LUWU TIMUR — Hamparan perkebunan sawit di Kecamatan Angkona dan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, menyimpan persoalan agraria yang belum menemukan titik akhir.

Selama lebih dari tiga dekade, petani di Desa Mantadulu, Tawakua, dan Taripa terus berhadapan dengan persoalan penguasaan dan legalitas lahan yang berkaitan dengan perkebunan PTPN XIV.
Di kawasan yang luasnya diperkirakan mencapai 1.311 hingga 1.800 hektare itu, persoalan utama bukan sekadar siapa yang menguasai lahan secara fisik. Lebih jauh, konflik menyentuh pertanyaan mendasar mengenai status hak atas tanah, keberadaan Hak Guna Usaha (HGU), serta posisi sertifikat hak milik yang dipegang warga.
Persoalan tersebut membuat konflik Mantadulu menjadi salah satu sengketa agraria yang berlangsung cukup panjang di Luwu Timur.
Tiga Desa dalam Pusaran Sengketa
Konflik ini melibatkan masyarakat di tiga desa, yakni Mantadulu, Tawakua, dan Taripa. Para petani mempertahankan lahan yang selama bertahun-tahun mereka klaim sebagai bagian dari tanah yang memiliki dasar kepemilikan masyarakat.
Persoalan kemudian beririsan dengan aktivitas perkebunan PTPN XIV di kawasan tersebut. Perusahaan perkebunan negara itu kini berada dalam proses restrukturisasi dan terintegrasi dalam ekosistem PTPN IV.
Bagi petani, persoalannya bukan semata keberadaan perkebunan sawit. Yang dipersoalkan adalah penguasaan dan pemanfaatan lahan yang mereka klaim sebagai milik warga.
Di sisi lain, keberadaan aktivitas perkebunan dalam kawasan sengketa membuat pertanyaan mengenai dasar hukum penguasaan lahan menjadi semakin penting untuk dijawab secara terbuka.
Salah satu dokumen yang menjadi dasar klaim masyarakat adalah sekitar 200 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Keberadaan sertifikat tersebut menjadi bagian penting dalam sengketa karena SHM merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang memiliki kedudukan hukum dalam sistem pertanahan nasional.
Namun, keberadaan SHM warga tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. Pertanyaan berikutnya adalah apakah bidang-bidang tanah yang tercantum dalam sertifikat tersebut berada di dalam atau bersinggungan dengan areal yang pernah atau sedang diberikan hak pengelolaan kepada perusahaan.
Di titik inilah status administrasi pertanahan menjadi krusial.
Persoalan HGU Jadi Titik Penting
Salah satu isu yang terus muncul dalam konflik Mantadulu adalah status Hak Guna Usaha PTPN XIV.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan kelompok pendamping petani mempertanyakan dasar legalitas penguasaan lahan perkebunan di kawasan tersebut. Mereka menyoroti dugaan tidak adanya HGU yang sah untuk sebagian atau seluruh bidang yang menjadi objek konflik.
Namun, persoalan tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen pertanahan resmi. Sebab, keberadaan atau ketiadaan HGU bukan sesuatu yang dapat disimpulkan hanya berdasarkan penguasaan fisik atas tanah. Status hak atas tanah harus ditelusuri melalui dokumen BPN, peta bidang, keputusan pemberian hak, sertifikat HGU, masa berlaku hak, serta kemungkinan perubahan atau pembaruan hak.
Karena itu, salah satu pekerjaan rumah utama dalam penyelesaian konflik Mantadulu adalah membuka seluruh basis data dan dokumen pertanahan yang berkaitan dengan kawasan tersebut.
Publik berhak mengetahui bagaimana riwayat penguasaan lahan itu bermula, kapan hak diberikan, kepada siapa, untuk berapa luas, berapa lama masa berlakunya, dan apakah terdapat bidang yang tumpang tindih dengan SHM masyarakat. Tanpa transparansi pada titik ini, konflik akan terus bergerak dalam ruang klaim yang saling berhadapan.

