ADA sebuah sisi lain dari sejarah PLTA Larona yang tidak tercermin dalam angka megawatt. Di satu sisi, pembangkit ini menjadi bagian penting dari fondasi energi industri nikel Sorowako. Tapi di sisi lain, di tepian Danau Towuti, pengelolaan air untuk mendukung operasi pembangkit pernah berkaitan dengan persoalan genangan lahan pertanian.

Jejaknya tidak hanya datang dari cerita masyarakat. Dokumen PT Vale sendiri mencatatnya. Dalam Laporan Keberlanjutan 2012, PT Vale menyebut sejumlah lahan pertanian di tepian Danau Towuti tergenang selama musim penghujan sebagai dampak pengelolaan air danau untuk mendukung pengoperasian PLTA.
Perusahaan juga mencatat adanya kesepakatan yang ditandatangani pada 2000 bersama pemerintah dan masyarakat setempat untuk memberikan kompensasi melalui pencetakan 750 hektare sawah baru. Di titik itu, sejarah PLTA Larona memasuki wilayah yang lebih sensitif, yakni ketika infrastruktur energi bersentuhan langsung dengan ruang hidup petani.
Air Jadi Infrastruktur
Danau Towuti bukan sekadar bentang alam. Ia merupakan bagian penting dari sistem sumber daya air Wilayah Sungai Pompengan-Larona. Pemerintah melalui dokumen pengelolaan sumber daya air menempatkan pengelolaan wilayah tersebut dalam kerangka konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak air, penyediaan informasi, serta keterlibatan masyarakat dan swasta.
Dalam sistem PLTA Larona, air kemudian memiliki fungsi ekonomi yang sangat besar. Air yang sebelumnya merupakan bagian dari ekosistem dan kehidupan masyarakat juga menjadi bagian dari sistem produksi energi.
Di sinilah kepentingan yang berbeda bertemu. Bagi pembangkit, air harus dikelola agar sistem energi dapat beroperasi. Bagi petani di sekitar Danau Towuti, perubahan muka air dapat menentukan apakah sebidang sawah dapat ditanami, dipanen, atau justru tergenang.
Persoalannya kemudian bukan semata-mata tentang siapa yang berhak menggunakan air, tetapi siapa yang menanggung dampak ketika pengelolaan air untuk kepentingan energi memengaruhi ruang produksi masyarakat?

Sawah yang Tenggelam
Catatan PT Vale tahun 2012 memberikan titik pijak yang penting. Perusahaan menyatakan bahwa sebagai dampak pengelolaan air danau untuk mendukung pengoperasian PLTA, sejumlah lahan pertanian di tepian Danau Towuti mengalami genangan pada musim penghujan. Dokumen tersebut juga mencatat kesepakatan tahun 2000 antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat mengenai kompensasi berupa pembukaan 750 hektare sawah baru.
Angka 750 hektare itu penting. Tetapi ia harus dibaca dengan hati-hati karena 750 hektare bukan berarti 750 hektare sawah lama hilang. Angka tersebut merujuk pada luas sawah baru yang disepakati untuk dicetak sebagai bentuk kompensasi.
Karena itu, pertanyaan investigasi justru dimulai dari sana. Apakah seluruh 750 hektare tersebut benar-benar dicetak? Di mana lokasinya? Siapa yang mengelolanya? Berapa yang benar-benar produktif? Apakah produktivitasnya setara dengan lahan yang terdampak? Dan apakah seluruh petani yang mengalami dampak memperoleh manfaat dari program tersebut?
Dokumen yang tersedia belum memberikan seluruh jawaban itu. Karenanya, 750 hektare bukan angka akhir dari cerita. Ia adalah pintu masuk untuk menelusuri cerita yang lebih besar.
Timampu dan Tuntutan Rp153 Miliar
Jejak persoalan lain muncul di Desa Timampu, Kecamatan Towuti. Dalam Laporan Keberlanjutan 2012, PT Vale mencatat tuntutan warga Timampu berkaitan dengan kompensasi lahan seluas 150 hektare yang digunakan untuk pembangunan bendung dan PLTA Larona. Nilai tuntutan yang dicatat perusahaan mencapai Rp153 miliar.
Angka tersebut tidak boleh dicampur dengan 750 hektare sawah pengganti. Keduanya berbicara tentang persoalan yang berbeda. Yang satu berkaitan dengan lahan yang disebut digunakan untuk pembangunan bendung dan PLTA. Yang lain berkaitan dengan sawah pengganti atas lahan pertanian yang mengalami dampak genangan.
