LUWU RAYA — Gemuruh hilirisasi mineral sedang mengubah wajah Luwu Raya. Nikel, smelter, kawasan industri, investasi dan infrastruktur baru perlahan membentuk bentang ekonomi yang berbeda dari masa lalu.
Hanya saja, di balik optimisme mengenai nilai tambah dan pertumbuhan ekonomi itu, terdapat persoalan yang juga sulit dinafikkan, terutama terkait dengan hak atas tanah yang terkait dengan agenda hilirisasi.

Di Luwu Timur misalnya, sedikitnya empat konflik tenurial memperlihatkan wajah yang berbeda, tetapi memiliki irisan persoalan yang sama—pertemuan antara klaim masyarakat atas ruang hidup dengan konsesi, izin, hak pengelolaan, atau kebijakan pembangunan yang ditetapkan melalui administrasi negara.
Di Sorowako ada masyarakat adat To Karunsi’e di Kampung Dongi dan komunitas Padoe. Di Towuti terdapat konflik antara petani lada Loeha Raya dengan rencana pengembangan Blok Tanamalia.
Sementara di Desa Harapan Kecamatan Malili, petani Dusun Laoli berhadapan dengan status Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang kemudian dikaitkan dengan pengembangan kawasan industri.
Karakter hukumnya memang tidak identik. Tetapi semuanya menyodorkan pertanyaan yang sama. Ketika peta administrasi negara, kepentingan investasi, dan ruang hidup masyarakat bertemu pada bidang tanah yang sama, siapa yang menentukan hak dan bagaimana prosesnya dilakukan?
Pertanyaan itu kini memperoleh dimensi baru. Sebab yang bergerak bukan hanya masyarakat petani. Sejumlah figur dan struktur adat di Luwu Raya juga mulai semakin terbuka menyuarakan pentingnya perlindungan masyarakat adat di tengah ekspansi investasi dan pertambangan.
Pada Oktober 2025 lalu, misalnya, media Tekape melaporkan adanya artikulasi yang relatif seirama dari tiga figur dalam struktur adat Luwu—Datu Luwu ke-39 Bau Iwan Alamsyah Djemma Barue, Datu Luwu ke-40 Andi Maradang Mackulau Opu To Bau, serta Pemegang Mandat Pancai Pao Abidin Arief To Pallawarukka.
Ketiganya sama-sama menyatakan dukungan terhadap investasi, tetapi menekankan bahwa korporasi tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat adat, khususnya yang ada di jazirah Luwu Raya.
Hal ini penting karena perdebatan di Luwu Raya perlahan mulai bergeser dari pertanyaan “tambang atau tidak tambang” menjadi pertanyaan yang lebih mendasar, yaitu jika investasi tetap berjalan, bagaimana masyarakat adat ditempatkan di dalamnya?
Dongi dan Jejak Panjang Tanah Adat
Konflik paling tua dapat ditemukan di Kampung Dongi, Sorowako. Kajian dalam The Politics, jurnal Magister Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, mencatat konflik antara masyarakat adat To Karunsi’e dengan PT Vale Indonesia—yang sebelumnya bernama PT International Nickel Indonesia (INCO)—berkaitan dengan penguasaan tanah yang oleh masyarakat dipandang sebagai wilayah adat mereka.
Sebagian kawasan yang dahulu digunakan masyarakat kemudian berubah fungsi menjadi fasilitas perusahaan, termasuk lapangan golf.
Konflik tersebut memperlihatkan bagaimana sebuah wilayah dapat memiliki dua sejarah sekaligus. Dalam administrasi perusahaan dan negara, tanah dapat dibaca melalui peta konsesi, pembebasan lahan dan dokumen legal. Sementara dalam ingatan masyarakat, tanah yang sama dapat dibaca sebagai wilayah leluhur, tempat bermukim dan sumber kehidupan.
Dua sejarah tersebut tidak otomatis bertemu. Laporan mengenai masyarakat To Karunsi’e juga menggambarkan kesenjangan sosial-ekonomi di sekitar kawasan operasi PT Vale.
Dalam sebuah webinar yang digagas AMAN Tana Luwu pada 2021, persoalan masyarakat adat Karunsi’e Dongi dibahas bersama isu penguasaan tanah, kesenjangan ekonomi dan akses terhadap pekerjaan.
Artinya, persoalan Dongi sejak lama sebenarnya bukan semata sengketa bidang tanah, tetapi juga menyangkut pertanyaan tentang apa yang diterima masyarakat lokal setelah sumber daya alam di wilayah mereka dieksploitasi.
Padoe dan Persoalan Konsesi
Pola serupa muncul pada masyarakat suku To Padoe di sekitar Sorowako. Sejumlah laporan mencatat keluhan warga mengenai kebun dan tanah yang mereka klaim sebagai ruang hidup dan bagian dari wilayah adat yang berada dalam wilayah konsesi PT Vale.
Pada 2016 dan kembali pada 2022, masyarakat melakukan aksi protes terkait persoalan lahan dan aktivitas pertambangan.
Di sinilah persoalan agraria bertemu dengan persoalan sosial. Saat kebun masyarakat berada dalam wilayah konsesi, konflik tidak hanya menyangkut status tanah. Konflik juga menyentuh sumber penghasilan, akses terhadap ruang produksi, hubungan masyarakat dengan lingkungan, serta kepercayaan kepada perusahaan dan pemerintah.
Dan pengalaman panjang seperti ini ikut membentuk cara masyarakat adat memandang ekspansi pertambangan berikutnya.
Tanamalia: Kebun Lada di Tengah Ekspansi Nikel
Jika Dongi dan Padoe menggambarkan konflik historis di sekitar wilayah operasi tambang, Tanamalia memperlihatkan potensi konflik baru yang sedang dinegosiasikan.
