[DOKUMEN] Riset Investigatif Proyek Emas Awak Mas PT Masmindo Dwi Area dan Polemik Sengketa Lahan

PT Masmindo Dwi Area

LUWU — Proyek tambang emas Awak Mas yang dikembangkan PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, memasuki fase penting menuju produksi. Di tengah harapan terhadap investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, sejumlah persoalan mengenai penguasaan lahan, kelengkapan dokumen perizinan, pengelolaan lingkungan, dan distribusi manfaat ekonomi masih memerlukan penelusuran lebih mendalam.

Menjawab kebutuhan tersebut, The Sawerigading Institute (TSI) menyusun laporan Riset Investigatif PT Masmindo Dwi Area (MDA): Awak Mas, Latimojong, Kabupaten Luwu sebagai langkah awal untuk memetakan persoalan, menguji informasi yang beredar, serta mengidentifikasi dokumen dan bukti yang masih diperlukan dalam pengawasan proyek pertambangan tersebut.

Riset ini menempatkan proyek Awak Mas bukan semata-mata sebagai agenda investasi, melainkan juga sebagai persoalan tata kelola sumber daya alam yang menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan keadilan distribusi manfaat ekonomi.

Laporan ini disusun sebagai bahan awal bagi publik, pemerintah, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memahami persoalan secara lebih utuh serta mendorong penyelesaian yang transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Investasi Besar dan Perlunya Transparansi

Proyek Awak Mas memiliki skala ekonomi yang signifikan. Berdasarkan dokumen yang ditelaah TSI, wilayah Kontrak Karya MDA tercatat sekitar 14.390 hektare, sedangkan kebutuhan lahan untuk proyek diperkirakan sekitar 1.440 hektare. Perusahaan menargetkan emas perdana pada akhir 2026 dan produksi komersial pada kuartal pertama 2027.

Skala tersebut menempatkan proyek Awak Mas sebagai salah satu agenda investasi pertambangan yang patut mendapat perhatian serius, terutama karena lokasinya berada di kawasan Pegunungan Latimojong yang memiliki nilai ekologis dan sosial penting bagi masyarakat Kabupaten Luwu.

Namun, besarnya nilai investasi tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai tata kelola proyek. Transparansi dokumen, kepastian status lahan, pemenuhan kewajiban lingkungan, serta keterukuran manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal tetap menjadi prasyarat penting agar investasi berjalan dengan akuntabel.

Dalam konteks inilah, TSI memandang keterbukaan informasi sebagai bagian penting dari upaya membangun kepercayaan antara perusahaan, pemerintah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Sengketa Lahan dan Kepastian Hak

Salah satu isu utama yang menjadi perhatian dalam riset ini adalah sengketa lahan di sekitar wilayah proyek. Persoalan tersebut telah menjadi pembahasan di DPRD Sulawesi Selatan dan Komisi III DPR RI pada 2026.

Dalam dokumen riset, TSI mengidentifikasi sejumlah klaim yang perlu ditelusuri secara terpisah, mulai dari klaim tanah warisan di dalam wilayah Kontrak Karya, klaim tanah leluhur masyarakat adat Rante Balla, hingga persoalan kompensasi tanaman di Dusun Nase.

Penting untuk membedakan wilayah Kontrak Karya dengan bidang tanah yang menjadi tapak kegiatan pertambangan. Keberadaan suatu bidang dalam wilayah Kontrak Karya tidak serta-merta menyelesaikan persoalan kepemilikan, penguasaan, maupun hak atas kompensasi.

Di sisi lain, MDA menyatakan bahwa pembayaran yang dilakukan merupakan kompensasi atas tanaman tumbuh kepada pihak yang dinilai berhak pada saat itu, bukan pembebasan hak atas tanah.

Perbedaan klaim dan penjelasan tersebut membutuhkan pemeriksaan dokumen pertanahan, riwayat peralihan hak, daftar penerima pembayaran, serta bukti transaksi yang relevan.

Karena itu, riset TSI tidak menempatkan satu klaim sebagai kebenaran final. Fokusnya adalah mengidentifikasi fakta yang dapat diverifikasi dan menjelaskan bukti apa yang diperlukan untuk menilai setiap persoalan secara adil.

Aspek Lingkungan dan Keselamatan

Selain persoalan pertanahan, aspek lingkungan menjadi jalur investigasi penting lainnya.

Banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah Kabupaten Luwu pada Mei 2024 memunculkan perbedaan pandangan mengenai faktor penyebabnya. Walhi Sulawesi Selatan mengemukakan dugaan keterkaitan dengan perubahan tutupan hutan, sementara MDA menyatakan tidak menemukan hubungan antara kegiatan perusahaan dan bencana tersebut berdasarkan verifikasi yang dirujuk perusahaan.

Sampai batas penelusuran dalam laporan ini, dokumen lengkap hasil verifikasi penegakan hukum lingkungan yang dilakukan pada Juli 2024, berikut data teknis yang dapat diuji secara independen, belum tersedia dalam sumber yang ditelaah TSI.

Kondisi tersebut membuat kesimpulan mengenai hubungan kegiatan proyek dengan bencana maupun dugaan kerusakan lingkungan belum dapat ditarik secara meyakinkan.