Pernah Dibawa ke Pengadilan
Konflik Mantadulu bukan persoalan yang baru muncul dalam beberapa tahun terakhir. Pada periode 2017–2018, sebagian petani telah menempuh jalur hukum melalui sejumlah perkara perdata. Proses tersebut antara lain diwarnai pemeriksaan setempat terhadap objek lahan yang disengketakan.
Jalur pengadilan menunjukkan bahwa masyarakat pada satu fase memilih menggunakan mekanisme hukum formal untuk memperjuangkan klaim mereka. Namun proses hukum tidak serta-merta mengakhiri konflik di lapangan.
Ketika persoalan penguasaan lahan tetap belum menemukan penyelesaian yang diterima semua pihak, ketegangan kembali meningkat. Pada akhir 2024, para petani yang tergabung dalam Perhimpunan Petani Sawit Mantadulu (PPSM) melakukan aksi pendudukan di kawasan perkebunan.
Aksi tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perjalanan konflik. Para petani mendirikan tenda dan bertahan di kawasan perkebunan sebagai bentuk protes terhadap kondisi yang mereka anggap tidak kunjung mendapatkan penyelesaian.
Pendudukan itu sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan Mantadulu telah bergeser dari sengketa administratif dan hukum menjadi persoalan sosial yang melibatkan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Mengapa Konflik Bertahan Begitu Lama?
Konflik agraria biasanya tidak berdiri pada satu persoalan tunggal. Dalam kasus Mantadulu, setidaknya terdapat beberapa lapisan yang saling bertaut.
- Pertama adalah status hukum tanah. Apakah bidang yang dikuasai warga memiliki SHM yang sah dan masih berlaku, serta bagaimana kedudukannya jika bidang tersebut berada dalam atau bersinggungan dengan kawasan perkebunan.
- Kedua adalah status HGU perusahaan. Dokumen mengenai pemberian, luas, masa berlaku, dan lokasi HGU perlu diperiksa untuk memastikan batas-batas hak perusahaan.
- Ketiga adalah riwayat penguasaan tanah. Dokumen formal perlu disandingkan dengan sejarah penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat maupun perusahaan.
- Keempat adalah tata batas di lapangan. Bahkan ketika masing-masing pihak memiliki dokumen, persoalan dapat terus terjadi apabila batas bidang tanah tidak pernah dipastikan secara terbuka dan disepakati.
- Kelima adalah penyelesaian sengketa. Mediasi pemerintah dapat menjadi jalan keluar apabila seluruh pihak memiliki dasar data dan dokumen yang sama untuk dibahas.
Karena itu, penyelesaian konflik Mantadulu tidak cukup hanya dengan mempertemukan petani dan perusahaan dalam forum dialog. Yang dibutuhkan adalah rekonstruksi menyeluruh atas sejarah dan status tanah.
Janji Mediasi dan PR Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Bupati Irwan Bachri Syam pada April 2025 disebut telah mendorong proses mediasi untuk mencari penyelesaian konflik. Langkah tersebut penting, tetapi efektivitasnya akan sangat bergantung pada sejauh mana proses mediasi mampu membuka persoalan pada level dokumen.
Pemerintah tidak cukup hanya berperan sebagai fasilitator pertemuan. Jika akar masalah berada pada ketidakjelasan batas dan status hak, maka penyelesaian harus dimulai dari verifikasi dokumen pertanahan dan pemetaan bidang.
Dalam konteks itu, BPN menjadi salah satu institusi kunci. Pemeriksaan terhadap sekitar 200 SHM warga perlu dilakukan dengan membandingkannya terhadap peta dan dokumen hak yang berkaitan dengan areal perkebunan.
Jika ditemukan tumpang tindih, perlu dijelaskan bagaimana tumpang tindih tersebut terjadi dan sejak kapan. Jika tidak terdapat tumpang tindih, persoalan berikutnya adalah memastikan batas masing-masing bidang di lapangan.
Dengan cara tersebut, konflik dapat dipindahkan dari ruang saling klaim menuju ruang pembuktian berbasis dokumen.

Bukan Sekadar Persoalan Sawit
Kasus Mantadulu pada akhirnya memperlihatkan persoalan yang lebih besar dalam tata kelola agraria.