Di Kecamatan Towuti, masyarakat Loeha Raya telah lama mengembangkan perkebunan lada. Data WALHI Sulawesi Selatan menyebut sekitar 4.239 hektare perkebunan lada masyarakat berada di bentang Tanamalia.
Di sisi lain, PT Vale memiliki dasar perizinan untuk melakukan eksplorasi di wilayah tersebut dan menempatkan Tanamalia sebagai salah satu proyek pengembangan sumber daya nikel.
Perusahaan menyatakan proyek masih berada dalam tahap studi dan eksplorasi dan penambangan baru akan memasuki fase berikutnya setelah aspek teknis, ekonomi, lingkungan dan sosial memenuhi persyaratan.
Dari perspektif perusahaan, ini adalah proses pengembangan sumber daya. Dari perspektif petani, yang dipertaruhkan adalah masa depan kebun lada yang telah menjadi sumber penghidupan.
Perbedaan perspektif inilah yang membuat Tanamalia menjadi salah satu ujian paling penting bagi tata kelola pertambangan Luwu Timur. Sebab konflik masih berada pada tahap yang memungkinkan negosiasi dilakukan sebelum eskalasi lebih jauh.
Dan di sini, peran masyarakat adat menjadi semakin menarik. Pemegang Mandat Pancai Pao Abidin Arief, dalam tulisan opininya mengenai PT Vale, mengaitkan persoalan pertambangan dengan keberadaan masyarakat adat, kebun lada dan hubungan perusahaan dengan komunitas lokal.
Ia juga menyoroti kekhawatiran mengenai komunikasi, transparansi, serta fragmentasi sosial di tengah masyarakat lingkar tambang. Pandangan tersebut merupakan posisi seorang tokoh adat dan perlu dibaca sebagai perspektif yang bersangkutan, bukan sebagai kesimpulan independen mengenai kinerja perusahaan.
Di sinilah persoalan Tanamalia menjadi lebih luas karena tidak hanya menyangkut soal potensi nikel berkualitas tinggi di bawah tanah, tetapi juga tentang siapa yang menentukan bagaimana tanah di atasnya digunakan dan bagaimana masyarakat yang telah menggantungkan hidup pada tanah tersebut ditempatkan dalam proses pengambilan keputusan.

Politisasi Konflik Agraria
Persoalan Tanamalia juga memperlihatkan bagaimana konflik ruang hidup dapat masuk ke arena politik lokal.
Dalam Pilkada Luwu Timur 2024, isu perlindungan petani dan pengembangan komoditas lada menjadi bagian dari agenda pasangan Irwan Bachri Syam–Puspawati Husler. Dukungan warga setempat mengalir kepada pasangan tersebut dan berhasil memenangkan kontestasi.
Setelah terpilih, pemerintah daerah beberapa kali melakukan pertemuan dan kunjungan ke masyarakat Loeha Raya. Sayangnya penyelesaian atas konflik belum menemui titik terang.
Tak bisa dipungkiri, isu lada, pertanian dan hubungan masyarakat dengan rencana pengembangan tambang telah menjadi bagian dari agenda politik lokal. Hal ini juga sekaligus memperlihatkan bahwa konflik agraria di sekitar pertambangan telah bergerak keluar dari ruang sengketa antara masyarakat dan perusahaan. Ia mulai masuk ke ruang-ruang kampanye, kebijakan pemerintah daerah dan ekspektasi politik masyarakat.
Laoli: HPL vs Ruang Hidup Warga
Kasus keempat berada di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili. Karakter kasus ini cukup berbeda. Jika Dongi, Padoe dan Tanamalia bersinggungan erat dengan wilayah operasi atau rencana pengembangan pertambangan, persoalan Laoli berkaitan dengan lahan yang kemudian diarahkan untuk pengembangan kawasan industri.
Lahan sekitar 394,5 hektare tersebut diklaim pemerintah daerah sebagai aset yang berasal dari lahan kompensasi pengganti kawasan hutan untuk pembangunan PLTA Karebbe oleh PT INCO (kini PT Vale Indonesia) pada tahun 2006.

Pemerintah kemudian memperoleh HPL atas lahan tersebut pada 2024. Namun masyarakat menyatakan telah menguasai dan mengusahakan lahan tersebut sejak 1998. Bahkan ada pula yang jauh sebelum itu.
Perbedaan sejarah inilah yang kemudian menjadi inti konflik. Bagi pemerintah, status administrasi dan HPL memberikan dasar penguasaan. Bagi petani, penguasaan fisik, sejarah pengelolaan dan ketergantungan ekonomi terhadap tanah memberikan legitimasi sosial yang tidak bisa begitu saja dihapus oleh perubahan status administratif.
Ketika lahan kemudian diarahkan untuk pengembangan kawasan industri yang berkaitan dengan PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP), konflik tersebut memperoleh dimensi ekonomi baru. Tanah yang diperebutkan bukan lagi hanya ruang pertanian. Ia berada di tengah transformasi kawasan menuju pusat industri mineral bernilai ekonomi sangat tinggi.
Pada Februari 2026, petani Laoli mengadukan persoalan tersebut kepada Komnas HAM. Beberapa bulan kemudian, pada akhir Juli, proses pengosongan lahan berlangsung.
Pemerintah daerah menyatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari penertiban aset dan menyiapkan skema santunan bagi masyarakat terdampak. Namun bagi petani, persoalan tidak berhenti pada kompensasi.
Pada Agustus 2026, 29 petani menggugat HPL Pemerintah Kabupaten Luwu Timur ke PTUN Makassar melalui perkara No. 47/G/2026/PTUN.MKS.
Dengan gugatan tersebut, konflik Laoli memasuki arena baru. Pada titik ini, negara berbicara melalui dokumen. Sementara masyarakat berbicara melalui pengalaman penguasaan tanah. Dan pengadilan menjadi ruang untuk mempertemukan keduanya.
