026

DATA terbaru Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan menempatkan Luwu Utara dan Luwu Timur sebagai dua wilayah dengan indeks kerentanan ekologis tertinggi di provinsi ini—masing-masing 2,50 dan 2,18. Keduanya masuk dalam Zona Risiko Tinggi, bahkan berada di puncak daftar.

Bagi sebagian pembaca, angka ini mungkin sekadar indikator statistik. Namun bagi kami di The Sawerigading Institute, angka ini justru adalah “jejak sistemik” dari cara pembangunan dijalankan di Luwu Raya selama ini.

Temuan WALHI Sulsel ini membawa kita pada pertanyaan, apakah kita sedang menghadapi krisis lingkungan, atau sebenarnya krisis tata kelola pembangunan?

Salah satu hal paling mengkhawatirkan dari laporan WALHI adalah konsistensi pola dimana kenaikan kejadian bencana ekologis dari 47 kasus pada 2015 menjadi 147 kasus pada 2025. Banjir, longsor, kekeringan—semuanya tidak lagi muncul sebagai kejadian terpisah, melainkan membentuk pola yang berulang.

Dalam analisis kami, pola seperti ini tidak bisa lagi dibaca sebagai “risiko alam”. Ia adalah akumulasi dari keputusan-keputusan manusia, mencakup bagaimana ruang dialokasikan, bagaimana izin diberikan, dan bagaimana batas ekologis diabaikan demi percepatan ekonomi.

Di titik inilah Luwu Utara dan Luwu Timur menjadi penting, bukan hanya karena skornya yang tertinggi, tetapi karena keduanya adalah ruang di mana ekspansi ekonomi ekstraktif berbasis sumber daya alam berlangsung paling intens dalam satu dekade terakhir.

Paradoks Luwu Raya

Narasi pembangunan di Luwu Raya selama ini dibangun di atas asumsi sederhana bahwa investasi otomatis akan membawa kesejahteraan. Namun data kerentanan ekologis justru menunjukkan paradoks yang semakin tajam.

Di satu sisi, kita melihat masuknya investasi, proyek infrastruktur, dan ekspansi kawasan industri. Di sisi lain, kita menyaksikan meningkatnya tekanan terhadap lahan, hutan, dan ruang hidup masyarakat.

Yang sering luput dari diskusi publik adalah fakta bahwa daya dukung lingkungan tidak bersifat elastis tanpa batas.

Ketika lingkungan dipaksa mengikuti logika pertumbuhan tanpa kendali, maka yang muncul bukan keseimbangan, melainkan ketidakseimbangan yang terakumulasi. Luwu Utara dan Luwu Timur hari ini sedang berada di titik akumulasi itu.

Salah satu temuan penting WALHI yang patut digarisbawahi adalah keterkaitan antara penyempitan ruang sipil (civic space) dan meningkatnya kerentanan ekologis. Ini bukan sekadar isu demokrasi prosedural.

Dalam konteks ekologis, ruang sipil adalah mekanisme kontrol terakhir yang dimiliki masyarakat untuk mengoreksi arah pembangunan.

Ketika akses masyarakat terhadap informasi lingkungan terbatas, ketika partisipasi publik hanya bersifat formalitas, dan ketika kritik dianggap sebagai gangguan, maka terjadi apa yang disebut sebagai pelemahan fungsi korektif sosial.

Dalam situasi seperti itu, risiko ekologis tidak hanya meningkat, tetapi juga menjadi tidak terdeteksi sampai dampaknya sudah bersifat sistemik.

Pembalakan Hutan di Luwu Timur

Cara Kerja Sistem

Sering kali kita tergoda untuk menyimpulkan bahwa masalahnya terletak pada lemahnya aturan lingkungan. Namun dalam banyak kasus di Luwu Raya, persoalan utamanya bukan ketiadaan regulasi, melainkan cara regulasi itu diimplementasikan.

Tata ruang bisa ada, AMDAL bisa disusun, konsultasi publik bisa dilakukan. Tetapi pertanyaannya adalah sejauh mana instrumen tersebut benar-benar menjadi alat pengendali, bukan sekadar formalitas administratif?

Masalahnya, ketika instrumen pengendalian lingkungan kehilangan daya paksa, maka pembangunan bergerak berdasarkan logika investasi, bukan logika keberlanjutan.

Kami menilai kesalahan umum dalam membaca krisis ekologis adalah melihatnya sebagai kasus per kabupaten. Padahal, Luwu Raya, khususnya Luwu Utara dan Luwu Timur berada dalam satu sistem ekologis dan ekonomi yang saling terhubung.

Perubahan di satu titik akan memengaruhi titik lainnya—baik melalui aliran sungai, perubahan tutupan lahan, maupun migrasi tekanan ekonomi.