Karena itu, sejarah sosial PLTA Larona setidaknya memiliki beberapa lapisan, mulai dari penggunaan lahan untuk infrastruktur; lahan pertanian yang terdampak genangan; tuntutan kompensasi; kesepakatan sawah pengganti; dan proses penyelesaian yang berlangsung dalam periode berbeda.
Dokumen investigasi ini juga menunjukkan bahwa angka-angka tersebut tidak boleh dijumlahkan begitu saja karena menyangkut peristiwa, lokasi, objek dan kelompok masyarakat yang berbeda.

24 Desember 2013: Sebuah Penyelesaian?
Tiga belas tahun setelah kesepakatan 2000, persoalan tersebut kembali tercatat dalam laporan perusahaan. Dalam Laporan Keberlanjutan 2013, PT Vale menyatakan bahwa setelah serangkaian pertemuan yang difasilitasi pemerintah daerah dan DPRD setempat, persoalan dengan warga Desa Timampu telah diselesaikan.
Tanggal yang dicatat perusahaan adalah 24 Desember 2013. PT Vale menyatakan telah menyelesaikan tuntutan terkait kompensasi kepada pemilik tanah pertanian yang terdampak pengoperasian PLTA Larona.
Perusahaan menyebut kompensasi diberikan dalam bentuk bantuan partisipatif kepada warga sebagai bentuk kepedulian terhadap lahan pertanian yang terdampak peningkatan permukaan Danau Towuti akibat pengoperasian bendungan Larona. Penyerahan disebut disaksikan unsur pemerintah daerah, DPRD dan tokoh masyarakat.
Catatan tersebut sangat penting. Sebab untuk pertama kalinya dalam dokumen yang digunakan dalam investigasi ini, rantai informasinya menjadi cukup jelas: operasi PLTA Larona → peningkatan permukaan Danau Towuti → dampak terhadap lahan pertanian → tuntutan masyarakat → proses kompensasi → penyelesaian yang dinyatakan perusahaan pada 2013.
Tetapi ada satu persoalan tetap terbuka. Apakah penyelesaian tuntutan berarti seluruh dampak ekonomi dan sosial masyarakat telah benar-benar dipulihkan? Dokumen perusahaan memang menyatakan penyelesaian. Namun untuk menjawab pertanyaan tentang kecukupan dan kesetaraan kompensasi, diperlukan dokumen lebih jauh yang memuat data siapa penerimanya, berapa nilai yang diterima, apa objek yang dihitung, dan bagaimana kondisi lahan setelah penyelesaian.
Musim Penghujan dan Persoalan yang Berulang
Ada satu detail dalam laporan 2012 yang tidak boleh dilewatkan. PT Vale menyebut lahan pertanian di tepian Danau Towuti mengalami genangan selama musim penghujan. Detail ini penting karena genangan musiman tidak sama dengan kehilangan fungsi lahan secara permanen.
Sawah yang hanya mengalami gangguan pada periode tertentu memiliki konsekuensi ekonomi berbeda dengan sawah yang tidak lagi dapat digunakan untuk bertani. Karena itu, setiap upaya menghitung kerugian harus terlebih dahulu mengetahui berapa luas lahan yang tergenang; berapa lama genangan berlangsung; seberapa sering terjadi; apakah petani masih dapat melakukan penanaman; apakah produktivitas menurun; dan apakah ada lahan yang akhirnya kehilangan fungsi pertaniannya secara permanen. Tanpa data tersebut, angka kerugian ekonomi akan mudah menjadi spekulasi.
Angka 500 Hektare: Masih Perlu Diverifikasi
Dalam penelusuran lapangan dan narasi masyarakat, muncul angka sekitar 500 hektare sebagai perkiraan luas sawah yang terdampak. Angka ini menarik, meskipun belum boleh diperlakukan sebagai fakta final.
Dokumen perusahaan yang ada justru menunjukkan angka-angka lain dalam konteks berbeda: 750 hektare sawah baru dalam kesepakatan kompensasi, dan 150 hektare terkait tuntutan lahan untuk pembangunan bendung dan PLTA.
Karena itu, dibutuhkan peta historis, data pertanahan, citra satelit, data elevasi muka air Danau Towuti, pola operasi bendungan, serta arsip pemerintah dan perusahaan. Barulah angka luas lahan terdampak dapat diuji.