Keterlibatan Otoritas Adat
Tetapi ada satu perkembangan yang membuat Laoli berbeda dari konflik agraria lainnya. Setelah menempuh berbagai saluran formal, perwakilan petani Laoli mendatangi Istana Kedatuan Luwu di Palopo pada 21 Agustus 2026.
Mereka tidak datang untuk meminta Kedatuan Luwu memutus siapa pemilik tanah, tetapi mereka datang untuk meminta nasihat, pertimbangan dan ruang dialog.
Surat permohonan audiensi mereka bahkan mengakui bahwa Kedatuan Luwu bukan lembaga peradilan atau pemerintahan yang memiliki kewenangan formal untuk memutus sengketa pertanahan.
Mengapa kemudian mereka datang? Jawabannya justru terletak pada dimensi sosial dari konflik tersebut.
Sosiolog Universitas Hasanuddin Dr Rahmat Muhammad membaca langkah itu sebagai tanda adanya kelelahan dan kebuntuan struktural dalam proses penyelesaian konflik. Dalam perspektif tersebut, ketika masyarakat merasa mekanisme formal belum menghasilkan titik temu, mereka dapat mencari institusi yang memiliki kedekatan historis dan modal sosial.
Kedatuan Luwu dalam konteks ini bukan “pengadilan alternatif”. Ia lebih tepat dipahami sebagai ruang otoritas moral dan kultural yang mungkin membantu membuka kembali komunikasi antara pihak-pihak yang bersengketa.
Ini bukan fenomena kecil karena menunjukkan bahwa ketika kepercayaan terhadap mekanisme formal melemah, masyarakat dapat kembali mencari legitimasi pada institusi sosial yang lebih dekat dengan identitas kolektif mereka. Dan di Tana Luwu, salah satu institusi tersebut adalah Kedatuan Luwu.
Konteks Laoli menjadi semakin menarik jika ditempatkan berdampingan dengan perkembangan gerakan adat di lingkar tambang. Pada 2025, Pemegang Mandat Pancai Pao Abidin Arief To Pallawarukka membawa persoalan masyarakat adat di wilayah pertambangan ke DPD RI.
Dalam dialog Komite II DPD RI dengan pemangku kepentingan pertambangan di Sulawesi Selatan pada September 2025, Abidin menyoroti perhatian perusahaan terhadap masyarakat adat, termasuk persoalan CSR dan pelestarian adat serta budaya. Forum tersebut juga dihadiri perwakilan pemerintah dan perusahaan pertambangan, termasuk PT Vale.
Artinya, artikulasi kepentingan adat tidak lagi semata berlangsung di tingkat kampung. Ia mulai bergerak melalui tiga arena sekaligus, yakni arena sosial-kultural, arena politik, dan arena kelembagaan negara.
Di tingkat sosial-kultural, tokoh adat membangun konsolidasi. Di tingkat politik, mereka menyampaikan aspirasi kepada DPRD maupun pemerintah. Dan di tingkat kelembagaan negara, mereka membawa persoalan tersebut ke DPD RI dan forum pengawasan kebijakan pertambangan.
Dan kasus Laoli menunjukkan satu arena tambahan dimana masyarakat kembali mencari Kedatuan sebagai ruang mediasi moral.

Tiga Gerbong Adat, Satu Pertanyaan
Media Tekape.co pada Oktober 2025 menggambarkan munculnya artikulasi yang semakin beririsan di antara tiga figur adat utama: Datu Luwu ke-39 Bau Iwan Alamsyah Djemma Barue, Datu Luwu ke-40 Andi Maradang Mackulau Opu To Bau dan Pemegang Mandat Pancai Pao Abidin Arief To Pallawarukka.
Mereka tetap menyatakan dukungan terhadap investasi, tetapi pada saat yang sama menegaskan pentingnya perlindungan masyarakat adat.
Dalam pemberitaan tersebut, Datu Andi Maradang bahkan menegaskan bahwa investor tidak boleh menzalimi rakyat dan bahwa dirinya akan berdiri di pihak rakyat jika hal tersebut terjadi.
Di sini ada pesan penting bagi dunia usaha, bahwa dukungan terhadap investasi tidak identik dengan penerimaan tanpa syarat. Masyarakat adat dapat mendukung investasi sekaligus menuntut perlindungan atas hak, budaya, ruang hidup dan martabat mereka.
Dengan kata lain, pertanyaan yang berkembang di Tana Luwu bukan lagi mengenai apakah investasi boleh masuk atau tidak, tetapi dengan syarat sosial seperti apa investasi itu harus berjalan. Pertanyaan tersebut rasa-rasanya jauh lebih relevan saat Luwu Raya memasuki era hilirisasi.
Memang, ada kecenderungan dalam setiap konflik pertambangan untuk menyederhanakan posisi masyarakat menjadi dua kutub, antara yang pro dan anti-tambang.
Hanya saja, untuk konteks Tana Luwu, sebagian tokoh adat justru secara terbuka menyatakan dukungan terhadap investasi. Yang kemudian dipersoalkan adalah bagaimana investasi tersebut dijalankan dan siapa yang memperoleh manfaat.
Ini terlihat dalam artikulasi Pancai Pao maupun tokoh adat lainnya, dimana yang dibutuhkan adalah komitmen untuk memberi perhatian terhadap adat dan budaya, pemberdayaan masyarakat lokal, distribusi manfaat, penyelesaian konflik lahan, serta komunikasi yang lebih transparan.
Dengan demikian, isu masyarakat adat tidak selalu identik dengan penolakan terhadap pertambangan, tetapi menjadi tuntutan untuk memperbaiki tata kelola investasi. Justru dalam konteks inilah pemerintah dan korporasi perlu membaca perubahan sosial tersebut secara serius.