Tanah bagi petani bukan hanya aset ekonomi. Ia merupakan sumber penghidupan, tempat keluarga bertahan dan bagian dari sejarah penguasaan ruang yang diwariskan dari waktu ke waktu. Sementara bagi perusahaan perkebunan, tanah merupakan basis produksi yang menopang aktivitas ekonomi.
Ketika kedua kepentingan tersebut bertemu dalam satu hamparan yang status hukumnya dipersoalkan, konflik menjadi sulit dihindari. Karena itu, penyelesaian konflik Mantadulu harus menempatkan kepastian hukum sebagai titik awal.
Jika SHM masyarakat terbukti sah dan bidangnya tidak termasuk dalam hak perusahaan, maka status tersebut harus dihormati. Sebaliknya, jika terdapat klaim perusahaan yang memiliki dasar hukum yang sah, dokumen dan batasnya juga harus dibuka secara transparan kepada masyarakat.
Yang tidak boleh terjadi adalah situasi ketika masing-masing pihak berjalan berdasarkan versinya sendiri mengenai siapa yang memiliki hak atas tanah.
Mengembalikan Kepastian Hukum
The Sawerigading Institute memandang konflik Mantadulu perlu ditangani melalui proses verifikasi dan penataan agraria yang terbuka.
Setidaknya terdapat beberapa langkah yang penting dilakukan, mulai dari memeriksa kembali status HGU PTPN XIV di kawasan tersebut, melakukan pemetaan dan tata batas bersama, memverifikasi SHM masyarakat, serta membuka riwayat administrasi pertanahan yang menjadi dasar penguasaan masing-masing pihak.
Proses tersebut idealnya melibatkan BPN, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, pihak PTPN, pemerintah desa, perwakilan petani, serta lembaga pendamping masyarakat.
Tujuannya bukan semata mencari siapa yang kalah atau menang. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa dokumen negara mengenai hak atas tanah memiliki kepastian dan dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.
Konflik Mantadulu telah berlangsung selama lebih dari tiga dekade. Waktu yang panjang itu menunjukkan bahwa pendekatan yang sama tidak cukup untuk menyelesaikannya.
Ketika petani memegang sertifikat, sementara perusahaan menguasai dan mengusahakan lahan, maka negara memiliki pekerjaan mendasar: memastikan dokumen, batas, dan penguasaan fisik berada dalam satu garis hukum yang jelas.
Pada akhirnya harus dipahami bahwa persoalan Mantadulu bukan hanya tentang sawit dan tanah, tetapi juga tentang seberapa jauh negara mampu memberikan kepastian hukum kepada warga ketika kepentingan masyarakat berhadapan dengan perusahaan yang juga berada dalam struktur negara. (*)
Last Updated: September 24, 2026 by TSI
[INVESTIGASI] Konflik Agraria Mantadulu: Tiga Dekade Sengketa Lahan Petani dan PTPN XIV
LUWU TIMUR — Hamparan perkebunan sawit di Kecamatan Angkona dan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, menyimpan persoalan agraria yang belum menemukan titik akhir.
Di kawasan yang luasnya diperkirakan mencapai 1.311 hingga 1.800 hektare itu, persoalan utama bukan sekadar siapa yang menguasai lahan secara fisik. Lebih jauh, konflik menyentuh pertanyaan mendasar mengenai status hak atas tanah, keberadaan Hak Guna Usaha (HGU), serta posisi sertifikat hak milik yang dipegang warga.
Persoalan tersebut membuat konflik Mantadulu menjadi salah satu sengketa agraria yang berlangsung cukup panjang di Luwu Timur.
Tiga Desa dalam Pusaran Sengketa
Konflik ini melibatkan masyarakat di tiga desa, yakni Mantadulu, Tawakua, dan Taripa. Para petani mempertahankan lahan yang selama bertahun-tahun mereka klaim sebagai bagian dari tanah yang memiliki dasar kepemilikan masyarakat.
Persoalan kemudian beririsan dengan aktivitas perkebunan PTPN XIV di kawasan tersebut. Perusahaan perkebunan negara itu kini berada dalam proses restrukturisasi dan terintegrasi dalam ekosistem PTPN IV.
Bagi petani, persoalannya bukan semata keberadaan perkebunan sawit. Yang dipersoalkan adalah penguasaan dan pemanfaatan lahan yang mereka klaim sebagai milik warga.
