
Sudah 32 tahun warga Mantadulu, Tawakua, dan Taripa di Kecamatan Angkona, Luwu Timur, berhadapan dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) atas sebidang lahan yang sama. Selama itu sudah ada pengukuran ulang, tim verifikasi, berita acara kesepakatan, gugatan class action, pendudukan lahan, hingga rapat di Jakarta. Penyelesaian final belum ada.
Pada 15 September 2026, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam memimpin rapat koordinasi di Malili dan meminta PTPN menghadirkan pejabat yang berwenang menandatangani keputusan. Permintaan itu menunjukkan satu hal: persoalan ini bukan hanya soal siapa yang benar, tetapi juga soal siapa yang berhak memutuskan.

Lewat tulisan ini, The Sawerigading Institute menelusuri akar sengketa tersebut dari dokumen dan pemberitaan yang dapat ditelusuri. Ada empat temuan utama:
- Dua keputusan negara bertabrakan. Program transmigrasi sejak akhir 1970-an dan 1980-an memberi warga lahan beserta sertifikat. Pada 1994–1995, tukar guling (ruislag) menunjuk lahan yang sama sebagai pengganti lahan PTPN. Keduanya sah di atas kertas, tetapi saling berbenturan di lapangan.
- Status hak di sisi perusahaan belum tuntas. Pernyataan manajer kebun dari tahun ke tahun menunjukkan HGU masih dalam proses, dan sebagian areal disebut masuk kawasan hutan. Sementara itu, sawit sudah ditanam sejak 1996.
- Plasma berubah menjadi kebun inti dan utang. Kesaksian warga menggambarkan pola lahan yang dijanjikan sebagai plasma kemudian tercatat sebagai kebun inti, disertai skema kredit yang hitungannya tidak jelas.
- Rantai kewenangan terus berpindah. Pemekaran wilayah, hilangnya sebagian berkas, dan restrukturisasi grup PTPN membuat proses berulang dari awal. Pengelola kebun, pemilik tercatat lahan, dan pengambil keputusan tidak berada di satu tangan.
Kami juga mencatat bahwa angka klaim luas lahan dan jumlah sertifikat berbeda-beda antarsumber, dari puluhan hingga ribuan. Perbedaan itu kami tampilkan apa adanya dan kami tandai, bukan kami seragamkan.
Pada bagian akhir kami merinci delapan hal yang belum dapat dipastikan, antara lain status HGU, peta kawasan hutan, berita acara ruislag, nomor dan amar putusan pengadilan, serta hasil pertemuan 2–3 Oktober 2026. Kami mengundang pihak yang memegang dokumen-dokumen tersebut untuk melengkapi atau mengoreksi.
Kami berharap tulisan ini membantu para pihak, warga, perusahaan, pemerintah daerah, dan pembaca, melihat sengketa Angkona secara utuh dan mendorong penyelesaian yang berbasis data.
Unduh dan baca selengkapnya melalui file terlampir di bawah ini:
[DOKUMEN] Dua Negara di Satu Hamparan: Mengapa Sengketa Lahan Angkona dan PTPN Tak Kunjung Selesai
The Sawerigading Institute
[email protected]
Last Updated: October 5, 2026 by TSI
[DOKUMEN] Mengapa Sengketa Lahan Angkona dan PTPN Tak Kunjung Selesai
Sudah 32 tahun warga Mantadulu, Tawakua, dan Taripa di Kecamatan Angkona, Luwu Timur, berhadapan dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) atas sebidang lahan yang sama. Selama itu sudah ada pengukuran ulang, tim verifikasi, berita acara kesepakatan, gugatan class action, pendudukan lahan, hingga rapat di Jakarta. Penyelesaian final belum ada.
Pada 15 September 2026, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam memimpin rapat koordinasi di Malili dan meminta PTPN menghadirkan pejabat yang berwenang menandatangani keputusan. Permintaan itu menunjukkan satu hal: persoalan ini bukan hanya soal siapa yang benar, tetapi juga soal siapa yang berhak memutuskan.
Lewat tulisan ini, The Sawerigading Institute menelusuri akar sengketa tersebut dari dokumen dan pemberitaan yang dapat ditelusuri. Ada empat temuan utama:
Kami juga mencatat bahwa angka klaim luas lahan dan jumlah sertifikat berbeda-beda antarsumber, dari puluhan hingga ribuan. Perbedaan itu kami tampilkan apa adanya dan kami tandai, bukan kami seragamkan.
Pada bagian akhir kami merinci delapan hal yang belum dapat dipastikan, antara lain status HGU, peta kawasan hutan, berita acara ruislag, nomor dan amar putusan pengadilan, serta hasil pertemuan 2–3 Oktober 2026. Kami mengundang pihak yang memegang dokumen-dokumen tersebut untuk melengkapi atau mengoreksi.
Kami berharap tulisan ini membantu para pihak, warga, perusahaan, pemerintah daerah, dan pembaca, melihat sengketa Angkona secara utuh dan mendorong penyelesaian yang berbasis data.
Unduh dan baca selengkapnya melalui file terlampir di bawah ini:
[DOKUMEN] Dua Negara di Satu Hamparan: Mengapa Sengketa Lahan Angkona dan PTPN Tak Kunjung Selesai
The Sawerigading Institute
[email protected]
THE SAWERIGADING INSTITUTE
RECENT PUBLICATION