Legalitas vs Legitimasi
Empat kasus di Luwu Timur memperlihatkan setidaknya tiga jenis legitimasi yang terus berinteraksi. Konflik bisa muncul ketika ketiganya tidak berjalan searah.
- Pertama, legalitas formal, mulai dari sertifikat, HPL, konsesi, izin dan keputusan administratif.
- Kedua, legitimasi ekonomi, tentang siapa yang bergantung pada tanah dan sumber daya tersebut untuk memperoleh penghidupan.
- Ketiga, legitimasi sosial-kultural, yakni adanya pengakuan masyarakat terhadap sejarah, adat dan hubungan komunitas dengan suatu wilayah.
Sebuah keputusan administratif dapat sah secara formal, tetapi belum tentu diterima secara sosial. Sebuah klaim adat dapat memiliki legitimasi historis dan sosial, tetapi tetap membutuhkan pengakuan melalui mekanisme hukum negara. Sementara sebuah investasi dapat memiliki izin, tetapi keberlanjutan sosialnya tetap bergantung pada hubungan dengan masyarakat di sekitarnya.
Karena itu, penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya mencari siapa yang memiliki dokumen paling kuat. Tetapi juga perlu menjawab apakah proses memperoleh dokumen tersebut transparan, partisipatif dan mampu mengakomodasi sejarah penguasaan ruang yang telah berlangsung sebelumnya.
Ujian Tata Kelola Hilirisasi
Hilirisasi mineral membawa peluang besar bagi Luwu Raya. Tetapi transformasi ekonomi sebesar itu juga membawa perubahan nilai ruang.
Kebun lada dapat menjadi bagian dari wilayah eksplorasi. Lahan pertanian dapat berubah menjadi kawasan industri. Hutan dapat masuk ke dalam konsesi. Dan wilayah yang selama ini dipahami sebagai ruang adat dapat berhadapan dengan peta administrasi negara.
Perubahan tersebut tidak otomatis salah. Namun semakin besar perubahan fungsi ruang, semakin penting pula kualitas proses pengambilan keputusannya.
Dalam konteks ini, masyarakat adat bukan sekadar kelompok yang harus “diberdayakan”. Mereka juga merupakan pemilik pengetahuan lokal, pemegang sejarah ruang, dan bagian dari struktur sosial yang menentukan apakah sebuah investasi dapat diterima secara berkelanjutan.
Karena itu, memperhatikan adat bukan berarti menghambat investasi. Sebaliknya, bagi perusahaan, mengenali struktur sosial lokal dapat menjadi bagian dari manajemen risiko sosial.
Menuju Social Settlement
Pada akhirnya, penyelesaian konflik agraria Luwu Raya membutuhkan dua jenis penyelesaian.
Yang pertama adalah legal settlement, yakni kepastian mengenai status, hak, izin dan keputusan administratif. Dan yang kedua adalah social settlement, yaitu penerimaan, rekonsiliasi dan hubungan sosial setelah sengketa selesai. Keduanya tidak harus dipertentangkan.
Pengadilan dapat menentukan aspek hukum. Pemerintah dapat memperbaiki kebijakan. Perusahaan dapat memperbaiki pola engagement. Dan lembaga adat dapat membantu membuka ruang komunikasi serta rekonsiliasi sosial.
Laoli memperlihatkan bagaimana seluruh jalur itu kini berjalan bersamaan. Ada pemerintah. Ada perusahaan. Ada petani. Ada Komnas HAM. Ada PTUN. Ada organisasi masyarakat sipil. Dan ada Kedatuan Luwu. Bukan karena negara tidak ada. Justru karena konflik agraria telah menjadi terlalu kompleks untuk diselesaikan hanya oleh satu institusi.
Di Balik Gemuruh Hilirisasi
Luwu Raya sedang memasuki babak baru. Nikel, emas, smelter, kawasan industri dan investasi akan semakin menentukan masa depan ekonomi kawasan. Tetapi sejarah pertambangan juga meninggalkan pertanyaan yang belum selesai.
Dongi memperlihatkan jejak panjang masyarakat adat To Karunsi’e. Padoe menunjukkan persoalan klaim tanah dan konsesi. Tanamalia memperlihatkan ketegangan antara kebun lada dan rencana pengembangan nikel. Laoli memperlihatkan pertemuan HPL pemerintah, ruang hidup petani dan agenda kawasan industri.
Dan di atas semuanya muncul satu perkembangan baru. Masyarakat adat mulai kembali menyusun suara kolektifnya. Bukan semata untuk menolak investasi. Melainkan untuk mengatakan bahwa investasi tidak boleh berjalan dengan mengabaikan sejarah, budaya dan masyarakat yang hidup di wilayah tersebut.
Itulah sebabnya kemunculan kembali suara tiga gerbong adat di Tana Luwu patut dibaca sebagai bagian dari perubahan lanskap sosial-politik kawasan.
Dukungan terhadap investasi tetap ada. Tetapi tuntutan agar investasi berjalan dengan keadilan sosial juga semakin tegas. Sementara di Laoli, warga yang merasa mengalami kebuntuan dalam jalur formal justru mengetuk pintu Kedatuan.
Dua perkembangan tersebut bertemu pada satu titik. Hilirisasi mineral sedang menguji bukan hanya kapasitas ekonomi Luwu Raya, tetapi juga kemampuan negara dan korporasi untuk membangun legitimasi sosial di tengah masyarakat adat.
Pada akhirnya, keberhasilan hilirisasi tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak nikel dapat ditambang dan diolah. Tetapi juga ditentukan oleh apakah masyarakat yang hidup di atas tanah tempat industri itu dibangun merasa menjadi bagian dari masa depan tersebut.