Sebagai ilustrasi ekonomi, kita dapat menggunakan asumsi yang sebelumnya digunakan dalam kajian awal, dimana produksi 7 ton gabah basah per hektare per panen; dua kali panen per tahun; dengan harga gabah Rp6.500 per kilogram.
Dengan asumsi tersebut, maka satu hektare sawah dapat menghasilkan nilai bruto: 7.000 kg × 2 × Rp6.500 = Rp91 juta per tahun. Jika angka 500 hektare benar-benar terbukti sebagai lahan yang kehilangan fungsi produksi secara permanen, maka nilai bruto produksinya secara teoritis mencapai 500 × Rp91 juta = Rp45,5 miliar per tahun. Jika kemudian dikalikan 47 tahun, sejak 1979 hingga 2026, maka nilai brutonya adalah Rp45,5 miliar × 47 = Rp2,1385 triliun.
Tetapi angka Rp2,1385 triliun tidak boleh disebut sebagai kerugian masyarakat. Ini hanyalah simulasi nilai bruto potensi produksi berdasarkan asumsi. Belum memperhitungkan biaya produksi, perubahan harga gabah, variasi produktivitas, masa bera, perubahan pola tanam, inflasi, serta kemungkinan bahwa lahan hanya mengalami genangan pada musim tertentu.
Karena itu, angka tersebut lebih tepat disebut hipotesis nilai bruto potensi produksi yang perlu diuji. Bukan nilai kerugian hukum. Bukan pula nilai kompensasi yang seharusnya dibayar.

Lima Pertanyaan Penting
Dari seluruh dokumen yang tersedia, setidaknya ada lima pertanyaan besar yang masih terbuka.
- Pertama, berapa sebenarnya luas lahan yang terdampak? Angka 150 hektare dan 750 hektare memiliki konteks berbeda. Angka 500 hektare masih membutuhkan verifikasi.
- Kedua, apakah dampaknya musiman atau permanen? Dokumen PT Vale menyebut genangan pada musim penghujan. Ini harus diuji dengan data hidrologi dan sejarah penggunaan lahan.
- Ketiga, bagaimana mekanisme hidrologisnya? Apakah perubahan muka air Danau Towuti berkaitan dengan pola operasi bendungan, curah hujan, debit masuk, atau kombinasi beberapa faktor? Jawabannya membutuhkan data teknis.
- Keempat, bagaimana sebenarnya kompensasi dilaksanakan? Kesepakatan 2000 menyebut 750 hektare sawah baru. Laporan 2013 menyebut penyelesaian kompensasi kepada warga Timampu. Tetapi dokumen rinci mengenai penerima, nilai, lokasi sawah pengganti dan tingkat produktivitasnya masih perlu ditelusuri.
- Kelima, apakah seluruh dampak telah dihitung? Tanah bisa dihitung. Tanaman bisa dihitung. Tetapi kehilangan musim tanam, perubahan mata pencaharian, biaya adaptasi dan perubahan struktur ekonomi keluarga jauh lebih sulit dihitung.
Di sinilah ukuran “kompensasi” menjadi persoalan yang lebih kompleks daripada sekadar harga sebidang tanah.
Saat Infrastruktur Bertemu Ruang Hidup
PLTA Larona lahir dari sebuah logika pembangunan yang sangat jelas. Air dimanfaatkan untuk menghasilkan energi. Energi mendukung industri. Industri menciptakan aktivitas ekonomi.
Namun setiap sistem pembangunan memiliki konsekuensi distribusi manfaat dan beban. Manfaat energi dapat tersebar luas. Sementara dampak terhadap lahan dapat terkonsentrasi pada kelompok masyarakat tertentu.
Karena itu, persoalannya bukan apakah PLTA Larona memberikan manfaat bagi pembangunan. Jelas ada manfaat ekonomi dan energi yang besar. Pertanyaannya adalah: apakah biaya sosial dan ekonomi yang ditanggung masyarakat di sekitar Danau Towuti telah dihitung dan dikompensasi secara proporsional? Dan lebih jauh, apakah penyelesaian yang tercatat dalam dokumen perusahaan benar-benar identik dengan pemulihan kehidupan masyarakat terdampak?

Beralih Dari Sawah ke Kebun
Perubahan ruang pertanian tidak selalu berakhir dengan hilangnya aktivitas ekonomi. Masyarakat dapat beradaptasi. Sebagian ruang produksi dapat berubah dari sawah menjadi kebun. Komoditas baru berkembang. Pola ekonomi rumah tangga berubah.