TSI memandang bahwa pengawasan lingkungan perlu didasarkan pada dokumen AMDAL beserta seluruh adendumnya, data kualitas air, perubahan tutupan lahan, pengendalian erosi dan sedimentasi, pengelolaan limbah, serta kepastian jaminan reklamasi dan pascatambang.

Pertanyaan-pertanyaan itu semakin relevan menjelang operasi produksi. Pencegahan dampak lingkungan akan jauh lebih efektif apabila kewajiban perusahaan, kapasitas pengawasan pemerintah, dan akses publik terhadap informasi dapat dipastikan sejak tahap persiapan operasi.

Mengukur Manfaat bagi Masyarakat Lokal

Investasi pertambangan juga perlu dinilai berdasarkan manfaat nyata yang diterima masyarakat di sekitar wilayah operasi.

Dalam pemaparan Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (Pusdal) Lingkungan Hidup Sulawesi-Maluku yang dirujuk dalam riset, realisasi investasi MDA dilaporkan mencapai Rp5,3 triliun, dengan kontribusi penerimaan negara sebesar Rp437 miliar per Desember 2025. Sumber yang sama mencatat 2.090 pekerja, dengan 1.540 orang atau sekitar 73,68 persen merupakan warga Kabupaten Luwu.

Angka-angka tersebut memberikan gambaran mengenai skala aktivitas ekonomi proyek. Namun, TSI menilai data tersebut masih perlu diuji melalui sumber primer dan pemeriksaan lebih terperinci.

Persentase tenaga kerja lokal, misalnya, belum cukup untuk menjelaskan kualitas kesempatan kerja yang tersedia. Komposisi pekerja menurut jenis pekerjaan, tingkat upah, status kontrak, jaminan sosial, serta keterlibatan tenaga kerja lokal pada posisi teknis dan manajerial juga perlu diketahui.

Demikian pula, program pemberdayaan masyarakat dan tanggung jawab sosial perusahaan perlu dinilai berdasarkan anggaran, penerima manfaat, capaian terukur, serta mekanisme evaluasinya.

Dengan pendekatan tersebut, keberhasilan investasi tidak hanya dilihat dari nilai modal yang masuk atau volume produksi yang dihasilkan, tetapi juga dari kontribusinya terhadap kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi lokal, dan keberlanjutan wilayah.

Dari Pemetaan Isu Menuju Pembuktian

Laporan investigatif ini merupakan kajian awal yang menggabungkan penelusuran dokumen perusahaan, keterangan lembaga pemerintah, pemberitaan media, dan informasi mengenai dinamika sosial di sekitar proyek Awak Mas.

TSI secara tegas membedakan fakta yang telah terdokumentasi, pernyataan pihak berkepentingan, klaim yang masih harus diverifikasi, dan pertanyaan analitis yang memerlukan pemeriksaan lanjutan.

Hingga 10 Oktober 2026, sumber yang ditelaah belum cukup untuk menyimpulkan bahwa MDA terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu. Pada saat yang sama, informasi yang tersedia juga belum cukup untuk menyatakan seluruh persoalan mengenai pertanahan, perizinan, dan lingkungan telah terselesaikan.

Keterbatasan akses terhadap sejumlah dokumen primer menjadi salah satu tantangan utama. Dokumen Kontrak Karya lengkap beserta lampirannya, AMDAL dan seluruh adendumnya, laporan lengkap verifikasi lingkungan, peta bidang tanah, serta bukti pembayaran kompensasi merupakan beberapa bahan yang masih perlu diperoleh dan diuji.

Atas dasar itu, TSI menetapkan tiga prioritas pendalaman selanjutnya, meliputi:

  1. Verifikasi dokumen pertanahan dan kompensasi;
  2. Pemeriksaan kesesuaian kewajiban perizinan dan lingkungan;
  3. Pengukuran distribusi manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.

Langkah berikutnya adalah memperkuat pengumpulan dokumen, melakukan wawancara dengan para pihak yang berkepentingan, dan membandingkan keterangan mereka dengan bukti yang dapat diverifikasi.

Komitmen terhadap Tata Kelola Pertambangan yang Akuntabel

Sebagai lembaga riset yang menaruh perhatian pada pembangunan dan tata kelola sumber daya alam di Tana Luwu, The Sawerigading Institute memandang bahwa investasi dan kepentingan masyarakat tidak semestinya ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling meniadakan.

Investasi yang berkelanjutan justru membutuhkan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, pengelolaan lingkungan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pembagian manfaat ekonomi yang adil.

Karena itu, pengawasan terhadap proyek Awak Mas PT MDA tidak dimaksudkan untuk menghakimi perusahaan ataupun menafikan kontribusi investasi terhadap perekonomian daerah.

Sebaliknya, upaya ini diarahkan untuk memastikan bahwa setiap klaim dapat diuji, setiap kewajiban dapat diperiksa, dan setiap persoalan yang menyangkut kepentingan publik memperoleh jawaban berdasarkan bukti.

TSI akan terus mendorong keterbukaan dokumen, dialog yang setara, dan pengawasan berbasis data agar pembangunan sektor pertambangan di Kabupaten Luwu berjalan sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik.

________________________

BACA/DOWNLOAD: Riset Investigatif PT Masmindo Dwi Area (MDA): Awak Mas, Latimojong, Kabupaten Luwu

The Sawerigading Institute