Dan mungkin, itulah tantangan penting yang sedang dihadapi Luwu Raya saat ini. Apakah hilirisasi hanya akan mengubah nilai mineral di bawah tanah, atau juga mampu mengubah hubungan antara negara, korporasi dan masyarakat yang hidup di atasnya? Waktu yang akan menjawabnya. (*)
Last Updated: September 21, 2026 by TSI
[INVESTIGASI] Aroma Sengketa Agraria di Balik Gemuruh Hilirisasi Mineral di Luwu Raya
LUWU RAYA — Gemuruh hilirisasi mineral sedang mengubah wajah Luwu Raya. Nikel, smelter, kawasan industri, investasi dan infrastruktur baru perlahan membentuk bentang ekonomi yang berbeda dari masa lalu.
Hanya saja, di balik optimisme mengenai nilai tambah dan pertumbuhan ekonomi itu, terdapat persoalan yang juga sulit dinafikkan, terutama terkait dengan hak atas tanah yang terkait dengan agenda hilirisasi.
Di Luwu Timur misalnya, sedikitnya empat konflik tenurial memperlihatkan wajah yang berbeda, tetapi memiliki irisan persoalan yang sama—pertemuan antara klaim masyarakat atas ruang hidup dengan konsesi, izin, hak pengelolaan, atau kebijakan pembangunan yang ditetapkan melalui administrasi negara.
Di Sorowako ada masyarakat adat To Karunsi’e di Kampung Dongi dan komunitas Padoe. Di Towuti terdapat konflik antara petani lada Loeha Raya dengan rencana pengembangan Blok Tanamalia.
Sementara di Desa Harapan Kecamatan Malili, petani Dusun Laoli berhadapan dengan status Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang kemudian dikaitkan dengan pengembangan kawasan industri.
Karakter hukumnya memang tidak identik. Tetapi semuanya menyodorkan pertanyaan yang sama. Ketika peta administrasi negara, kepentingan investasi, dan ruang hidup masyarakat bertemu pada bidang tanah yang sama, siapa yang menentukan hak dan bagaimana prosesnya dilakukan?
Pertanyaan itu kini memperoleh dimensi baru. Sebab yang bergerak bukan hanya masyarakat petani. Sejumlah figur dan struktur adat di Luwu Raya juga mulai semakin terbuka menyuarakan pentingnya perlindungan masyarakat adat di tengah ekspansi investasi dan pertambangan.
Pada Oktober 2025 lalu, misalnya, media Tekape melaporkan adanya artikulasi yang relatif seirama dari tiga figur dalam struktur adat Luwu—Datu Luwu ke-39 Bau Iwan Alamsyah Djemma Barue, Datu Luwu ke-40 Andi Maradang Mackulau Opu To Bau, serta Pemegang Mandat Pancai Pao Abidin Arief To Pallawarukka.
Ketiganya sama-sama menyatakan dukungan terhadap investasi, tetapi menekankan bahwa korporasi tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat adat, khususnya yang ada di jazirah Luwu Raya.
Hal ini penting karena perdebatan di Luwu Raya perlahan mulai bergeser dari pertanyaan “tambang atau tidak tambang” menjadi pertanyaan yang lebih mendasar, yaitu jika investasi tetap berjalan, bagaimana masyarakat adat ditempatkan di dalamnya?
Dongi dan Jejak Panjang Tanah Adat
Konflik paling tua dapat ditemukan di Kampung Dongi, Sorowako. Kajian dalam The Politics, jurnal Magister Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, mencatat konflik antara masyarakat adat To Karunsi’e dengan PT Vale Indonesia—yang sebelumnya bernama PT International Nickel Indonesia (INCO)—berkaitan dengan penguasaan tanah yang oleh masyarakat dipandang sebagai wilayah adat mereka.
Sebagian kawasan yang dahulu digunakan masyarakat kemudian berubah fungsi menjadi fasilitas perusahaan, termasuk lapangan golf.
Konflik tersebut memperlihatkan bagaimana sebuah wilayah dapat memiliki dua sejarah sekaligus. Dalam administrasi perusahaan dan negara, tanah dapat dibaca melalui peta konsesi, pembebasan lahan dan dokumen legal. Sementara dalam ingatan masyarakat, tanah yang sama dapat dibaca sebagai wilayah leluhur, tempat bermukim dan sumber kehidupan.
Dua sejarah tersebut tidak otomatis bertemu. Laporan mengenai masyarakat To Karunsi’e juga menggambarkan kesenjangan sosial-ekonomi di sekitar kawasan operasi PT Vale.
Dalam sebuah webinar yang digagas AMAN Tana Luwu pada 2021, persoalan masyarakat adat Karunsi’e Dongi dibahas bersama isu penguasaan tanah, kesenjangan ekonomi dan akses terhadap pekerjaan.
Artinya, persoalan Dongi sejak lama sebenarnya bukan semata sengketa bidang tanah, tetapi juga menyangkut pertanyaan tentang apa yang diterima masyarakat lokal setelah sumber daya alam di wilayah mereka dieksploitasi.
Padoe dan Persoalan Konsesi
Pola serupa muncul pada masyarakat suku To Padoe di sekitar Sorowako. Sejumlah laporan mencatat keluhan warga mengenai kebun dan tanah yang mereka klaim sebagai ruang hidup dan bagian dari wilayah adat yang berada dalam wilayah konsesi PT Vale.
Pada 2016 dan kembali pada 2022, masyarakat melakukan aksi protes terkait persoalan lahan dan aktivitas pertambangan.
Di sinilah persoalan agraria bertemu dengan persoalan sosial. Saat kebun masyarakat berada dalam wilayah konsesi, konflik tidak hanya menyangkut status tanah. Konflik juga menyentuh sumber penghasilan, akses terhadap ruang produksi, hubungan masyarakat dengan lingkungan, serta kepercayaan kepada perusahaan dan pemerintah.
Dan pengalaman panjang seperti ini ikut membentuk cara masyarakat adat memandang ekspansi pertambangan berikutnya.