Dalam konteks kawasan yang lebih luas di sekitar Towuti dan Loeha Raya, perkembangan lada kemudian menjadi bagian penting dari ekonomi masyarakat. Kajian The Sawerigading Institute mencatat bahwa kawasan Tanamalia memiliki sekitar 4.239 hektare lahan produksi lada dengan produksi sekitar 24.544 ton per tahun. Sekitar 90 persen masyarakat disebut bergantung pada sektor lada, melibatkan sekitar 3.342 petani dan lebih dari 10.026 tenaga kerja.
Namun, penting untuk tidak membuat hubungan sebab-akibat yang belum terbukti. Kita belum memiliki dasar yang cukup untuk mengatakan bahwa masyarakat beralih dari sawah ke lada semata-mata karena dampak PLTA Larona.
Perubahan komoditas merupakan proses yang jauh lebih kompleks. Tetapi sejarah genangan dan kompensasi di Towuti memberi konteks penting untuk memahami bahwa masyarakat di kawasan tersebut telah mengalami perubahan ruang produksi dan kemudian membangun strategi ekonomi baru.
Epilog: Air yang Meninggalkan Jejak
Lebih dari empat dekade setelah PLTA Larona beroperasi, jejak sosialnya masih dapat ditelusuri melalui dokumen. Ada sawah yang tergenang. Ada kesepakatan pencetakan 750 hektare sawah baru. Ada tuntutan warga Timampu atas lahan 150 hektare. Ada nilai tuntutan Rp153 miliar. Ada proses pertemuan dengan pemerintah dan DPRD. Ada penyelesaian kompensasi yang dinyatakan perusahaan pada 24 Desember 2013.
Tetapi masih ada pula sejumlah pertanyaan yang belum selesai. Berapa sebenarnya luas lahan yang terdampak? Berapa lama dampaknya berlangsung? Berapa nilai produksi yang hilang? Siapa yang menerima kompensasi? Berapa nilainya? Dan apakah sawah pengganti benar-benar mampu menggantikan fungsi ekonomi sawah yang terdampak?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu penting bukan untuk membuka kembali konflik lama semata. Ini penting untuk memahami bagaimana sebuah proyek energi berskala besar mengubah ruang hidup masyarakat di sekitarnya.
Pembangunan tidak hanya meninggalkan bendungan, kanal dan turbin, tetapi juga meninggalkan perubahan pada cara orang bertani, mencari penghidupan dan mempertahankan ruang ekonominya. Dan di kawasan Towuti, perubahan itu kemudian membawa masyarakat menuju babak berikutnya, yaitu dari sawah menuju kebun lada. (*)
Posted: September 17, 2026 by TSI
PLTA Larona di Luwu Timur dan Kisah Tenggelamnya Sawah Petani Towuti
ADA sebuah sisi lain dari sejarah PLTA Larona yang tidak tercermin dalam angka megawatt. Di satu sisi, pembangkit ini menjadi bagian penting dari fondasi energi industri nikel Sorowako. Tapi di sisi lain, di tepian Danau Towuti, pengelolaan air untuk mendukung operasi pembangkit pernah berkaitan dengan persoalan genangan lahan pertanian.
Jejaknya tidak hanya datang dari cerita masyarakat. Dokumen PT Vale sendiri mencatatnya. Dalam Laporan Keberlanjutan 2012, PT Vale menyebut sejumlah lahan pertanian di tepian Danau Towuti tergenang selama musim penghujan sebagai dampak pengelolaan air danau untuk mendukung pengoperasian PLTA.
Perusahaan juga mencatat adanya kesepakatan yang ditandatangani pada 2000 bersama pemerintah dan masyarakat setempat untuk memberikan kompensasi melalui pencetakan 750 hektare sawah baru. Di titik itu, sejarah PLTA Larona memasuki wilayah yang lebih sensitif, yakni ketika infrastruktur energi bersentuhan langsung dengan ruang hidup petani.
Air Jadi Infrastruktur
Danau Towuti bukan sekadar bentang alam. Ia merupakan bagian penting dari sistem sumber daya air Wilayah Sungai Pompengan-Larona. Pemerintah melalui dokumen pengelolaan sumber daya air menempatkan pengelolaan wilayah tersebut dalam kerangka konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak air, penyediaan informasi, serta keterlibatan masyarakat dan swasta.