Di sisi lain, keberadaan aktivitas perkebunan dalam kawasan sengketa membuat pertanyaan mengenai dasar hukum penguasaan lahan menjadi semakin penting untuk dijawab secara terbuka.
Salah satu dokumen yang menjadi dasar klaim masyarakat adalah sekitar 200 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Keberadaan sertifikat tersebut menjadi bagian penting dalam sengketa karena SHM merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang memiliki kedudukan hukum dalam sistem pertanahan nasional.
Namun, keberadaan SHM warga tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. Pertanyaan berikutnya adalah apakah bidang-bidang tanah yang tercantum dalam sertifikat tersebut berada di dalam atau bersinggungan dengan areal yang pernah atau sedang diberikan hak pengelolaan kepada perusahaan.
Di titik inilah status administrasi pertanahan menjadi krusial.
Persoalan HGU Jadi Titik Penting
Salah satu isu yang terus muncul dalam konflik Mantadulu adalah status Hak Guna Usaha PTPN XIV.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan kelompok pendamping petani mempertanyakan dasar legalitas penguasaan lahan perkebunan di kawasan tersebut. Mereka menyoroti dugaan tidak adanya HGU yang sah untuk sebagian atau seluruh bidang yang menjadi objek konflik.
Namun, persoalan tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen pertanahan resmi. Sebab, keberadaan atau ketiadaan HGU bukan sesuatu yang dapat disimpulkan hanya berdasarkan penguasaan fisik atas tanah. Status hak atas tanah harus ditelusuri melalui dokumen BPN, peta bidang, keputusan pemberian hak, sertifikat HGU, masa berlaku hak, serta kemungkinan perubahan atau pembaruan hak.
Karena itu, salah satu pekerjaan rumah utama dalam penyelesaian konflik Mantadulu adalah membuka seluruh basis data dan dokumen pertanahan yang berkaitan dengan kawasan tersebut.
Publik berhak mengetahui bagaimana riwayat penguasaan lahan itu bermula, kapan hak diberikan, kepada siapa, untuk berapa luas, berapa lama masa berlakunya, dan apakah terdapat bidang yang tumpang tindih dengan SHM masyarakat. Tanpa transparansi pada titik ini, konflik akan terus bergerak dalam ruang klaim yang saling berhadapan.
Pernah Dibawa ke Pengadilan
Konflik Mantadulu bukan persoalan yang baru muncul dalam beberapa tahun terakhir. Pada periode 2017–2018, sebagian petani telah menempuh jalur hukum melalui sejumlah perkara perdata. Proses tersebut antara lain diwarnai pemeriksaan setempat terhadap objek lahan yang disengketakan.
Jalur pengadilan menunjukkan bahwa masyarakat pada satu fase memilih menggunakan mekanisme hukum formal untuk memperjuangkan klaim mereka. Namun proses hukum tidak serta-merta mengakhiri konflik di lapangan.
Ketika persoalan penguasaan lahan tetap belum menemukan penyelesaian yang diterima semua pihak, ketegangan kembali meningkat. Pada akhir 2024, para petani yang tergabung dalam Perhimpunan Petani Sawit Mantadulu (PPSM) melakukan aksi pendudukan di kawasan perkebunan.
Aksi tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perjalanan konflik. Para petani mendirikan tenda dan bertahan di kawasan perkebunan sebagai bentuk protes terhadap kondisi yang mereka anggap tidak kunjung mendapatkan penyelesaian.
Pendudukan itu sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan Mantadulu telah bergeser dari sengketa administratif dan hukum menjadi persoalan sosial yang melibatkan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Mengapa Konflik Bertahan Begitu Lama?
Konflik agraria biasanya tidak berdiri pada satu persoalan tunggal. Dalam kasus Mantadulu, setidaknya terdapat beberapa lapisan yang saling bertaut.
Karena itu, penyelesaian konflik Mantadulu tidak cukup hanya dengan mempertemukan petani dan perusahaan dalam forum dialog. Yang dibutuhkan adalah rekonstruksi menyeluruh atas sejarah dan status tanah.