Tanamalia: Kebun Lada di Tengah Ekspansi Nikel
Jika Dongi dan Padoe menggambarkan konflik historis di sekitar wilayah operasi tambang, Tanamalia memperlihatkan potensi konflik baru yang sedang dinegosiasikan.
Di Kecamatan Towuti, masyarakat Loeha Raya telah lama mengembangkan perkebunan lada. Data WALHI Sulawesi Selatan menyebut sekitar 4.239 hektare perkebunan lada masyarakat berada di bentang Tanamalia.
Di sisi lain, PT Vale memiliki dasar perizinan untuk melakukan eksplorasi di wilayah tersebut dan menempatkan Tanamalia sebagai salah satu proyek pengembangan sumber daya nikel.
Perusahaan menyatakan proyek masih berada dalam tahap studi dan eksplorasi dan penambangan baru akan memasuki fase berikutnya setelah aspek teknis, ekonomi, lingkungan dan sosial memenuhi persyaratan.
Dari perspektif perusahaan, ini adalah proses pengembangan sumber daya. Dari perspektif petani, yang dipertaruhkan adalah masa depan kebun lada yang telah menjadi sumber penghidupan.
Perbedaan perspektif inilah yang membuat Tanamalia menjadi salah satu ujian paling penting bagi tata kelola pertambangan Luwu Timur. Sebab konflik masih berada pada tahap yang memungkinkan negosiasi dilakukan sebelum eskalasi lebih jauh.
Dan di sini, peran masyarakat adat menjadi semakin menarik. Pemegang Mandat Pancai Pao Abidin Arief, dalam tulisan opininya mengenai PT Vale, mengaitkan persoalan pertambangan dengan keberadaan masyarakat adat, kebun lada dan hubungan perusahaan dengan komunitas lokal.
Ia juga menyoroti kekhawatiran mengenai komunikasi, transparansi, serta fragmentasi sosial di tengah masyarakat lingkar tambang. Pandangan tersebut merupakan posisi seorang tokoh adat dan perlu dibaca sebagai perspektif yang bersangkutan, bukan sebagai kesimpulan independen mengenai kinerja perusahaan.
Di sinilah persoalan Tanamalia menjadi lebih luas karena tidak hanya menyangkut soal potensi nikel berkualitas tinggi di bawah tanah, tetapi juga tentang siapa yang menentukan bagaimana tanah di atasnya digunakan dan bagaimana masyarakat yang telah menggantungkan hidup pada tanah tersebut ditempatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Politisasi Konflik Agraria
Persoalan Tanamalia juga memperlihatkan bagaimana konflik ruang hidup dapat masuk ke arena politik lokal.
Dalam Pilkada Luwu Timur 2024, isu perlindungan petani dan pengembangan komoditas lada menjadi bagian dari agenda pasangan Irwan Bachri Syam–Puspawati Husler. Dukungan warga setempat mengalir kepada pasangan tersebut dan berhasil memenangkan kontestasi.
Setelah terpilih, pemerintah daerah beberapa kali melakukan pertemuan dan kunjungan ke masyarakat Loeha Raya. Sayangnya penyelesaian atas konflik belum menemui titik terang.
Tak bisa dipungkiri, isu lada, pertanian dan hubungan masyarakat dengan rencana pengembangan tambang telah menjadi bagian dari agenda politik lokal. Hal ini juga sekaligus memperlihatkan bahwa konflik agraria di sekitar pertambangan telah bergerak keluar dari ruang sengketa antara masyarakat dan perusahaan. Ia mulai masuk ke ruang-ruang kampanye, kebijakan pemerintah daerah dan ekspektasi politik masyarakat.
Laoli: HPL vs Ruang Hidup Warga
Kasus keempat berada di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili. Karakter kasus ini cukup berbeda. Jika Dongi, Padoe dan Tanamalia bersinggungan erat dengan wilayah operasi atau rencana pengembangan pertambangan, persoalan Laoli berkaitan dengan lahan yang kemudian diarahkan untuk pengembangan kawasan industri.
Lahan sekitar 394,5 hektare tersebut diklaim pemerintah daerah sebagai aset yang berasal dari lahan kompensasi pengganti kawasan hutan untuk pembangunan PLTA Karebbe oleh PT INCO (kini PT Vale Indonesia) pada tahun 2006.
Pemerintah kemudian memperoleh HPL atas lahan tersebut pada 2024. Namun masyarakat menyatakan telah menguasai dan mengusahakan lahan tersebut sejak 1998. Bahkan ada pula yang jauh sebelum itu.
Perbedaan sejarah inilah yang kemudian menjadi inti konflik. Bagi pemerintah, status administrasi dan HPL memberikan dasar penguasaan. Bagi petani, penguasaan fisik, sejarah pengelolaan dan ketergantungan ekonomi terhadap tanah memberikan legitimasi sosial yang tidak bisa begitu saja dihapus oleh perubahan status administratif.
Ketika lahan kemudian diarahkan untuk pengembangan kawasan industri yang berkaitan dengan PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP), konflik tersebut memperoleh dimensi ekonomi baru. Tanah yang diperebutkan bukan lagi hanya ruang pertanian. Ia berada di tengah transformasi kawasan menuju pusat industri mineral bernilai ekonomi sangat tinggi.
Pada Februari 2026, petani Laoli mengadukan persoalan tersebut kepada Komnas HAM. Beberapa bulan kemudian, pada akhir Juli, proses pengosongan lahan berlangsung.
Pemerintah daerah menyatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari penertiban aset dan menyiapkan skema santunan bagi masyarakat terdampak. Namun bagi petani, persoalan tidak berhenti pada kompensasi.
Pada Agustus 2026, 29 petani menggugat HPL Pemerintah Kabupaten Luwu Timur ke PTUN Makassar melalui perkara No. 47/G/2026/PTUN.MKS.