Dalam sistem PLTA Larona, air kemudian memiliki fungsi ekonomi yang sangat besar. Air yang sebelumnya merupakan bagian dari ekosistem dan kehidupan masyarakat juga menjadi bagian dari sistem produksi energi.
Di sinilah kepentingan yang berbeda bertemu. Bagi pembangkit, air harus dikelola agar sistem energi dapat beroperasi. Bagi petani di sekitar Danau Towuti, perubahan muka air dapat menentukan apakah sebidang sawah dapat ditanami, dipanen, atau justru tergenang.
Persoalannya kemudian bukan semata-mata tentang siapa yang berhak menggunakan air, tetapi siapa yang menanggung dampak ketika pengelolaan air untuk kepentingan energi memengaruhi ruang produksi masyarakat?
Sawah yang Tenggelam
Catatan PT Vale tahun 2012 memberikan titik pijak yang penting. Perusahaan menyatakan bahwa sebagai dampak pengelolaan air danau untuk mendukung pengoperasian PLTA, sejumlah lahan pertanian di tepian Danau Towuti mengalami genangan pada musim penghujan. Dokumen tersebut juga mencatat kesepakatan tahun 2000 antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat mengenai kompensasi berupa pembukaan 750 hektare sawah baru.
Angka 750 hektare itu penting. Tetapi ia harus dibaca dengan hati-hati karena 750 hektare bukan berarti 750 hektare sawah lama hilang. Angka tersebut merujuk pada luas sawah baru yang disepakati untuk dicetak sebagai bentuk kompensasi.
Karena itu, pertanyaan investigasi justru dimulai dari sana. Apakah seluruh 750 hektare tersebut benar-benar dicetak? Di mana lokasinya? Siapa yang mengelolanya? Berapa yang benar-benar produktif? Apakah produktivitasnya setara dengan lahan yang terdampak? Dan apakah seluruh petani yang mengalami dampak memperoleh manfaat dari program tersebut?
Dokumen yang tersedia belum memberikan seluruh jawaban itu. Karenanya, 750 hektare bukan angka akhir dari cerita. Ia adalah pintu masuk untuk menelusuri cerita yang lebih besar.
Timampu dan Tuntutan Rp153 Miliar
Jejak persoalan lain muncul di Desa Timampu, Kecamatan Towuti. Dalam Laporan Keberlanjutan 2012, PT Vale mencatat tuntutan warga Timampu berkaitan dengan kompensasi lahan seluas 150 hektare yang digunakan untuk pembangunan bendung dan PLTA Larona. Nilai tuntutan yang dicatat perusahaan mencapai Rp153 miliar.
Angka tersebut tidak boleh dicampur dengan 750 hektare sawah pengganti. Keduanya berbicara tentang persoalan yang berbeda. Yang satu berkaitan dengan lahan yang disebut digunakan untuk pembangunan bendung dan PLTA. Yang lain berkaitan dengan sawah pengganti atas lahan pertanian yang mengalami dampak genangan.
Karena itu, sejarah sosial PLTA Larona setidaknya memiliki beberapa lapisan, mulai dari penggunaan lahan untuk infrastruktur; lahan pertanian yang terdampak genangan; tuntutan kompensasi; kesepakatan sawah pengganti; dan proses penyelesaian yang berlangsung dalam periode berbeda.
Dokumen investigasi ini juga menunjukkan bahwa angka-angka tersebut tidak boleh dijumlahkan begitu saja karena menyangkut peristiwa, lokasi, objek dan kelompok masyarakat yang berbeda.
24 Desember 2013: Sebuah Penyelesaian?
Tiga belas tahun setelah kesepakatan 2000, persoalan tersebut kembali tercatat dalam laporan perusahaan. Dalam Laporan Keberlanjutan 2013, PT Vale menyatakan bahwa setelah serangkaian pertemuan yang difasilitasi pemerintah daerah dan DPRD setempat, persoalan dengan warga Desa Timampu telah diselesaikan.
Tanggal yang dicatat perusahaan adalah 24 Desember 2013. PT Vale menyatakan telah menyelesaikan tuntutan terkait kompensasi kepada pemilik tanah pertanian yang terdampak pengoperasian PLTA Larona.
