[DOKUMEN] Kajian Konflik Agraria Tanamalia Kabupaten Luwu Timur

Petani Tanamalia

KONFLIK agraria di Blok Tanamalia, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, tidak cukup dipahami hanya sebagai perselisihan antara perusahaan tambang dan petani lada. Di balik hamparan kebun lada di kawasan pegunungan Lumereo-Lengkona, terdapat sejarah panjang perubahan ruang hidup masyarakat Loeha Raya yang berlangsung selama hampir lima dekade.

Sejarah itu bermula dari pembangunan PLTA Larona pada 1979, ketika perubahan tata air Danau Towuti berdampak pada sawah-sawah produktif masyarakat di Loeha, Tokalimbo, dan Bantilang. Dari situlah rangkaian persoalan ruang hidup berkembang.

Ketika lahan persawahan masyarakat terdampak, muncul proses pencarian ruang hidup baru. Sejak dekade 1980-an hingga berkembang lebih masif setelah 2000-an, masyarakat membuka dan mengembangkan kebun lada di kawasan Tanamalia.

Dalam perjalanan waktu, lada tidak sekadar menjadi tanaman perkebunan, tetapi berubah menjadi salah satu penopang utama ekonomi masyarakat Loeha Raya. Kini, ruang yang telah menjadi basis penghidupan ribuan petani itu kembali berada dalam tekanan perubahan fungsi kawasan seiring rencana pengembangan pertambangan nikel.

Di sinilah persoalan Tanamalia menjadi jauh lebih kompleks daripada sekadar soal siapa menguasai tanah.

Kajian Konflik Agraria Tanamalia

Kajian Konflik Agraria Tanamalia yang disusun The Sawerigading Institute mencoba melihat konflik ini dalam bentang sejarah yang lebih panjang. Dokumen kajian menunjukkan adanya dua gelombang kehilangan ruang hidup yang penting untuk dipahami secara bersamaan.

Gelombang pertama terjadi ketika pembangunan dan pengoperasian sistem PLTA Larona berdampak pada naiknya permukaan Danau Towuti dan merendam sejumlah lahan persawahan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kemudian membentuk Tim Terpadu melalui Keputusan Bupati Nomor 142/VI/Tahun 2015 untuk menangani persoalan lahan terdampak.

Proses tersebut berujung pada Berita Acara Penyelesaian Tuntas Pelaksanaan Tanggung Jawab PT Vale Indonesia yang ditandatangani pada 26 Maret 2019, termasuk komitmen pencetakan sawah pengganti seluas 447,5 hektare.

Namun, berdasarkan penelusuran yang dirangkum dalam kajian, realisasi sawah pengganti tersebut hingga 2026 masih menghadapi persoalan status lahan dan infrastruktur.

Dalam situasi semacam itu, masyarakat kemudian membangun strategi penghidupan baru melalui perkebunan lada di Tanamalia. Karena itu, bagi sebagian masyarakat, persoalan Tanamalia bukanlah cerita yang dimulai ketika rencana pertambangan muncul. Ia memiliki akar sejarah yang jauh lebih panjang.

Tanamalia Hari Ini

Tanamalia hari ini memperlihatkan persoalan klasik pengelolaan sumber daya alam di Indonesia dimana satu ruang dapat memiliki lebih dari satu rezim kepentingan dan legitimasi.

Di satu sisi terdapat rezim kawasan hutan negara. Di sisi lain terdapat konsesi dan perizinan pertambangan. Sementara di lapangan terdapat masyarakat yang telah mengelola kebun lada sebagai sumber penghidupan.

Kajian TSI mencatat kawasan tersebut terdiri atas sekitar 53 persen kawasan hutan, 9 persen perkebunan lada, dan 38 persen konsesi PT Vale. Luasan kebun lada yang dihimpun dari sejumlah sumber berada pada rentang sekitar 3.654 hingga 4.239,8 hektare, dengan sekitar 3.342 petani dan lebih dari 10 ribu buruh tani yang terkait dengan aktivitas tersebut.

Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa yang dipertarungkan bukan ruang kosong. Ada ruang ekologis, ruang ekonomi, ruang sosial, sekaligus ruang legal yang bertemu pada bentang kawasan yang sama.

Kajian TSI mencatat valuasi ekonomi kawasan Tanamalia berdasarkan kajian WALHI Sulsel mencapai sekitar Rp3,6 triliun per tahun, sementara nilai perkebunan lada saja diperkirakan sekitar Rp1,1 triliun per tahun. Pada saat yang sama, PT Vale menyatakan target operasi Tanamalia berada pada rentang 2029–2031 dan saat ini masih berada dalam tahap eksplorasi serta pendetailan studi.

Artinya, terdapat dua kepentingan ekonomi berskala besar yang bertemu dalam satu lanskap. Pertanian lada memiliki arti langsung bagi kehidupan masyarakat. Pertambangan nikel berada dalam konteks industri dan agenda hilirisasi yang lebih luas.

Mengapa Kajian ini Penting?

Salah satu alasan kajian ini penting adalah karena informasi mengenai konflik Tanamalia tidak selalu menghadirkan narasi yang sama.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan sumber media advokasi melaporkan adanya ancaman terhadap kebun lada, intimidasi, serta persoalan konsultasi masyarakat.

Namun, investigasi independen Perkumpulan Telapak pada Mei–Juni 2024, sebagaimana dirangkum dalam kajian, tidak menemukan bukti perampasan kebun lada, kekerasan, pengusiran, maupun konsentrasi aparat keamanan di lokasi yang diteliti.

Perbedaan temuan tersebut penting. Sebab, dalam konflik agraria, fakta yang belum disepakati sering kali menjadi bagian dari masalah itu sendiri.

Karena itu, kajian TSI tidak menempatkan satu narasi sebagai kebenaran tunggal. Sebaliknya, dokumen ini secara eksplisit mencatat bagian-bagian yang masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

***

Kajian Konflik Agraria Tanamalia ini diterbitkan The Sawerigading Institute sebagai upaya untuk menghadirkan pembacaan yang lebih utuh mengenai salah satu persoalan agraria paling penting di Luwu Timur.

Kajian ini tidak dimaksudkan sebagai putusan atas siapa yang benar atau salah. Sebaliknya, kajian ini merupakan dokumen kajian dan bahan diskusi publik yang mencoba mempertemukan kronologi sejarah, data sosial-ekonomi, status ruang, berbagai narasi yang berkembang, serta opsi penyelesaian yang mungkin dikembangkan.

Sebagaimana ditegaskan dalam kesimpulannya, konflik Tanamalia merupakan konflik tenurial yang berlapis sejarah. Karena itu, penyelesaiannya juga tidak cukup dilakukan melalui pendekatan legal-formal semata. Diperlukan pemetaan fakta bersama yang independen, transparan dan melibatkan pemerintah, masyarakat, korporasi, masyarakat sipil, serta perwakilan petani.

TSI percaya bahwa konflik sumber daya alam tidak selalu harus berakhir dengan kemenangan satu pihak dan kekalahan pihak lainnya. Yang lebih penting adalah menemukan tata kelola ruang yang mampu menjawab tiga kebutuhan sekaligus: keadilan bagi masyarakat, kepastian hukum, dan keberlanjutan lingkungan.

_______________

Baca/Download selengkapnya: Kajian Konflik Agraria Tanamalia di Kabupaten Luwu Timur.