Dengan gugatan tersebut, konflik Laoli memasuki arena baru. Pada titik ini, negara berbicara melalui dokumen. Sementara masyarakat berbicara melalui pengalaman penguasaan tanah. Dan pengadilan menjadi ruang untuk mempertemukan keduanya.
Keterlibatan Otoritas Adat
Tetapi ada satu perkembangan yang membuat Laoli berbeda dari konflik agraria lainnya. Setelah menempuh berbagai saluran formal, perwakilan petani Laoli mendatangi Istana Kedatuan Luwu di Palopo pada 21 Agustus 2026.
Mereka tidak datang untuk meminta Kedatuan Luwu memutus siapa pemilik tanah, tetapi mereka datang untuk meminta nasihat, pertimbangan dan ruang dialog.
Surat permohonan audiensi mereka bahkan mengakui bahwa Kedatuan Luwu bukan lembaga peradilan atau pemerintahan yang memiliki kewenangan formal untuk memutus sengketa pertanahan.
Mengapa kemudian mereka datang? Jawabannya justru terletak pada dimensi sosial dari konflik tersebut.
Sosiolog Universitas Hasanuddin Dr Rahmat Muhammad membaca langkah itu sebagai tanda adanya kelelahan dan kebuntuan struktural dalam proses penyelesaian konflik. Dalam perspektif tersebut, ketika masyarakat merasa mekanisme formal belum menghasilkan titik temu, mereka dapat mencari institusi yang memiliki kedekatan historis dan modal sosial.
Kedatuan Luwu dalam konteks ini bukan “pengadilan alternatif”. Ia lebih tepat dipahami sebagai ruang otoritas moral dan kultural yang mungkin membantu membuka kembali komunikasi antara pihak-pihak yang bersengketa.
Ini bukan fenomena kecil karena menunjukkan bahwa ketika kepercayaan terhadap mekanisme formal melemah, masyarakat dapat kembali mencari legitimasi pada institusi sosial yang lebih dekat dengan identitas kolektif mereka. Dan di Tana Luwu, salah satu institusi tersebut adalah Kedatuan Luwu.
Konteks Laoli menjadi semakin menarik jika ditempatkan berdampingan dengan perkembangan gerakan adat di lingkar tambang. Pada 2025, Pemegang Mandat Pancai Pao Abidin Arief To Pallawarukka membawa persoalan masyarakat adat di wilayah pertambangan ke DPD RI.
Dalam dialog Komite II DPD RI dengan pemangku kepentingan pertambangan di Sulawesi Selatan pada September 2025, Abidin menyoroti perhatian perusahaan terhadap masyarakat adat, termasuk persoalan CSR dan pelestarian adat serta budaya. Forum tersebut juga dihadiri perwakilan pemerintah dan perusahaan pertambangan, termasuk PT Vale.
Artinya, artikulasi kepentingan adat tidak lagi semata berlangsung di tingkat kampung. Ia mulai bergerak melalui tiga arena sekaligus, yakni arena sosial-kultural, arena politik, dan arena kelembagaan negara.
Di tingkat sosial-kultural, tokoh adat membangun konsolidasi. Di tingkat politik, mereka menyampaikan aspirasi kepada DPRD maupun pemerintah. Dan di tingkat kelembagaan negara, mereka membawa persoalan tersebut ke DPD RI dan forum pengawasan kebijakan pertambangan.
Dan kasus Laoli menunjukkan satu arena tambahan dimana masyarakat kembali mencari Kedatuan sebagai ruang mediasi moral.
Tiga Gerbong Adat, Satu Pertanyaan
Media Tekape.co pada Oktober 2025 menggambarkan munculnya artikulasi yang semakin beririsan di antara tiga figur adat utama: Datu Luwu ke-39 Bau Iwan Alamsyah Djemma Barue, Datu Luwu ke-40 Andi Maradang Mackulau Opu To Bau dan Pemegang Mandat Pancai Pao Abidin Arief To Pallawarukka.
Mereka tetap menyatakan dukungan terhadap investasi, tetapi pada saat yang sama menegaskan pentingnya perlindungan masyarakat adat.
Dalam pemberitaan tersebut, Datu Andi Maradang bahkan menegaskan bahwa investor tidak boleh menzalimi rakyat dan bahwa dirinya akan berdiri di pihak rakyat jika hal tersebut terjadi.
Di sini ada pesan penting bagi dunia usaha, bahwa dukungan terhadap investasi tidak identik dengan penerimaan tanpa syarat. Masyarakat adat dapat mendukung investasi sekaligus menuntut perlindungan atas hak, budaya, ruang hidup dan martabat mereka.
Dengan kata lain, pertanyaan yang berkembang di Tana Luwu bukan lagi mengenai apakah investasi boleh masuk atau tidak, tetapi dengan syarat sosial seperti apa investasi itu harus berjalan. Pertanyaan tersebut rasa-rasanya jauh lebih relevan saat Luwu Raya memasuki era hilirisasi.
Memang, ada kecenderungan dalam setiap konflik pertambangan untuk menyederhanakan posisi masyarakat menjadi dua kutub, antara yang pro dan anti-tambang.
Hanya saja, untuk konteks Tana Luwu, sebagian tokoh adat justru secara terbuka menyatakan dukungan terhadap investasi. Yang kemudian dipersoalkan adalah bagaimana investasi tersebut dijalankan dan siapa yang memperoleh manfaat.
Ini terlihat dalam artikulasi Pancai Pao maupun tokoh adat lainnya, dimana yang dibutuhkan adalah komitmen untuk memberi perhatian terhadap adat dan budaya, pemberdayaan masyarakat lokal, distribusi manfaat, penyelesaian konflik lahan, serta komunikasi yang lebih transparan.