Perusahaan menyebut kompensasi diberikan dalam bentuk bantuan partisipatif kepada warga sebagai bentuk kepedulian terhadap lahan pertanian yang terdampak peningkatan permukaan Danau Towuti akibat pengoperasian bendungan Larona. Penyerahan disebut disaksikan unsur pemerintah daerah, DPRD dan tokoh masyarakat.
Catatan tersebut sangat penting. Sebab untuk pertama kalinya dalam dokumen yang digunakan dalam investigasi ini, rantai informasinya menjadi cukup jelas: operasi PLTA Larona → peningkatan permukaan Danau Towuti → dampak terhadap lahan pertanian → tuntutan masyarakat → proses kompensasi → penyelesaian yang dinyatakan perusahaan pada 2013.
Tetapi ada satu persoalan tetap terbuka. Apakah penyelesaian tuntutan berarti seluruh dampak ekonomi dan sosial masyarakat telah benar-benar dipulihkan? Dokumen perusahaan memang menyatakan penyelesaian. Namun untuk menjawab pertanyaan tentang kecukupan dan kesetaraan kompensasi, diperlukan dokumen lebih jauh yang memuat data siapa penerimanya, berapa nilai yang diterima, apa objek yang dihitung, dan bagaimana kondisi lahan setelah penyelesaian.
Musim Penghujan dan Persoalan yang Berulang
Ada satu detail dalam laporan 2012 yang tidak boleh dilewatkan. PT Vale menyebut lahan pertanian di tepian Danau Towuti mengalami genangan selama musim penghujan. Detail ini penting karena genangan musiman tidak sama dengan kehilangan fungsi lahan secara permanen.
Sawah yang hanya mengalami gangguan pada periode tertentu memiliki konsekuensi ekonomi berbeda dengan sawah yang tidak lagi dapat digunakan untuk bertani. Karena itu, setiap upaya menghitung kerugian harus terlebih dahulu mengetahui berapa luas lahan yang tergenang; berapa lama genangan berlangsung; seberapa sering terjadi; apakah petani masih dapat melakukan penanaman; apakah produktivitas menurun; dan apakah ada lahan yang akhirnya kehilangan fungsi pertaniannya secara permanen. Tanpa data tersebut, angka kerugian ekonomi akan mudah menjadi spekulasi.
Angka 500 Hektare: Masih Perlu Diverifikasi
Dalam penelusuran lapangan dan narasi masyarakat, muncul angka sekitar 500 hektare sebagai perkiraan luas sawah yang terdampak. Angka ini menarik, meskipun belum boleh diperlakukan sebagai fakta final.
Dokumen perusahaan yang ada justru menunjukkan angka-angka lain dalam konteks berbeda: 750 hektare sawah baru dalam kesepakatan kompensasi, dan 150 hektare terkait tuntutan lahan untuk pembangunan bendung dan PLTA.
Karena itu, dibutuhkan peta historis, data pertanahan, citra satelit, data elevasi muka air Danau Towuti, pola operasi bendungan, serta arsip pemerintah dan perusahaan. Barulah angka luas lahan terdampak dapat diuji.
Sebagai ilustrasi ekonomi, kita dapat menggunakan asumsi yang sebelumnya digunakan dalam kajian awal, dimana produksi 7 ton gabah basah per hektare per panen; dua kali panen per tahun; dengan harga gabah Rp6.500 per kilogram.
Dengan asumsi tersebut, maka satu hektare sawah dapat menghasilkan nilai bruto: 7.000 kg × 2 × Rp6.500 = Rp91 juta per tahun. Jika angka 500 hektare benar-benar terbukti sebagai lahan yang kehilangan fungsi produksi secara permanen, maka nilai bruto produksinya secara teoritis mencapai 500 × Rp91 juta = Rp45,5 miliar per tahun. Jika kemudian dikalikan 47 tahun, sejak 1979 hingga 2026, maka nilai brutonya adalah Rp45,5 miliar × 47 = Rp2,1385 triliun.
Tetapi angka Rp2,1385 triliun tidak boleh disebut sebagai kerugian masyarakat. Ini hanyalah simulasi nilai bruto potensi produksi berdasarkan asumsi. Belum memperhitungkan biaya produksi, perubahan harga gabah, variasi produktivitas, masa bera, perubahan pola tanam, inflasi, serta kemungkinan bahwa lahan hanya mengalami genangan pada musim tertentu.
Karena itu, angka tersebut lebih tepat disebut hipotesis nilai bruto potensi produksi yang perlu diuji. Bukan nilai kerugian hukum. Bukan pula nilai kompensasi yang seharusnya dibayar.