Janji Mediasi dan PR Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Bupati Irwan Bachri Syam pada April 2025 disebut telah mendorong proses mediasi untuk mencari penyelesaian konflik. Langkah tersebut penting, tetapi efektivitasnya akan sangat bergantung pada sejauh mana proses mediasi mampu membuka persoalan pada level dokumen.
Pemerintah tidak cukup hanya berperan sebagai fasilitator pertemuan. Jika akar masalah berada pada ketidakjelasan batas dan status hak, maka penyelesaian harus dimulai dari verifikasi dokumen pertanahan dan pemetaan bidang.
Dalam konteks itu, BPN menjadi salah satu institusi kunci. Pemeriksaan terhadap sekitar 200 SHM warga perlu dilakukan dengan membandingkannya terhadap peta dan dokumen hak yang berkaitan dengan areal perkebunan.
Jika ditemukan tumpang tindih, perlu dijelaskan bagaimana tumpang tindih tersebut terjadi dan sejak kapan. Jika tidak terdapat tumpang tindih, persoalan berikutnya adalah memastikan batas masing-masing bidang di lapangan.
Dengan cara tersebut, konflik dapat dipindahkan dari ruang saling klaim menuju ruang pembuktian berbasis dokumen.
Bukan Sekadar Persoalan Sawit
Kasus Mantadulu pada akhirnya memperlihatkan persoalan yang lebih besar dalam tata kelola agraria.
Tanah bagi petani bukan hanya aset ekonomi. Ia merupakan sumber penghidupan, tempat keluarga bertahan dan bagian dari sejarah penguasaan ruang yang diwariskan dari waktu ke waktu. Sementara bagi perusahaan perkebunan, tanah merupakan basis produksi yang menopang aktivitas ekonomi.
Ketika kedua kepentingan tersebut bertemu dalam satu hamparan yang status hukumnya dipersoalkan, konflik menjadi sulit dihindari. Karena itu, penyelesaian konflik Mantadulu harus menempatkan kepastian hukum sebagai titik awal.
Jika SHM masyarakat terbukti sah dan bidangnya tidak termasuk dalam hak perusahaan, maka status tersebut harus dihormati. Sebaliknya, jika terdapat klaim perusahaan yang memiliki dasar hukum yang sah, dokumen dan batasnya juga harus dibuka secara transparan kepada masyarakat.
Yang tidak boleh terjadi adalah situasi ketika masing-masing pihak berjalan berdasarkan versinya sendiri mengenai siapa yang memiliki hak atas tanah.
Mengembalikan Kepastian Hukum
The Sawerigading Institute memandang konflik Mantadulu perlu ditangani melalui proses verifikasi dan penataan agraria yang terbuka.
Setidaknya terdapat beberapa langkah yang penting dilakukan, mulai dari memeriksa kembali status HGU PTPN XIV di kawasan tersebut, melakukan pemetaan dan tata batas bersama, memverifikasi SHM masyarakat, serta membuka riwayat administrasi pertanahan yang menjadi dasar penguasaan masing-masing pihak.
Proses tersebut idealnya melibatkan BPN, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, pihak PTPN, pemerintah desa, perwakilan petani, serta lembaga pendamping masyarakat.
Tujuannya bukan semata mencari siapa yang kalah atau menang. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa dokumen negara mengenai hak atas tanah memiliki kepastian dan dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.
Konflik Mantadulu telah berlangsung selama lebih dari tiga dekade. Waktu yang panjang itu menunjukkan bahwa pendekatan yang sama tidak cukup untuk menyelesaikannya.
Ketika petani memegang sertifikat, sementara perusahaan menguasai dan mengusahakan lahan, maka negara memiliki pekerjaan mendasar: memastikan dokumen, batas, dan penguasaan fisik berada dalam satu garis hukum yang jelas.
Pada akhirnya harus dipahami bahwa persoalan Mantadulu bukan hanya tentang sawit dan tanah, tetapi juga tentang seberapa jauh negara mampu memberikan kepastian hukum kepada warga ketika kepentingan masyarakat berhadapan dengan perusahaan yang juga berada dalam struktur negara. (*)
THE SAWERIGADING INSTITUTE
RECENT PUBLICATION