Dengan demikian, isu masyarakat adat tidak selalu identik dengan penolakan terhadap pertambangan, tetapi menjadi tuntutan untuk memperbaiki tata kelola investasi. Justru dalam konteks inilah pemerintah dan korporasi perlu membaca perubahan sosial tersebut secara serius.
Legalitas vs Legitimasi
Empat kasus di Luwu Timur memperlihatkan setidaknya tiga jenis legitimasi yang terus berinteraksi. Konflik bisa muncul ketika ketiganya tidak berjalan searah.
Sebuah keputusan administratif dapat sah secara formal, tetapi belum tentu diterima secara sosial. Sebuah klaim adat dapat memiliki legitimasi historis dan sosial, tetapi tetap membutuhkan pengakuan melalui mekanisme hukum negara. Sementara sebuah investasi dapat memiliki izin, tetapi keberlanjutan sosialnya tetap bergantung pada hubungan dengan masyarakat di sekitarnya.
Karena itu, penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya mencari siapa yang memiliki dokumen paling kuat. Tetapi juga perlu menjawab apakah proses memperoleh dokumen tersebut transparan, partisipatif dan mampu mengakomodasi sejarah penguasaan ruang yang telah berlangsung sebelumnya.
Ujian Tata Kelola Hilirisasi
Hilirisasi mineral membawa peluang besar bagi Luwu Raya. Tetapi transformasi ekonomi sebesar itu juga membawa perubahan nilai ruang.
Kebun lada dapat menjadi bagian dari wilayah eksplorasi. Lahan pertanian dapat berubah menjadi kawasan industri. Hutan dapat masuk ke dalam konsesi. Dan wilayah yang selama ini dipahami sebagai ruang adat dapat berhadapan dengan peta administrasi negara.
Perubahan tersebut tidak otomatis salah. Namun semakin besar perubahan fungsi ruang, semakin penting pula kualitas proses pengambilan keputusannya.
Dalam konteks ini, masyarakat adat bukan sekadar kelompok yang harus “diberdayakan”. Mereka juga merupakan pemilik pengetahuan lokal, pemegang sejarah ruang, dan bagian dari struktur sosial yang menentukan apakah sebuah investasi dapat diterima secara berkelanjutan.
Karena itu, memperhatikan adat bukan berarti menghambat investasi. Sebaliknya, bagi perusahaan, mengenali struktur sosial lokal dapat menjadi bagian dari manajemen risiko sosial.
Menuju Social Settlement
Pada akhirnya, penyelesaian konflik agraria Luwu Raya membutuhkan dua jenis penyelesaian.
Yang pertama adalah legal settlement, yakni kepastian mengenai status, hak, izin dan keputusan administratif. Dan yang kedua adalah social settlement, yaitu penerimaan, rekonsiliasi dan hubungan sosial setelah sengketa selesai. Keduanya tidak harus dipertentangkan.
Pengadilan dapat menentukan aspek hukum. Pemerintah dapat memperbaiki kebijakan. Perusahaan dapat memperbaiki pola engagement. Dan lembaga adat dapat membantu membuka ruang komunikasi serta rekonsiliasi sosial.
Laoli memperlihatkan bagaimana seluruh jalur itu kini berjalan bersamaan. Ada pemerintah. Ada perusahaan. Ada petani. Ada Komnas HAM. Ada PTUN. Ada organisasi masyarakat sipil. Dan ada Kedatuan Luwu. Bukan karena negara tidak ada. Justru karena konflik agraria telah menjadi terlalu kompleks untuk diselesaikan hanya oleh satu institusi.
Di Balik Gemuruh Hilirisasi
Luwu Raya sedang memasuki babak baru. Nikel, emas, smelter, kawasan industri dan investasi akan semakin menentukan masa depan ekonomi kawasan. Tetapi sejarah pertambangan juga meninggalkan pertanyaan yang belum selesai.
Dongi memperlihatkan jejak panjang masyarakat adat To Karunsi’e. Padoe menunjukkan persoalan klaim tanah dan konsesi. Tanamalia memperlihatkan ketegangan antara kebun lada dan rencana pengembangan nikel. Laoli memperlihatkan pertemuan HPL pemerintah, ruang hidup petani dan agenda kawasan industri.
Dan di atas semuanya muncul satu perkembangan baru. Masyarakat adat mulai kembali menyusun suara kolektifnya. Bukan semata untuk menolak investasi. Melainkan untuk mengatakan bahwa investasi tidak boleh berjalan dengan mengabaikan sejarah, budaya dan masyarakat yang hidup di wilayah tersebut.
Itulah sebabnya kemunculan kembali suara tiga gerbong adat di Tana Luwu patut dibaca sebagai bagian dari perubahan lanskap sosial-politik kawasan.
Dukungan terhadap investasi tetap ada. Tetapi tuntutan agar investasi berjalan dengan keadilan sosial juga semakin tegas. Sementara di Laoli, warga yang merasa mengalami kebuntuan dalam jalur formal justru mengetuk pintu Kedatuan.
Dua perkembangan tersebut bertemu pada satu titik. Hilirisasi mineral sedang menguji bukan hanya kapasitas ekonomi Luwu Raya, tetapi juga kemampuan negara dan korporasi untuk membangun legitimasi sosial di tengah masyarakat adat.
Pada akhirnya, keberhasilan hilirisasi tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak nikel dapat ditambang dan diolah. Tetapi juga ditentukan oleh apakah masyarakat yang hidup di atas tanah tempat industri itu dibangun merasa menjadi bagian dari masa depan tersebut.
Dan mungkin, itulah tantangan penting yang sedang dihadapi Luwu Raya saat ini. Apakah hilirisasi hanya akan mengubah nilai mineral di bawah tanah, atau juga mampu mengubah hubungan antara negara, korporasi dan masyarakat yang hidup di atasnya? Waktu yang akan menjawabnya. (*)
THE SAWERIGADING INSTITUTE
RECENT PUBLICATION