Lima Pertanyaan Penting
Dari seluruh dokumen yang tersedia, setidaknya ada lima pertanyaan besar yang masih terbuka.
Di sinilah ukuran “kompensasi” menjadi persoalan yang lebih kompleks daripada sekadar harga sebidang tanah.
Saat Infrastruktur Bertemu Ruang Hidup
PLTA Larona lahir dari sebuah logika pembangunan yang sangat jelas. Air dimanfaatkan untuk menghasilkan energi. Energi mendukung industri. Industri menciptakan aktivitas ekonomi.
Namun setiap sistem pembangunan memiliki konsekuensi distribusi manfaat dan beban. Manfaat energi dapat tersebar luas. Sementara dampak terhadap lahan dapat terkonsentrasi pada kelompok masyarakat tertentu.
Karena itu, persoalannya bukan apakah PLTA Larona memberikan manfaat bagi pembangunan. Jelas ada manfaat ekonomi dan energi yang besar. Pertanyaannya adalah: apakah biaya sosial dan ekonomi yang ditanggung masyarakat di sekitar Danau Towuti telah dihitung dan dikompensasi secara proporsional? Dan lebih jauh, apakah penyelesaian yang tercatat dalam dokumen perusahaan benar-benar identik dengan pemulihan kehidupan masyarakat terdampak?
Beralih Dari Sawah ke Kebun
Perubahan ruang pertanian tidak selalu berakhir dengan hilangnya aktivitas ekonomi. Masyarakat dapat beradaptasi. Sebagian ruang produksi dapat berubah dari sawah menjadi kebun. Komoditas baru berkembang. Pola ekonomi rumah tangga berubah.
Dalam konteks kawasan yang lebih luas di sekitar Towuti dan Loeha Raya, perkembangan lada kemudian menjadi bagian penting dari ekonomi masyarakat. Kajian The Sawerigading Institute mencatat bahwa kawasan Tanamalia memiliki sekitar 4.239 hektare lahan produksi lada dengan produksi sekitar 24.544 ton per tahun. Sekitar 90 persen masyarakat disebut bergantung pada sektor lada, melibatkan sekitar 3.342 petani dan lebih dari 10.026 tenaga kerja.
Namun, penting untuk tidak membuat hubungan sebab-akibat yang belum terbukti. Kita belum memiliki dasar yang cukup untuk mengatakan bahwa masyarakat beralih dari sawah ke lada semata-mata karena dampak PLTA Larona.
Perubahan komoditas merupakan proses yang jauh lebih kompleks. Tetapi sejarah genangan dan kompensasi di Towuti memberi konteks penting untuk memahami bahwa masyarakat di kawasan tersebut telah mengalami perubahan ruang produksi dan kemudian membangun strategi ekonomi baru.
Epilog: Air yang Meninggalkan Jejak
Lebih dari empat dekade setelah PLTA Larona beroperasi, jejak sosialnya masih dapat ditelusuri melalui dokumen. Ada sawah yang tergenang. Ada kesepakatan pencetakan 750 hektare sawah baru. Ada tuntutan warga Timampu atas lahan 150 hektare. Ada nilai tuntutan Rp153 miliar. Ada proses pertemuan dengan pemerintah dan DPRD. Ada penyelesaian kompensasi yang dinyatakan perusahaan pada 24 Desember 2013.
Tetapi masih ada pula sejumlah pertanyaan yang belum selesai. Berapa sebenarnya luas lahan yang terdampak? Berapa lama dampaknya berlangsung? Berapa nilai produksi yang hilang? Siapa yang menerima kompensasi? Berapa nilainya? Dan apakah sawah pengganti benar-benar mampu menggantikan fungsi ekonomi sawah yang terdampak?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu penting bukan untuk membuka kembali konflik lama semata. Ini penting untuk memahami bagaimana sebuah proyek energi berskala besar mengubah ruang hidup masyarakat di sekitarnya.
Pembangunan tidak hanya meninggalkan bendungan, kanal dan turbin, tetapi juga meninggalkan perubahan pada cara orang bertani, mencari penghidupan dan mempertahankan ruang ekonominya. Dan di kawasan Towuti, perubahan itu kemudian membawa masyarakat menuju babak berikutnya, yaitu dari sawah menuju kebun lada. (*)
THE SAWERIGADING INSTITUTE
RECENT PUBLICATION