Karena itu, melihat kedua wilayah ini secara terpisah justru berisiko mengaburkan pola besar bahwa kita sedang menghadapi transformasi lanskap yang bersifat regional, bukan lokal.

Apa yang Harus Dibenahi?

Temuan kerentanan ekologis di Luwu Utara dan Luwu Timur tidak cukup hanya dijawab dengan imbauan umum tentang “pembangunan berkelanjutan”.

Yang dibutuhkan adalah perubahan cara pandang yang lebih mendasar, mulai dari bagaimana kita merancang, mengendalikan, dan mengevaluasi pembangunan itu sendiri.

Dalam perspektif The Sawerigading Institute, terdapat setidaknya tiga pergeseran paradigma yang harus segera dilakukan dan tidak bisa lagi ditunda, yaitu:

PERTAMA, dari eksploitasi sumber daya ke perencanaan berbasis batas ekologis.

Selama ini, pendekatan pembangunan di banyak wilayah—termasuk Luwu Raya—masih bertumpu pada logika eksploitasi, yakni sejauh mana sumber daya alam bisa dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Masalahnya, pendekatan ini mengabaikan satu hal fundamental bahwa setiap ekosistem memiliki batas daya dukung yang tidak bisa dinegosiasikan.

Pendekatan ecological limit-based planning menuntut kebalikan dari logika tersebut. Bukan lagi “berapa besar yang bisa diambil”, tetapi “berapa banyak yang masih bisa ditanggung oleh alam tanpa mengalami kerusakan permanen”.

Dalam konteks Luwu Utara dan Luwu Timur yang berada pada skor risiko tertinggi kerentanan ekologis, pendekatan ini menjadi krusial. Tanpa penetapan batas ekologis yang jelas dalam tata ruang dan perizinan, maka kerusakan lingkungan hanya tinggal menunggu waktu untuk berubah menjadi krisis yang lebih luas.

KEDUA, dari partisipasi simbolik ke partisipasi yang menentukan arah keputusan.

Sejak dulu partisipasi publik dalam pembangunan sering berhenti pada tahap formalitas seperti misalnya konsultasi publik yang tidak mengikat, forum yang tidak menentukan, dan aspirasi yang tidak berimplikasi pada perubahan keputusan.

Model seperti ini menciptakan apa yang dalam banyak literatur disebut sebagai tokenisme partisipatif—warga hadir, tetapi tidak memiliki daya pengaruh.

Padahal dalam konteks ekologis, masyarakat adalah pihak pertama yang merasakan dampak langsung dari perubahan lingkungan. Karena itu, partisipasi tidak boleh berhenti sebagai prosedur administratif, tetapi harus menjadi mekanisme yang benar-benar mempengaruhi keputusan akhir, terutama dalam hal penetapan izin, perubahan tata ruang, dan persetujuan proyek berskala besar.

Tanpa pergeseran ini, maka konflik ekologis akan terus berulang dalam bentuk yang sama: keputusan sudah final sebelum suara warga benar-benar didengar dan diperhatikan.

KETIGA, dari pembangunan berbasis proyek ke pembangunan berbasis keberlanjutan lanskap.

Model pembangunan berbasis proyek (project-based development) cenderung melihat wilayah sebagai kumpulan lokasi investasi yang terpisah-pisah, seperti satu kawasan industri, satu konsesi tambang, atau satu proyek strategis.

Pendekatan ini bermasalah karena tidak melihat keterhubungan ekologis antar ruang. Sungai, hutan, pesisir, dan kawasan pertanian diperlakukan sebagai entitas yang terpisah, padahal secara ekologis mereka adalah satu sistem yang saling mempengaruhi.

Sebagai gantinya, diperlukan pendekatan landscape-based sustainability, yaitu cara pandang yang melihat pembangunan sebagai intervensi dalam satu kesatuan ekosistem wilayah. Dalam pendekatan ini, yang dinilai bukan hanya keberhasilan satu proyek, tetapi dampak kumulatif seluruh proyek terhadap satu lanskap ekologis.

Bagi Luwu Utara dan Luwu Timur, pendekatan ini penting karena kedua wilayah tersebut tidak sedang menghadapi masalah proyek tunggal, melainkan akumulasi dari berbagai intervensi ekonomi yang saling bertumpuk dalam satu ruang ekologis yang sama.

***

Sekali lagi, perubahan paradigma seperti di atas menjadi kebutuhan penting saat ini. Jika tidak, maka indeks kerentanan ekologis hanya akan terus naik dan pada gilirannya menjadi bom waktu yang berbahaya bagi kelangsungan peradaban yang ada saat ini. (*)

Makassar, 7 Juni 2026
Asri Tadda (Direktur The Sawerigading Institute)